GADAI BERAGUANAN EMAS DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (original) (raw)
Lahirnya Undang-undangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mana dalam undang-undang tersebut, bank syariah disebut sebagai bank dengan sistem bagi hasil. Lalu, pada tahun 1998, disahkanlah Undang-undang Nomor 10Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam undang-undang perubahan tersebut, digunakan istilah bank dengan prinsip syariah. Undang-undang perubahan itu juga mengatur tentang perbankan sistem ganda (dualsystem banking), yaitu konvensional dan syariah. Istilah bank syariah dipertegas lagi dengan lahirnya Undang-undang Nomor21 Tahun 2008 tentang PerbankanSyariah.Gadaisyariah yang merupakan salahsatu Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan kemudahan bagimasyarakat untuk memperoleh dana dengan waktu yang cepat,serta gadai syariah dapat juga sebagai tempat untuk berinvestasi dengan berasaskan syariah.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact