SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISETUJUI OLEH PARA ULAMA USHUL FIQIH (original) (raw)

SUMBER HUKUM FIQH-USHUL FIQH

SUMBER HUKUM FIQH-USHUL FIQH

Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas segala rahmat dan hidayahnya sehingga makalah agama ini bisa terselesaikan. Tidak lupa shalawat beserta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya, sahabatnya, beserta pengikutnya sampai akhir zaman.

SUMBER -SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM

Al Qur'an mengatur hukum yang berkaitan dengan kepercayaan dan ibadah kepada Allah yang bersifat vertikal dan hukum -hukum yang berkaitan dengan interaksi kemanusiaan yang bersifat horizontal 1 [1]. Al Qur'an sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi ide dasar lahirnya hukum dan peraturan yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyaratan, termasuk persoalan yang memelurkan ijtihad para ulama. Beberapa firman Allah dalam Al Qur'an yang menyatakan bahwa Al Qur'an sumber utama bagi ketentuan hukum: QS. An Nisa ayat 105 : ) ‫م ا‬ ‫صميم‬ ‫ِص‬ ‫خ‬ ‫خ‬ ‫ن‬ ‫خ‬ ‫نمي‬ ‫ئِص‬ ‫خ اِص‬ ‫خ‬ ‫ل‬ ‫ل‬ ‫ل‬ ‫ِص‬ ‫ن‬ ‫ل‬ ‫ك‬ ‫ك‬ ‫ت‬ ‫خ‬ ‫وال‬ ‫خ‬ ‫ل‬ ‫ل‬ ‫ك‬ ‫ا‬ ‫ك‬ ‫خ‬ ‫را‬ ‫خ‬ ‫أ‬ ‫خ‬ ‫م ا‬ ‫خ‬ ‫ب‬ ‫ِص‬ ‫س‬ ‫ِص‬ ‫ن ا‬ ‫ل‬ ‫ال‬ ‫ن‬ ‫خ‬ ‫مي‬ ‫بل‬ ‫خ‬ ‫م‬ ‫خ‬ ‫ك‬ ‫ك‬ ‫ح‬ ‫ل‬ ‫ت‬ ‫لخ‬ ‫ِص‬ ‫ق‬ ‫ق‬ ‫ح‬ ‫خ‬ ‫ل‬ ‫ل‬ ‫ب ا‬ ‫ِص‬ ‫ب‬ ‫خ‬ ‫ت ا‬ ‫كخ‬ ‫لِص‬ ‫ل‬ ‫ا‬ ‫ك‬ ‫خ‬ ‫مي‬ ‫لل‬ ‫خ‬ ‫إ‬ ‫ِص‬ ‫ن ا‬ ‫لخ‬ ‫ل‬ ‫ز‬ ‫خ‬ ‫ن‬ ‫ل‬ ‫أ‬ ‫خ‬ ‫ن ا‬ ‫ل‬ ‫إ‬ ١٠٥ ( Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orangorang yang khianat.

SUMBER HUKUM FIQH-USHUL FIQH FIQIH-USHUL FIQH

Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas segala rahmat dan hidayahnya sehingga makalah agama ini bisa terselesaikan. Tidak lupa shalawat beserta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya, sahabatnya, beserta pengikutnya sampai akhir zaman.

SUMBER HUKUM ISLAM (IJTIHAD)

2024

This article discusses the importance of ijtihad in order to find the status of Islamic law on an issue when the Qur'an silent and gave no explanation, while in the Sunna was not to be found. But how far things can be incorporated into the treatment of ijtihad. Apart from that discussed also about who is entitled to have the authority as a mujtahid of the requirements are fairly stringent set by previous scholars. So then the question arises that is it still possible of door for ijtihad was open until now? If not, then to whom and where Muslims would find the answers to the legal status of such a complex issue and continues to grow following the developments and progress of the age.

SUMBER-SUMBER HUKUM AGAMA ISLAM

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah " sumbersumber hokum agama islam" ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Pada kesempatan ini penulis sampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada ayahanda dan ibunda tercinta serta kakak-kakak ku yang ku saying yang telah banyak membantu penulis baik berupa bantuan moril maupun materil sehingga terselesainya makalah ini.