KATEKESE PESIAPAN PELAKSANAAN PERKAWINAN TERHADAP PASANGAN SUAMI ISTRI KATOLIK DI PAROKI ST. IGNASIUS LANUD PATTIMURA (original) (raw)
Related papers
PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH MASSAL PASANGAN SUAMI ISTRI TANPA AKTA NIKAH DI KABUPATEN LUWU UTARA
ABSTRAK Itsbat Nikah merupakan suatu upaya mensahkan pernikahan yang telah dilangsungkan dengan tidak dicatatkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga perkawinan yang semula tidak diakui secara administratif kenegaraan, dapat menjadi sah dan diakui secara yuridis dan administratif. Dalam pelaksanaan yang harus dilakukan apabila seseorang akan mengajukan itsbat nikah adalah pemohon membawa surat keterangan dari Rumah Tangga, Rumah Warga, dan Kepala Desa setempat. Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat identitas pemohon, alasan-alasan pengajuan itsbat nikah maupun secara lisan. Kemudian membayar uang muka biaya perkara. Dalam memeriksa dan memutus perkara itsbat nikah yang terjadi setelah tahun 1974, salah satu contohnya pada penetapan itsbat nikah massal ini, hakim mempergunakan Pasal 7 Ayat (3e) Kompilasi Hukun Islam dalam mengabulkan pemohonan. Dalam pelaksanaan istbat nikah di Luwu Utara berhasil mengurangi pernikahan tanpa akta nikah dilihat dari tahun 2014-2016, tahun menurut 46 sampai 21 pasangan pasangan. Kata Kunci: Pelaksanaan, Istbat Nikah, Tanpa Akta Nikah. ABSTRACT Ithbat Marriageis an effort to legalize marriages have been held with no recorded by the competent institution, in this case the Religious Affairs Office (KUA), so that marriages not being recognized by the administrative state, can be a legitimate and recognized legally and administratively. In the implementation ofshould I do if someone would propose marriage ithbat is the applicant brought a letter from the Household, residents, and the local village chief. Then submit a written request that contains the identity of the applicant, the reasons for filing ithbat marriage as well as orally. Then make an advance payment of court fees, In examining and cut offithbat case of marriage that occurred after 1974, one example of specifying ithbat this mass marriage, the judge use Article 7 Paragraph (3e) Compilation of Islamic law in granting the applicant. In the implementation of marriage in North Luwu istbat managed to reduce the marriage without a marriage certificate views from the year 2014-2016, the year by 46 to 21 couples couples.
POLA KOMUNIKASI INTERPERSONAL PASANGAN SUAMI ISTRI (PASUTRI) DALAM MENJAGA KEHARMONISAN KELUARGA
Dalam kehidupan keseharian manusia tidak terlepas dengan apa yang dinamakan dengan komunikasi. Rasa ingin tahu ini memaksa manusia perlu berkomunikasi khususnya komunikasi interpersonal. Komunikasi interpersonal tidak hanya dibutuhkan dalam hubungan kemasyarakatan, tetapi juga dalam lingkungan keluarga. Salah satunya adalah komunikasi interpersonal yang dilakukan antara pasangan suami istri. Menurut Walgito, keharmonisan kehidupan keluarga adalah berkumpulnya unsur fisik dan psikis yang berbeda antara pria dan wanita sebagai pasangan suami istri, yang dilandasi oleh berbagai unsur persamaan seperti saling dapat memberi dan menerima cinta kasih yang tulus dan memiliki nilai-nilai yang serupa dalam perbedaan. Salah satu cara menciptakan keluarga harmonis adalah dengan menciptakan iklim komunikasi yang baik. Secara emosional, komunikasi antarpribadi sangat efektif dalam membangun hubungan dengan orang lain. Komunikasi ini merupakan pesan dari seseorang dan diterima oleh orang lain dengan efek dan feedback yang langsung dalam. Lebih lanjut De Vito menyatakan ada 5 ciri-ciri komunikasi antarpribadi yaitu openees, emphaty, supportiveness, positiveness dan equality. Dengan adanya komunikasi antarpribadi tercipta suatu hubungan yang intim, salah satunya komunikasi antar hubungan dalam kehidupan keluarga.
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM
2009
OLEH DESNIKA ALFATH 04370006 PEMBIMBING : 1. DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM 2. AHMAD BAHIEJ, SH, M.HUM JINAYAH SIYASAH FAKULTAS SYARI'AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2009 vii Karya ini kupersembahkan kepada: Kedua orang tuaku tersayang Umi Erna Yunita & Baba Deli Boy yang senantiasa sabar mengajari arti kehidupan demi masa depanku, yang selalu membimbingku dengan kasih sayangnya, serta senantiasa memberikan harapan dengan do'anya. Adik-adikku tersayang Maynajmi, Rhomadona, Erli Wahyuni, Rizki al-Hadid, dan hikmah al-Munawwarah keluargaku yang selalu menyayangi dan memperhatikanku. Sahaba-sahabatku Ulul al-Bab, Ziezie, Kiki, Nunu yang selalu memberikan support untuk terus maju hingga ke titik akhir dari penyusunan skripsi ini. Almamater tercinta Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari'ah Kampus putih UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan seluruh teman-temanku JS 2 dan 1 '04, beserta keluarga besarku di Teater ESKA. viii KATA PENGANTAR ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﺍﻟﺮﲪﻦ ﺍﷲ ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻈﺎﳌﲔ ﻋﻠﻰ ﺍﻻ ﻓﻼﻋﺪﻭﺍﻥ ﻟﻠﻤﺘﻘﲔ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﺒﺔ ﺍﻟﻌﺎﳌﲔ ﺭﺏ ﷲ ﺍﳊﻤﺪ . ﺍﺷـﻬﺪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻋﺒﺪﻩ ﳏﻤﺪﺍ ﺍﻥ ﻭﺍﺷﻬﺪ ﺍﻻﺍﷲ ﻻﺍﻟﻪ ﺍﻥ ﺃﺷـﺮﻑ ﻋﻠـﻰ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻻ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻳﻮﻡ ﺍﱃ ﺗﺒﻌﻬﻢ ﻭﻣﻦ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺁﻟﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﻭﺍﳌﺮﺳﻠﲔ، ﻧﺒﻴﺎﺀ ، ﺑﻌﺪ ﺍﻣﺎ . Segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam, karena karunia, rahmat, hidayah, dan inayah-Nya penyusun dapat menyelesaikan skripsi ini. Shalawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa risalah Islam dan menyampaikannya kepada umat manusia serta penyusun harapkan syafa'at-Nya kelak di hari kiamat Peyusun menyadari bahwa dalam penyusunan skripsi ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak yang telah memberikan bimbingan dan dorongan, baik segi moril maupun materiil, sehingga akhirnya penyusun dapat menghadapi berbagai masalah dan kendala yang berkaitan dengan penyusunan skripsi ini dengan baik. Dalam kesempatan ini, tidak lupa penyusun mengucapkan terima kasih : 1. Bpk. KH. Prof Drs. Yudian Wahyudi, M.A, Ph.D selaku Dekan Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2. Bpk. Drs. Makhrus Munajat, M.Hum, selaku ketua jurusan Jinayah Siyasah sekaligus Pembimbing I yang telah mencurahkan segala kemampuan akademik maupun sepiritualnya untuk membimbing penyusun. ix 3. Bpk. Ahmad Bahiej, SH, M.Hum, selaku pembimbing akademik dan sekaligus sebagai pembimbing II yang telah sabar menggembleng mental dan membimbing penyusun hingga selasai. 4. Seluruh dosen jurusan Jinayah Siyasah beserta staf Tata Usaha Jurusan Jinayah Siyasah fakultas syari'ah 5. Baba dan Umi tercinta yang telah mencurahkan semuanya kepada penyusun dalam mengarungi bahtera kehidupan, yang telah mengajarkan sebuah perjuangan hidup untuk menggapai sebuah impian. 6. Adik-adikku tersayang Maynajmi, Rhomadona, Erli Wahyuni, Rizki al-Hadid, dan Hikmah al-Munawwaroh yang selalu memberi semangat, motivasi dan do'anya. Semoga kita menjadi keluarga besar yang selalu rukun dan bahagia. 7. Sahaba-sahabatku Ulul al-Bab, Ziezie, Kiki, Nunu yang selalu memberikan support untuk terus maju ke titik akhir dari penyusunan skripsi ini. Teman-temanku JS 2 (Makhrus, dan lain-lain. Juga JS 1 (Ihsan, Angga, Dwi dan kawan-kawan lainnya) 2004, tementemenku di Teater ESKA angkatan XVI (Heny, mas Q-tut) dan segenap keluarga besar Teater ESKA, seluruh temenku di kos HIBRIDA II (Apriyanti, Neti, K' Yudith) semoga persahabatan kita akan tetap abadi selamanya yang tak tergores oleh waktu.
This study wants to tell about a fact that there many people have less awareness with their duty as a child to their parents aged, moreover when they have a good position and have many activities with his jobs. Some children put their parents in an old folks' home because they cannot take after them well. This action absolutely does not reflect an implementation of command of Allah that is to dedicate to their parents. Because of that, it needs to have responses of Ulama about this problem and it needs to get explanations about children's ethics on their parents as well as teaching in Islam.
Hukum dan Masyarakat Madani
supporting evidence such as a letter from thepsychiatric hospitaland the Panel of Judges in making the fasakh because the Applicant and the Respondent's household have been out of harmony and have not achieved the purpose of marriage as Article 1of Law Number 1 Year 1974 juncto Al-Qur'an letter Ar-Rum verse 21, and there have been reasons for divorce as referred to in Article 19 letter (e) of Government Regulation Number 9 Year 1975 juncto Article 116 letter (e) Compilation of Islamic Law,and the Petitioner may prove the arguments of his petition and the Petitioners' petition is not against the lawThe basis of judge's consideration in making the fasakh marriage between the Petitioners and the Respondent based on the factual basis, the legal basis and the Panel of Judges agree and take over the opinion of the fiqh experts.
PANDANGAN PANCASILA DAN AJARAN KATOLIK TERHADAP HUKUMAN MATI
Dheo Elovani Tambun, 2023
Pandangan Pancasila terhadap Hukuman mati, terutama sila perikemanusiaan. Prikemansuiaan adalah sikap dan sifat yang pantas dari manusia, tetapi tidak semua makhluk yang dinamakan manusia itu berprikemanusiaan yang mencintai sesamanya. Dalam hal ini dari sudut manakah kita harus memandangnya, apakah dari sudut prikemanusiaan sipenjahat beserta keluarganya atau dari sudut perikemanusiaan sikorban beserta keluarganya atau dari sudut perikemanusiaan masyarakat secara umum. Gereja Katolik secara resmi mengubah pengajaran dengan memutuskan bahwa mereka menentang hukuman mati dalam kasus apapun. Hukuman mati merupakan salah satu hukuman pokok yang diakui dalam sistem hukum pidana Indonesia sampai saat ini, meskipun kontroversi mengenai keabsahannya dilihat dari konstitusi dan dasar negara masih berlanjut. Sebagai konsekuensi logis dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Indonesia telah secara menyeluruh memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD’45. Pancasila secara perlahan sudah bergerak kepada penghapusan hukuman mati, baik atas dasar keterikatan atas instrumen hak asasi manusia yang telah disepakati, maupun atas dasar teori pemidanaan baru bahwa hukuman mati tidak berhasil menjadi detterence terhadap kejahatan.
ABSTRAK Penulisan jurnal ini membahas tentang mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri di Polres Pamekasan, Hal ini dilatar belakangi Pada dasarnya setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, namun pada kenyataannya bahwa tidak semua keluarga keinginannya tersebut tercapai, dimana sering terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, namun dalam proses perkaranya terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga pada diselesaikan secara mediasi penal oleh para penyidik, seperti yang dilakukan di polres pamekasan dimana penyidik melakukan mediasi penal terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Mengamati fenomena yang demikian maka perlu dikaji mengenai beberapa hal, pertama dasar pertimbangan Polres Pamekasan, korban dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga melakukan mediasi penal untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan Kedua adalah berkenaan dengan pelaksanaan mediasi penal dalam menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.