PEMANFAATAN MEDIASI DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH (original) (raw)
Bila PMK 1/2015 dan PMK 5/2015ditafsirkan, maka perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dipandang sebagai bagian dari ruang lingkup hukum publik sehingga perdamaian tidak diatur di dalamnya. Padahal di dalam penegakan hukum publik sangat dimungkinkan upaya damai. Akan lebih baik bila dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepada daerah diberi upaya hukum perdamaian melalui mediasi. Pokok masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimana prosedur mediasi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah? (2) Bagaimana pengaturan prosedur mediasi dalam hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah? Metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, artinya penelitian ini berkutat pada pembahasan atau mengkaji peraturan-peraturan tertulis. Setelah dilakukan penelitian dan telaah ditemukan sebagai berikut: pertama, dipetakan para pihak telebih dahulu. Kedua, yang boleh menjadi mediator di dalam mediasi tersebut diutamakan mediator independen dan tersertifikasi agar posisi hakim MKRI tetap dalam keadaan objektif. Ketiga, jangka waktu proses mediasi janganlah terlalu lama. Keempat, agar mediasi efektif maka para pihak prinsipiil haruslah selalu hadir dalam proses mediasi tanpa diwakili kuasa hukumnya tetapi diperbolehkan didampingi kuasa hukumnya. Kelima, lokasi mediasi bisa dilakukan di dan difasilitasi oleh MKRI atau bisa juga di wilayah domisili hukum termohon, mengingat proses pemilihan kepala daerah berpusat di wilayah domisili hukum termohon. Keenam, mediasi yang berhasil dituangkan dalam akta perdamaian yang merupakan kesepakatan bersama antar para pihak. Ketujuh, biaya-biaya mediasi ditanggung oleh negara. Lalu, pengaturan tentang prosedur mediasi dilakukan dengan cara mengubah undang-undang tentang MKRI. Selanjutnya membuat PMK sebagai peraturan teknis prosedurnya. PMK ini ada baiknya dibuat tersendiri. Susunan atau anatomi dari PMK tentang mediasi antara lain mengatur tentang ketentuan umum, pedoman mediasi, mediator, tahapan pramediasi, tahapan proses mediasi, keterpisahan mediasi dari litigasi, perdamaian di luar pengadilan, ketentuan penutup. Kata kunci: mediasi, perselisihan hasil pemilihan kepada daerah.