PIHAK YANG BERWENANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITUR DALAM KREDIT SINDIKASI (original) (raw)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PUTUSAN PAILIT MENURUT UNDANG UNDANG KEPAILITAN NOMOR

Setiap organisasi ekonomi dalam bentuk apapun atau dalam skala apapun selalu membutuhkan dana yang cukup agar laju kegiatan serta perkembangannya dapat diharapkan terwujud sesuai dengan Perencanaannya. Kebutuhan dana, adakalanya dapat dipenuhi sendiri (secara internal) sesuai dengan kemampuan, tetapi adakalanya tidak dapat dipenuhi sendiri. Untuk itu dibutuhkan bantuan pihak lain (eksternal) yang bersedia membantu menyediakan dana sesuai dengan kebutuhan dengan cara meminjam atau berutang kepada pihak lain. Utang dalam dunia usaha adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha perorangan maupun perusahaan. Para pelaku usaha yang masih dapat membayar kembali utang-utangnya biasa disebut pelaku usaha yang "solvable", artinya pelaku usaha yang mampu membayar utang-utangnya. Sebaliknya pelaku usaha yang sudah tidak bisa membayar utang-utangnya disebut "insolvable", artinya tidak mampu membayar.

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Adanya Pailit yang Diajukan oleh Debitur Ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan

JURNAL RECHTENS, 2020

Bankruptcy is a situation where the debtor is unable to make payments on the debts of his creditors. The state of being unable to pay is usually caused by financial distress from the debtor's business that has experienced bankruptcy. This is a way to get out of the debt problem that hides a debtor, where the debtor no longer has the ability to pay debts. the debt to its creditors. If the inability to repay debts that are due is realized by the debtor, then the step that can be taken by the debtor is by submitting a request to determine the status of bankruptcy to himself, or by determining the status of bankruptcy issued by the court if it has been proven that the debtor has indeed not been able to repay debts that are due and collectible.

PROSES PENILAIAN CALON DEBITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT UMUM PEDESAAN TERHADAP GOLONGAN BERPENGHASILAN TETAP Studi kasus pada PTBank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. TUGAS AKHIR Oleh

Tugas Akhir, 2014

Adanya penilaiancalon debitur dalam pemberian kredit umum pedesaan kepada berpenghasilan tetap merupakan hal penting dalam penentuan layak atau tidaknya, ditolak atau diterima suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur. Selain itu, penilaian calon debitur dalam pemberian kredit umum pedesaan kepada berpenghasilan tetap ini berguna untuk memudahkan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk. Unit Ciampea untuk melakukan analisa berbagai macam penilaian terhadap calon debitur. Tujuan pembahasan adalah untuk mengetahui kriteria penilaian calon debitur dalam pemberian kredit umum pedesaan golongan berpenghasilan tetap pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk. Penilaian kriteria ini dijalankan pada saat mulai debitur mengajukan pinjaman sampai proses pencairan dana. Disamping untuk mengetahui proses penilaian kriteria dalam pemberian kredit ini, tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahuiproses penilaian kriteria calon debitur telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh perusahaan. Penelitian yang dilakukan penulis padaPT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk. yang berlokasi di Unit Ciampea-Bogor. Hasil pembahasan menunjukan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk. telah melaksanakan proses penilaian calon debitur dalam pemberian kredit umum pedesaan golongan berpenghasilan tetap dengan benar dan baik terbukti dengan berjalan dengan lancarnya proses pencairan tersebut. Keywords: penilaian kriteria,kredit, golongan berpenghasilan tetap

Perlindungan Kreditur Atas Pailit Yang Diajukan Debitur Dalam Proses Peninjauan Kembali Di Pengadilan Niaga

Jurnal SASI, 2018

Legislation Number 34 of 2007 concerning Bankruptcy and Postponement of Obligations of Debt Payments is not fully complete in order to protect the rights of creditors, in connection with the dispute of PT. Golden Adishoes has no clarity about repayment in full if it turns out that the debtor's assets are insolvent is not enough to pay all of his debts, indirectly the creditor is required to accept the fact that all of his debts will not be repaid in full by bankrupt debtors without any actions and what solutions can be made by the creditor before the bankruptcy application is filed by the bankrupt debtor to the Commercial Court.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BAGI PEGAWAI

JURNAL ILMU HUKUM DAN AGRARIA - PATRIOT , 2015

"Tanggung jawab para pihak dalam kredit macet adalah: pertama, debitur bertanggung jawab penuh atas kredit macet, apabila tidak terbayarnya angsuran kredit karena kelalaian maupun kesengajaannya. Kedua kreditur bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan. Bendaharawan yang bertanggung jawab atas kelalaiannya tidak menyetor angsuran kredit. Pimpinan instansi membantu dalam hal kebijakan mengenai solusi dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, atau dengan kata lain membantu dalam penyelesaian kredit macet. Kata Kunci: Kredit dan Pegawai."

TINJAUAN NORMATIF MENGENAI KONSEKUENSI YURIDIS DEBITUR PAILIT TERHADAP KLAUSULA ARBITRASE TUGAS MAKALAH

Tinjauan Yuridis Kepailitan, 2019

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG 2019 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang "Tinjauan Normatif Mengenai Konsekuensi Yuridis Debitur Pailit Terhadap Klausula Arbitrase" ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Kepailitan Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan. Semarang, Oktober 2019 Penyusun

IMPLEMENTASI PEMBAYARAN UPAH PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG MENGALAMI PAILIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 124/K/PDT.SUS/2011 PADA KASUS PT. ISTAKA KARYA)

Tahkim, 2021

Legal relations in employment will not be a conflict if the debtor fulfills the obligation to make wage payments in a timely manner and in accordance with the obligations to be paid. But sometimes for reasons of crisis or certain circumstances cause the debtor to be unable to meet obligations on time or until unable to meet debt repayment obligations. As a result of the inability of the debtor or the circumstances of the promise injury in fulfilling its obligations led to demands in the form of filing bankruptcy lawsuits by creditors. The problem raised in this article is how the Implementation of Worker Wage Payments in Companies That Are Insolvent is PT. Istaka Karya in accordance with the Supreme Court of Indonesia Decision No.124/K/Pdt.Sus/2011. Based on existing problems can be taken the discussion that: first, the payment of wages of workers or workers belongs to the category as a general privilege, so that workers or workers are categorized as preferred creditors because they have privileges from the law, and second, the relationship between employers and workers or workers is a subordinate relationship, meaning that it is between employers with workers or workers have different positions, where one party gives an order to do a job in accordance with the contents of the labor agreement and provides wages to the worker or laborer and the other party carries out the order or is ordered to do a job in accordance with the contents of the labor agreement by receiving labor wages. Keywords: Paying, wages, workers, bankruptcy

PENGARUH KOMUNIKASI TERAPEUTIK BIDAN DALAM MELAKUKAN PIJAT BAYI TERHADAP KEPUASAN KELUARGA PASIEN

Retno Wulan, 2021

Komunikasi Terapeutik merupakan cara untuk membina hubungan yang terapeutik dimana terjadi penyampaian informasi dan pertukaran perasaan dan pikiran dengan maksud untuk mempengaruhi orang lain, komunikasi ini direncanakan secara sadar, bertujuan, dan kegiatannya dipusatkan untuk kesembuhan pasien. Pijat bayi adalah pemijatan yang dilakukan lebih mendekati usapan-usapan halus atau rangsangan raba (taktil) yang dilakukan dipermukaan kulit, manipulasi terhadap jaringan atau organ tubuh bertujuan untuk menghasilkan efek terhadap syaraf otot, dan system pernafasan serta memperlancar sirkulasi darah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatifl dengan desain penelitian quasi experimental. Pendekatan penelitian menggunakan cross sectional. Hasil penelitian menunjukkan nilai t hitung 15.225> t tabel 2.09, yang artinya ada pengaruh signifikan antara implementasi komunikasi terapeutik terhadap kepuasan keluarga pasien. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ada pengaruh komunikasi terapeutik bidan dalam melakukan pijat bayi terhadap kepuasan keluarga pasien. Bidan yang memberikan komunikasi terapeutik sebelum, selama dan setelah melakukan pijat bayi, membuat orang tua bayi merasa puas dan senang terhadap Bidan tersebut. Kata kunci: kepuasan keluarga pasien; komunikasi terapeutik; pijat bayi THE EFFECT OF MIDWIFE THERAPEUTIC COMMUNICATIONS IN DOING INFANT MASSAGE ON THE SATISFACTION OF THE PATIENT