RETRIBUSI PAJAK DAERAH (original) (raw)
Related papers
Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
Makalah PAJAK dan RETRIBUSI DAERAH
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, atas izin dan petunjukNya, alhamdulillah tugas makalah hukum administrasi pemda ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI SUMBER
Menurut Nr hukum. 28, 2009, setiap pemerintah daerah atau Provience sholud menjadi relay peraturan saja mereka lokal tentang Pajak dan Retribusi. Basis revisi pada dua alasan, pertama, tentang tarif dan waktu; kedua batas untuk mengambil uang dari fiskus. Untuk mencapai target anggaran, pemerintah setempat harus repaidly merevisi semua peraturan daerah. Berdasarkan alasan ini, penelitian ini akan muncul posisi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berurusan dengan Anggaran. Data akan menunjukkan tren pajak dan retribusi
PEMAHAMAN MASYARAKAT RANAI TERHADAP PAJAK DAERAH
Universitas Sebelas Maret Surakarta ABSTRAK Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak harus melaksanakan kewajiban pajaknya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan seluruh Indonesia maka suatu daerah perlu melakukan belanja daerah. Belanja daerah merupakan semua pengeluaran yang dianggarkan oleh pemerintah derah dalam satu tahun. Belanja daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi derah, dan dana alokasi umum. Populasi dan sampel dalam hal ini aadalah Kota Ranai Kabupaten Natuna. Masyarakat kota kecil seperti Ranai yang berada di wilayah pelosok Indonesia banyak yang belum paham mengenai pajak, pajak daerah, retribusi daerah dan dana alokasi umum. Akibatnya tidak adanya pemasukan untuk melaksanakan pembangunan di kota Ranai. Diperlukannya penyuluhan yang berkelanjutan agar pemahaman masyarakat Ranai dapat meningkat dan bisa diaplikasikan dalam kewajiban membayar pajak untuk pembangunan daerah. Pemilihan sampel menggunakan teknik sampling incidental yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan atau insidental bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data. ABSTRACT Tax is a compulsory contribution to a State which is owed by an individual or a coercive body under the law, with no direct remuneration, used for the purposes of the State for the greatest possible prosperity of the people. Indonesian society which is a taxpayer must perform its tax obligation according to taxation legislation. To realize the development of welfare throughout Indonesia then an area needs to do regional expenditure. Regional spending is all expenditure budgeted by the local government within one year. Regional expenditures are sourced from local taxes, local levies, and general allocation funds. Population and sample in this case aadalah Ranai City Natuna Regency. Small town communities such as Ranai who are in remote areas of Indonesia many do not understand about taxes, local taxes, regional fees and general allocation funds. As a result there is no income to carry out development in Ranai city. Continuous counseling is needed so that Ranai people's understanding can be improved and can be applied in the obligation to pay tax for regional development. The selection of samples using incidental sampling technique is a sample determination technique based on chance, ie anyone who accidentally or incidentally met with the researcher can be used as a sample, when viewed by the person who happened to meet it is suitable as data source.
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok