KONSEP GENDER DAN HAM DALAM KESEHATAN REPRODUKSI20190507 17338 dba1wb (original) (raw)

HAM KESETARAAN GENDER DAN ANTI PERUNDUNGAN

Vhiendy Putri Destiananda , 2022

Artikel ini mendiskusikan terkait dengan jaminan atas hak-hak setiap anak dari maraknya kasus perundungan yang terjadi di masyarakat. Anak-anak sangat susah untuk bersuara

KOMUNIKASI KESEHATAN TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI DAN SEKSUAL KOMPREHENSIF (Studi di Youth Center Pilar Jawa Tengah)

PREPOTIF : Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2021

Reproductive health issues and adolescent sexuality are important studies, such as premarital sexual behavior, unwanted pregnancy, abortion, STIs, and HIV-AIDS. One of the factors that influence adolescent risky sexual behavior is knowledge. The knowledge index number on adolescent reproductive health in Central Java is still low about 58.1%. One of the parties that has a role in the field of adolescent reproductive health is the youth center. This research examined health communication about reproductive and sexual health at the PILAR PKBI Youth Center, Central Java. This research used a qualitative approach with a case study design. The theoretical framework used the Logic Model. Informants were determined by purposive sampling with a total of 19 people. The data collection method was by in-depth interviews via Whatsapp and focus group discussions through Zoom meetings due to the pandemic situation. Data was analyzed with thematic analysis. Research ethics used the Helinski Declar...

HAK KESEHATAN REPRODUKSI WANITA DALAM SURROGATE MOTHER (IBU PENGGANTI/SEWA RAHIM

Teknologi reproduksi buatan merupakan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada prinsipnya bersifat netral dan dikembangkan untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan umat manusia. Dalam pelaksanaannya akan berbenturan dengan berbagai permasalahan moral, etika, dan hukum yang komplek sehingga memerlukan pertimbangan dan pengaturan yang bijaksana dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerapan teknologi reproduksi buatan dengan tetap mengacu kepada penghormatan harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hukum Indonesia mengatur mengenai teknologi reproduksi manusia sebatas upaya kehamilan diluar cara alamiah, dengan sperma dan sel telur yang berasal pasangan suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri. Dengan demikian teknologi bayi tabung yang sperma dan sel telurnya berasal dari suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri diperbolehkan di Indonesia, sedangkan teknik ibu pengganti (surrogate mother) tidak diizinkan dilakukan. Surrogate Mother adalah seorang wanita yang mengikat dirinya melalui suatu ikatan perjanjian dengan pihak lain untuk menjadi hamil setelah dimasukkannya penyatuan sel benih laki-laki (sperma) dan sel benij rahim (ovum) yang dilakukan pembuahannya diluar rahim (In Vitro fertilzation) sampai melahirkan sesuai kesepakatan yang kemudian bayi tersebut diserahkan kepada pihak lain untuk mendapatkan imbalan materi seperti kesepakatan yang telah disepakati. Pelaksanaan Surrogate Mother di Indonesia batal demi hukum karena tidak terdapat pengaturannya dalam UU Kesehatan serta melanggar syarat suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Disini ketentuan 1338 KUHPerdata tidak dapat diberlakukan. Sehingga pelaksanaan Surrogate Mother tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak ada perlindungan hukumnya.

REINTERPRETASI TERHADAP PEMAHAMAN HADITS-HADITS TENTANG GENDER DALAM PERSPEKTIF FIQH AL-HADITS

There are a lot of hadiths that influenced certain circumstances, especially those " degrading " degrees of women. If the hadiths are textually practiced, there would certainly be an impact on human-right violations. If broken, it will also affect the person's faith in applying the traditions of Prophet SAW in his life. This issue certainly needs the best solution in understanding these hadiths. It is unneglectable to avoid that women harassment are still happening today. Everyone witnesses that so many women lost their rights, both as a human being, such as subordinated to its shortcomings, but also as citizens, such as loss of right to be a leader. The women with this particular plight are the result of men's behavior who stand on religious arguments (especially hadith) that put women as " humbled " and even simply as the creature that confined to live in walls of house, which is just back and forth between the kitchen, wells and mattresses. Reinterpretation of Islamic concepts on the position of women should be provided in order to give opportunity to the present women as highly dynamic, courteous, and beneficial for religion and society. We all believe that Prophet Muhammad SAW was the great personal who respected and uphold the honor of women. This is the gap between the will of the Prophet SAW with the understanding of Muslim believers about the hadiths of the Prophet SAW. Abstrak Hadits-hadits yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi tertentu sangat banyak, khususnya hadits-hadits yang " merendahkan " derajat perempuan, sehingga apabila diamalkan secara tekstual tentu akan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia, begitupun jika dilanggar tentu juga akan berpengaruh terhadap keimanan seseorang dalam mengaplikasikan sunnah-sunnah Rasul SAW dalam kehidupannya. Persoalan ini tentu harus dicari solusi terbaik dalam memahami hadits-hadits tersebut. Sulit dipungkiri bahwa pelecehan terhadap perempuan masih dirasakan sampai saat sekarang, sehingga banyak perempuan yang hilang haknya, baik sebagai manusia,seperti dinomorduakan karena kekurangan yang dimilikinya, maupun sebagai warga negara, seperti hilangnya hak untuk menjadi pemimpin. Nestapa seorang perempuan lebih banyak disebabkan oleh perilaku laki-laki yang berdiri di atas dalil-dalil agama (khususnya hadits) yang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang " direndahkan " bahkan hanya sebagai makhluk yang terkurung dalam dinding rumah, yang hanya bolak balik antara dapur, sumur, dan kasur. Sudah waktunya dilakukan reinterpretasi terhadap konsep-konsep Islam yang lebih memberi

REDEFINISI GENDER: MEMBANGUN PEMAHAMAN UNIVERSAL ANTARA PERAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Hatman, 2020

Abstrak: Artikel ini mendiskripsikan kembali definisi gender sebagai upaya dalam membangun pemahaman universal antara peran laki-laki dan perempuan. Masih banyak dalam struktur sosial yang belum mampu memahami secara normatif dan praktis esensi gender itu sendiri. bahkan ironisnya, ada sebagaian pandangan yang memnaggap bahwa gender itu hanya untuk seorang perempaun. Nyatanya tidak demikian. Gander hadir untuk laki-laki dan perempuan dengan tujuan keduanya mampu mengilmplementasikan ke dalam kehidupan hanya untuk membangun harmonisasi agar tidak terjadi diskriminasi baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Upaya redefinisi gender merupakan ijitihad bersama agar gender tidak hanya dipahami oleh sepihak. Laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab dan hak yang sama tanpa melihat status biologis. Bahkan dalam pandangan syariat dan konstitusi Negara, laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama. Jadi, hindari pemahaman bahwa yang harus belajar dan paham gender hanya seorang perempuan, laki-laki memiliki hukam muthlak untuk memahami gender. Kata kunci: Gender, Peran Laki-Laki dan Perempuan PENDAHULUAN Isu kesataraan gender menjadi topik menarik yang tidak pernah usai diperbincangkan di berbagai forum kajian ilmiah. Bahkan kerap sekali juga dijadikan sebagai proyek penelitian oleh berbagai kalangan khususnya kalangan akademisi. Mereka berusaha memahami esensi definisi gender secara universal agar tidak terjadi tumpangtindih dalam mengimplementasikan ke dalam ranah praktis. Karena nilai-nilai gender tidak hanya diperuntukkan kepada seorang perempuan melainkan laki-laki juga punya tanggung jawab dalam upaya memahami definisi gender secara komperehensip maupun universal. Kajian gender tidak hanya cukup dipahami dalam perspektif tunggal melainkan harus mampu dipahami melalui berbagai perspektif (monoperspektif) lebih-lebih perspektif sosial budaya. Memerangi ketidak adilan sosial antara laki-laki dan perempuan sepanjang sejarah kemanusiaan, selalu menjadi tema menarik dan tetap akan menjadi tema penting dalam setiap pemikiran dan konsepsi tentang kemasyarakatan di masa mendatang, dalam hal ini gender menjadi bumerang khususnya dalam kehidupan berumah tangga hingga menjadi perbincangan serius dikalangan para pemikir, baik pemikir Muslim ataupun pemikir Non Muslim. Dalam perspektifnya berbagai pemikir, gender memiliki pengertian perbedaan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan yang bukan pada tataran biologis dan kondrat tuhan, melainkan dalam tataran sosial budaya. Gender merupakan cara pandang yang menbedakan antara laki-laki dan perempuan melalui proses sosial dan budaya yang dikonstruksi oleh manusia. Oleh karena itu, gender dapat disimpulkan bahwa perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan selain biologis, yang terbentuk melaui proses budaya dan sosial. Pada hakikatnya, semua orang telah menyepakati bahwa laki-laki dan perempuan itu berbeda. Akan tetapi, konsep gender disini tidaklah hanya sebatas jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan yang telah ditetapkan sejak kelahiran saja. Gender yang dimaksud disini lebih ditekankan pada perbedaan peran dan fungsi laki-laki dan perempuan yang dibuat oleh masyarakat. Realitanya, dalam kehidupan memang telah terjadi perbedaan peran sosial antara laki-laki dan perempuan yang pada akhirnya melahirkan perbedaan status sosial di mata masyarakat, dimana laki-laki lebih sering kali diunggulkan dari perempuan melalui konstruksi sosial. Perbedaan gender tersebut antara laki-laki dan perempuan ditentukan oleh sejumlah faktor tertentu yang ikut membentuk, sehingga kemudian disosialisasikan dan diperkuat hingga terbentuk melalui ranah sosial atau kultural, dan didukung oleh interpretasi-interpretasi agama dan mitos-mitos. Peran perempuan dan laki-laki dewasa ini masih marak diperbincangkan, doktrin agama dan budaya terkadang mendeskritkan seorang perempuan dan lebih mengunggulkan seorang laki-laki. Padahal agama khususnya, memberikan kebebasan antara keduanya dalam mengambil peran-peran strategis sesuai dengan kemampaun masing-masing. Tidak ada larangan dalam agama (Islam) bagi seorang perempuan dan laki-laki mengambil peran domistik maupun publik. Perempuan tidak hanya dilahirkan sebatas sebagai ibu rumah tangga, lebih dari itu, perempuan juga memiliki hak untuk berpendidikan, berprofesi, berpolitik bahkan menjadi seorang pemimpin publik tanpa menghilangkan tanggung jawabnya sebagai seoorang ibu. Begitu pula sebaliknya

PEMETAAN KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DI KOTA TEGAL JAWA TENGAH

Tujuan penelitian "Pemetaan Kesehatan Reproduksi dalam Pemenuhan Hak-hak Perempuan di Kota Tegal Jawa Tengah" ini adalah yang pertama untuk mengetahui problem-problem kesehatan reproduksi perempuan khususnya mengenai KB, ASI (IMD, ASI Eksklusif, dan Menyusu selama 2 tahun), Deteksi dini Kanker serviks, HIV AIDs, Pernikahan Dini dan JKN. Kesehatan reproduksi perempuan belum menjadi prioritas penting dan menjadi isu sensitive, hal ini berimbas pada minimnya anggaran kesehatan reproduksi. Anggaran lebih banyak terserap untuk pembangunan infra struktur yang sifatnya fisik, sedangkan program sosialisasi dan layanan kesehatan reproduksi belum menjadi prioritas anggaran daerah. Permasalahan kesehatan reproduksi yang memerlukan program sosialisasi secara intensif adalah tetang KB, ASI (baik IMD, Asi Eksklusif dan menyusu selam 2 tahun), pencegahan Kanker Serviks melalui IVA dan Pap smear, pencegahan pernikahan dini, HIV AID dan Jaminan Kesehatan untuk Perempuan (JKN). Metode penelitian disini menggunakan metode kualitatif dengan penggalian data sekunder dan primer, data sekunder melalui data dan dokumen, data primer melalui wawancara mendalam dan FGD. Hasil penelitian ini ditemukan beberapa problem kesehatan reproduksi perempuan, yakni: masih adanya Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian IBU (AKI), minimnya sosialisasi mengenai ASI, KB, Kanker Serviks, Bahasanya Pernikahan Dini, HIV AIDS dan JKN dari pemerintah Kota Tegal. Program Kesehatan reproduksi perempuan belum menjadi prioritas utama hal ini berdampak pada penganggaran baik untuk program promosi atau sosialisais kesehatan reproduksi perempuan maupaun, peningkatan skill SDM tenaga kesehatan dan peralatan yang menunjang kesehatan reproduksi perempuan di Kota Tegal.