Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan (original) (raw)
Panrita_Abdi Jurnal LPPM Universitas Hasanuddin
Abstrak. Studi ini ini membahas tentang tentang Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan. Tujuan studi ini adalah: (1) Untuk menganalisis besarnya potensi PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Enrekang; (2) Untuk mengetahui faktor penyebab yang menjadi kendala sehingga Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Enrekang; dan (3) Untuk menyusun strategi yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna dapat meningkatkan penerimaan PAD di Kabupaten Enrekang. Hasil Studi menujukkan bahwa pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Enrekang belum optimal. Upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Enrekang dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai berikut: memperluas basis penerimaan pajak dan retribusi daerah, peningkatan kapasitas pengelola pajak daerah dan retribusi daerah dan meningkatkan pengawasan pajak dan retribusi daerah. Kata Kunci: Optimalisasi, Pajak Daerah, Retribusi Daerah Pendahuluan Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di daerah. Pembangunan nasional atau pembangunan daerah mengandung arti yang lebih luas dibandingkan dengan pembangunan ekonomi (economic development). Pembangunan ekonomi sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi diperlukan untuk menggerakkan dan memacu pembangunan di bidang lainnya, sekaligus sebagai kekuatan utama pembangunan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi kesempatan kepada rakyat untuk berperan secara aktif dalam pembangunan. Pembangunan tersebut harus dilaksanakan secara serasi dan terpadu, baik antar sektor maupun antardaerah dalam kerangka suatu perencanaan pembangunan yang efisien dan efektif, menuju tercapainya kemandirian daerah dan kemajuan yang merata. Dalam era otonomi ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), selain itu juga dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan timbulnya inovasi. PANRITA_ABDI Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M Universitas Hasanuddin 62/66
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.