KAJIAN KRITIS TERHADAP TEORI POSITIVISME HUKUM DALAM MENCARI KEADILAN SUBSTANTIF (original) (raw)
Abstrak Hukum, pertama-tama tata hukum negara, tampak dalam teori Positivisme, khususnya Jhon Austin (1790-1859), dengan analitical legal positivism. Jhon Austin yang dikenal sebagai the founding father of legal positivism, bertolak dari kenyataan bahwa terdapat suatu kekuasaan yang memberikan perintah, dan ada pada umumnya orang mentaati perintah-perintah pemerintah. Pandangan positivisme hukum, tidak akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, hukum lebih represif. Bagaimanakah kritik terhadap teori positivisme hukum dalam memenuhi keadilan substantif. Permasalahan akan dikaji secara yuridis filosofis dengan menekankan pada analisa terhadap teori-teori hukum dan peraturan perundang-udangan yang berkaitan dengan hukum positif. Kajian kritis positifisme hukum, pembentukan hukum didasarkan pada nilai-nilai yang abstrak, bukan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga hukumnya lebih represif, dan bukan responsive. Hukum tidak fungsional dan tidak pragmatis, Ia hanya melindungi sekelompok warga masyarakat elit, sehingga equality before the law dan rule of law, tidak jalan. Memprioritaskan doktrin kepastian hukum dibandingkan dengan keadilan dan kemanfaatan. Putusan hakim menempatkan keadilan legal formal (Legal justice) prosedural dibandingkan keadilan substantive dan keadilan sosial (social justice). Kata kunci: positivisme hukum, keadilan susbstantif, praktik hukum. A. Pendahuluan Sebuah negara yang menganut faham negara hukum 1 , sudah sewajarnya Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan di bidang hukum guna menuju tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil dan sejahtera. Konteks 1 Ciri Negara hukum: adanya pembagian kekuasaan, ajaran Trias politika. Faham: Negara hukum materil, Negara yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tetapi juga Negara yang memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.