PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONALSEBUAH TELAAH TENTANG EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (original) (raw)

Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan konsep pidana mati dalam tindak pidana korupsi yang adil dan berkepastian hukum. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa yang terhadapnya diperlukan suatu penanganan yang serius. Sanksi tegas diperlukan untuk menekan maraknya tindak pidana ini misalnya dengan penjatuhan pidana mati yang merupakan sanksi yang paling berat dalam hukum pidana. Penelitian ini membicarakan tentang pelaksanaan pidana mati di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang dan mendeskripsikan ancaman pidana mati yang terdapat dalam Undang-undang Korupsi, yakni dalam Pasal 2 ayat (2). Penelitian menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yuridis normatif dengan titik tolak analisis terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2/Pnps/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 38.