Bahan viktimologi lengkap (original) (raw)

Bahan krimino makalah

Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik,namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilakusebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan NARKOBA/NAZA(Narkotika, Alkohol dan Zat adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Halitu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasimuda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta duludikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembanganglobalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba.Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang brokenhome, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telahterjangkit barang-barang haram tersebut.Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan,namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpaadanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.Dalam upaya pananggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang luasluasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam tulisan ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Diharapkan dengandisosialisasikannya masalah ini kepada masyarakat luas, dapat digunakan sebagai salah satuupaya preventif (pencegahan) serta untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahayanya narkoba .4. Tempat dan sasaran peredaranTempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik,karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba padamulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepadamahasiswa, pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas

Tugas uas viktimologi

Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) kelas I di Jawa Timur terdapat di 3 kota yaitu Kota Surabaya, Kota Madiunn, dan Kota Malang. Lapas kelas IA Kota Malang berdiri sejak pemerintahan Belanda yaitu pada tahun 1918 dengan luas tanah 5110 m 2 dan luas bangunan 4679 m 2 , dan terdapat 22 blok dengan jumlah 211 kamar. Dari 22 blok tersebut antara lain ialah:-blok 2 untuk klinik;-blok 7 dihuni oleh para kasus terpidana Tipikor;-blok 8 dan 11 untuk para terpidana Narkoba;-blok 9 dan 10 untuk pelayan;-blok 11 dihuni oleh terpidana anak-anak yang masih di bawah umur;-blok 14 dipruntukan baagi pekerja;-blok 16 untuk para terpidana tindak kriminal umum;-dan lain-lain. Lapas Kelas I Lowok Waru ini seharusnya hanya sanggup menampung 1282 orang penghuni (warga binaan), namun kenyataannya Lapas Kelas I Lowok Waru Kota Malang ini tengah menampung warga binaan sejumlah 2540 orang , diantaranya 1200 kasus narkoba, 4 orang dijatuhi pidana mati, serta 14 orang dijatuhi pidana seumur hidup. Kondisi overload ini dikarenakan Lapas Kelas I Lowok Waru Kota Malang ini juga dijadikan sebagai Rumah Tahanan (Rutan) bagi para tersangka maupun terdakwa yang belum dijatuhi putusan pengadilan secara inkrah. Bahkan menurut kasubag kepegawaian yang menangani masalah keuangan konsumsi makan untuk para warga binaan dan tahanan dalam satu tahun anggaran belum cukup untuk konsumsi makan 3 kali sehari, bahkan selalu di 3 bulan terkahir pihak lapas dari pemerintahan terpaksa mencari pinjaman atau hutang untuk konsumsi makan tersebut. Lapas Kelas I Lowok waru Kota Malang ini memiliki sejumlah 222 pegawai. Sistem kerja di Lapas selama 7,5 jam per hari dimana 5,5 jam harus bekerja secara penuh dan 2 jam digunakan untuk istirahat dan santai Struktural Lapas Kelas I Lowok Waru Kota Malng ini terdiri dari: 1. Kasubag Kepegawaian Menangani masalah kepegawaian seperti jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk jangka waktu berapa bulan, membuat laporan kebutuhan pegawai, membuat tahapan perencanaan penerimaan pegawai, membuat sistem administrasi kepegawaian, membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) biasanya mencakup kontrak awal pegawai dengan negara, membuat dan mencatat tentang penilaian kualitatif pegawai secara periodik yaitu per tahun, dan masalah lainnya yang menyangkut kepegawaian. 2. Kabid Pembinaan Jadi disini kabid Pembinaan bertugas untuk membina para warga binaan selama berada di Lapas. Kegiatan pembinaan dapat dilakukan dengan fasilitas Kerohanian untuk para warga binaan, fasilitas kejar paket bagi warga binaan yang mungkin belum selesai menempuh pendidikan karena telah dijatuhi putusan pengadilan sehingga tidak dapat melanjutkan masa pendidikan di sekolah biasa, saat ini pula telah dibangun bangunan baru untuk fasilitas pondok pesantren untuk pembinaan warga binaan supaya tidak terlalu jenuh dalam lapas sehingga pikiran mereka sedikit terbuka dengan kegiatan pondok pesantren. 3. KKPLP merupakan petugas keamanan Lapas Dari 222 pegawai tadi diantaranya terdapat 23 orang atau pegawai yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di 24 blok dengan dibagi sebanyak 4 regu , dimana untuk penjaga keamanan tersebut bertugas secara bergantian untuk berjaga selama 24 jam. 4. Kabid Kampit

Makalah Aborsi Lengkap

Aborsi adalah kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan ataudisengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu. Jumlah minggu kehamilan yang spesifik dapat bervariasi E 0 0 0 antar Negara, begantung pada perundangan setempat.Menurut Potter Perry !2"#"$, setengah dari kehamilan di Amerika %erikat adalah tidak direncanakan& sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, 'anita berusia di atas (" tahun, dan 'anita Afrika)Amerika yang berpenghasilan rendah. *ampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.%ementara itu, kendati dilarang, baik oleh +*P, , maupun fat'a M-atau majelistarjih Muhammadiyah, praktik aborsi !pengguguran kandungan$ di-ndonesia tetap tinggi danmencapai 2, E 0 0 2 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja. *al inidisebabkan oleh kurangnya pendidikan tentang se/ dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun social kepada masyarakat khususnya remaja. %elain itu, penga'asanorang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam menghindari hal)hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan yang merupakan akibat dari pergaulan bebastersebut yang tidak sedikit berakhir dengan tindakan aborsi.Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal)hal negatif bagi orang)orang a'am. 0agi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanyaaborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.1alam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, pera'at tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi pera'at yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik kepera'atan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih !aborsi$.%elanjutnya, dalam makalah ini kami akan membahas tentang aborsi beserta dampaknyasekaligus peran orang tua untuk menghindari hal)hal tersebut. B.

Trauma Lengkap

Pelecehan anak sering kali tidak terdeteksi oleh lembaga yang bertugas menjaga anak-anak Untuk sedemikian rupa itu tidak diketahui berapa banyak anak yang dilecehkan ada. Banyak orang dewasa yang melanggar menjadi rentan terhadap berbagai masalah kesehatan mental, atau memasuki sistem peradilan pidana.

Materi Lengkap Hukum Acara Perdata

modul ini digunakan pada saat perkuliahan di kampus Universitas Ichasan Gorontalo pada mata kuliah Hukum Acara Perdata, yang diberikan oleh Bapak Hakim Martua Sagala SH.MH, dalam modul ini telah dirangkum beberapa buku dari karangan Profesor-profesor ternama ahli hukum. sehingga bagi adik-adik mahasiswa fakultas hukum, khususnya yang mengambil konsentrasi perdata, dapat terbantu dalam mempelajari hukum acara secara mendalam

Bahan abortus

Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. (Mansjoer Arif, 1999) Abortus imminens adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan. (Williams Obstetri,1995) Abortus imminens adalah keadaan dimana perdarahan berasal dari intra uteri yang timbul sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu, dengan atau tanpa kolik uterus, tanpa hasil pengeluaran hasil konsepsi dan tanpa dilatasi serviks. (Ben-zion Taber, 1992) Abortus imminens adalah keguguran yang membakat dan akan terjadi keluarnya fetus yang maih dapat dicegah. (Mochtar Rustam, 1998) Abortus dapat dibagi atas dua golongan;