Analisa Yuridis Bagi Perusahaan Asuransi Indonesia yang Ingin Melakukan Aktivitas Bisnis Bancassurance Telemarketing (original) (raw)

Lahirnya Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 86.K/Pdt/2012

Keberadaan lembaga asuransi saat ini tidak terlepas dari risiko yang mengancam jiwa seseorang ataupun harta bendanya. Perkembangan teknologi menuntut pemasaran/penawaran asuransi yang berjalan cepat dan praktis dengan menggunakan media komunikasi telepon (telemarketing). Kesepakatan atas penerimaan tersebut dapat tercapai cukup dalam bentuk perilaku atau ditindaklanjuti dengan penandatanganan dokumen perjanjian asuransi. Salah satu persoalan hukum yang terjadi yaitu timbulnya kesalahpahaman/kekeliruan antara yang ditawarkan perusahaan asuransi secara telemarketing dengan pemahaman calon pemegang polis/tertanggung. Meskipun telah ada gugatan hingga kasasi mengenai pembatalan lahirnya perjanjian asuransi secara telemarketing yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian tersebut tidaklah dapat dibatalkan sepihak. Bahwasanya perjanjian asuransi mulai mengikat setelah adanya kesepakatan para pihak dengan kekuatan pembuktian secara bertahap mengingat perjanjian asuransi sebatas bukti permulaan saja dan kemudian diejawantahkan ke dalam polis asuransi. Oleh karena itu, dalil-dalil dan bukti-bukti untuk membatalkan perjanjian asuransi yang telah disepakati tidak dapat dibenarkan dan tidak berdasarkan hukum, sehingga permohonan kasasi harus ditolak.

Lestari dan Triani DETERMINAN KEBERHASILAN TURNAROUND PADA PERUSAHAAN YANG MENGALAMI FINANCIAL DISTRESS

This study aims to determine the factor that influence the succes of the turnaround firm experiencing financial disstres. These factor are profitability ratio, severity, free assets, size, downsizing, and CEO turnover. The sample used in this study is a non-financial companies listed on IDX 2008-2012 period, which had financial disstres in 2008-2009 as many as 60 companies. Financial disstres company's was measured using the Altman Z-score. The data analysis technique used logistic regression. The research results indicate the accuracy level is 76,7%. Partially profitability ratio and size influence on success of the turnaround. Severity, free assets, downsizing, and CEO turnover does not influence on the success of the turnaround. While simultaneously profitability ratio, severity, free assets, size, downsizing, and CEO turnover influence on the success of the company's turnaround.

Analisa dan Pancangan Aplikasi Jasa Transaksi Keuangan Pada PT. Tri Perkasa Garmindo

ikraith-informatika

PT. Tri Perkasa Garmindo bergerak dibidang garmen yang menangani pembuatan barang mentah(kain) menjadi barang jadi (pakaian). Aplikasi Jasa Transaksi keuangan di PT. Tri Perkasa Garmindo saatini menggunakan kertas yang ditulis tangan dan MS. Excel, sehingga permasalahan yang terjadi adalahseperti pencarian transaksi pemesanan, pembayaran dan pembuatan laporan yang dibutuhkan memerlukanwaktu yang cukup lama. Dalam mendefinisikan kebutuhan dan analisa pengembangan sistem dilakukanmelalui metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dengan staff produksi dan staffkeuangan. Aplikasi yang akan diusulkan terkait proses pemesanan yang dibuat oleh manajer pemasaransudah tersistem dan langsung diterima oleh manajer produksi, usulan pembuatan validasi pembayaranuntuk mempermudah staff keuangan dalam peng-input-an bukti pembayaran. Aplikasi yang diusulkan ininantinya menggunakan Bahasa pemrograman PHP dan SQL, Server, sebagai database. Dengan adanyaaplikasi ini diharapkan memperkec...

Implikasi Yuridis Transformasi Unit Syariah Perusahaan Asuransi/Reasuransi Ke Dalam Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah

Veritas et Justitia

In this article the author examines the juridical implications of transforming Units of Insurance/Reinsurance Company into Sharia Insurance/Reinsurance Company. It peruses two different models, the pure model, and the acquisition model. Both have its own strong and weak points. The pure models show its strongest point in being simpler about Sharia compliance. Its weakness, however, is the requirement of priory obtaining permit in principle and business permits. In contrast, the superiority of the acquisition model lies in its simplicity of licensing and conversion permits. Its disadvantage is in the complexity of contract conversion. Regarding assets and liabilities, strict adherence to the Sharia principles, voluntarisms, and avoidance of the mixing of halal and haram, is a pre-requisite