KEADILAN (original) (raw)
A. MAKNA DAN HAKEKAT KEADILAN Keadilan adalah memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan
Salah satu alasan keterlibatan Indonesia dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) adalah mewujudkan tujuan 16.3 yakni akses terhadap keadilan (Access to Justice). Ironisnya, samapai dengan saat ini, Indonesia belum memiliki alat ukur yang sempurna untuk menilai perkembangan terkait dengan akses terhadap keadilan. Walaupun Indonesia telah membuat pedoman untuk mengukur akses terhadap keadilan melalui Strategi Nasional Akses pada Keadilan (SNAK), namun konsep terkait SNAK 2016-2019 masih memiliki sejumlah cacat bawaan sehingga belum mampu untuk menilai seluruh perkembangan terkait akses terhadap keadilan. Untuk itu perlu digagas alat ukur yang sempurna dalam menilai perkembangan akses terhadap keadilan.
Usai sudah pertemuan “Paris Agreement 2015” di Paris akhir tahun 2015. Delegasi berbagai Negara pulang dengan pikirannya masing-masing. Negara utara gembira setelah bisa memindahkan persoalan perubahan iklim (greenwash) ke Negara selatan. Sedangkan Negara selatan bergembira dan “membayangkan” proposal proyek “perubahan iklim (climate change). Sebelumnya “perselisihan” antara Negara utara dengan Negara selatan, dimana Negara selatan “justru” menuntut Negara utara mengurangi pemakaian konsumsi yang menghasilkan emisi karbon. Negara utara bertanggungjawab terhadap penggunaan bahan bakar fosil, minyak, batubara dan gas alam untuk menghasilkan energy. Energi yang diperlukan untuk meningkatkan produksi industry dan konsumsi yang massif. Sedangkan Negara utara “menuntut” kepada Negara selatan untuk mengurangi deforestrasi dan menjaga “hutan dengan tutupan yang baik (forest cover)”, mengurangi pemakaian lahan untuk industry seperti sawit dan protect lahan gambut. Keduanya “berseteru” di forum “COP Paris 2015”. Negara utara maupun Negara selatan “bertahan” dengan konsep proposal dan saling menyalahkan. Sehingga “keengganan” keduanya kemudian membuat rincian sehingga bisa memastikan agar suhu bumi tidak mencapai 2 derajat celcius. Padahal menurut ahli “memaksa” agar memangkas emisi karbon dioksida hingga 70% pada tahun 2050. Kesemuanya tertuang didalam dokumen resmi “Paris Agreement 2015”. Namun proposal REDD ternyata tidak berjalan dengna baik. Australia yang mengucurkan dana hingga 30 juta Australia terhadap wilayah seluas 120.000 ha di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah membawa banyak persoalan bagi masyarakat di wilayah proyek. Proyek ini melibatkan 7 desa, 5 dusun dan 2 dukuh. Tidak adanya partisipasi public, perencanaan bersama yang tidak dilakukan hingga masyarakat yang dilibatkan sama sekali tidak mengetahui tentang mekanisme dan tanggungjawab menjaga kawasan didalam proyek REDD. Sehingga tidak salah kemudian program ini kemudian dinyatakan gagal total . Program di Hutan Ulu Masen, Aceh tidak mengalami kemajuan. Bahkan Gubernur Aceh justru memberikan izin kepada sawit di kawasan gambut Rawa Tripa di Aceh. Dalam laporannya, Friends of Earth (FoE) memotret di proyek percontohan the N'hambita di Mozambik, the Kalimantan Forests and Climate Partnership (KFCP) di Indonesia dan penerapan REDD+ di Peru . FoE menyatakan pelbagai proyek tersebut merupakan contoh nyata proyek global itu hanya memfasilitasi penggunaan energi fosil, daripada mencegahnya. Sehingga FoE kemudian menyatakan tema Perubahan iklim merupakan solusi palsu Namun bukan melakukan koreksi terhadap kegagalan proyek REDD, para sponsor, donator kemudian mengagendakan dengan cara lain. Dari Hutan ke Bentang Alam . Padahal 300 juta rakyat tergantung dari hutan baik masyarakat adat, peramu hutan, pencari damar atau pencari rotan Dari pendekatan ini, Walhi yang menjadi bagian dari gerakan melawan “perubahan iklim (climate change) dengan menawarkan paradigma yaitu “climate justite (CJ). Climate justite merupakan bentuk sikap yang mengatur kepada manusia di bumi satu harus saling berbagi untuk menjaga bumi. Menjadi ketidakadilan, Negara-negara maju terus mengkonsumsi emisi karbon dan kemudian tidak bersalah menyediakan dukungan pendanaan kepada Negara lain (greenwash). Padahal yang adil, dimana Negara maju bersedia untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dan membebankan tanggung jawab Negara untuk “memperbaiki keadaan di Negara lain”. Gerakan Climate Justice muncul dari pertemuan perjuangan sosial dan lingkungan. Gerakan yang berakar dari gerakan lingkungan pada tahun 2000-an paska konferensi tentang Iklim PBB tahun 2007 Dalam berbagai sumber disebutkan Keadilan iklim didasarkan kepada pemahaman kepada tindakan mendesak yang diperlukan untuk mencegah perubahan iklim yang didasarkan kepada solusi yang dipimpin oleh masyarakat dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, keanekaragaman hayati dan ekosistem. Message yang hendak disampaikan didalam term keadilan iklim kepada keadilan iklim didasarkan “bumi satu” tidak bisa menghentikan perubahan iklim apabila kita mengubah ekonomi berbasis korporasi-neo-lebaral namun kemudian berhenti kepada masyarakat yang berkelanjutan. Korporasi global harus dihentikan. Dalam tafsiran yang lain, disebutkan keadilan iklim memberikan ruang terhadap akses terhadap hutan, hak masyarakat adat, masyarakat lokal, hak atas kesehatan, ancaman pangan, hak terhadap air bersih, hak terhadap anak dan keuntungan ekonomi (economic benefit). Dalam diskusi lebih lanjut selain memberikan hak-hak kepada masyarakat yang telah menjaga hutan sebagai penyerap karbon, maka harus dibicarakan tentang ganti ruti (kompensasi) yang membuat masyarakat menjadi dihargai. Penghitungan terhadap kompensasi dilatarbelakangi dengan penghitungan yang adil, partisipasi dari berbagai pihak dan tentu saja mempertimbangkan keadilan. Sebagai contoh. Penggunaan energi yang menghasilkan emisi karbon oleh perusahaan migas seperti Chevron, Exxon dan Shell maka perusahaan diminta pertanggungjawabkan untuk mengembalikan emisi karbon kepada masyarakat yang telah menjaga hutan. Perusahaan harus membayar kompensasi dan penghitungan dilakukan secara bersama-sama. Baik dari pendekatan scientif dengan penghitungan maupun dengan dampak yang ditimbulkan. Pendekatan inilah yang kemudian mendasarkan kepada tanggungjawab negara-negara utara untuk membayar kompensasi kepada upaya perbaikan lingkungan sebagaimana telah menjadi pedoman didalam dokumen “The UN Guide principle Bisnis and human right”. Prinsip yang telah ditetapkan didalam pertemuan di Oslo Keadilan iklim mencakup kepada fokus dan penyebab perubahan iklim. Kemudian karena itu diperlukan perubahan sistemik. Komitmen ini kemudian juga membicarakan tentang bagaimana mengatasi beban dari dampak perubahan iklim terhadap terhadap masyarakat miskin dan terpinggirkan. Dari ranah inilah maka tercipta “keadilan iklim” dari bandul keseimbangan antara “penyebab” dan penyumbang emisi karbon dan dampak kepada masyarakat yang telah menjaga hutan sebagai penyerap emisi karbon. Dari berbagai studi menunjukkan mekanisme internasional telah membuka ruang untuk menerima berbagai keluhan (Griven). Hukum Eropa sudah membuka ruang melalui mekanisme “Euro Comission Human Right”, hukum bilateral antara negara, hukum regional seperti “Asean Haze Treaty art”, human right Asean. Ataupun dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme complaint terhadap negara asal perusahaan maupun menggunakan hukum nasional negara asal perusahaan. Sedangkan di Indonesia, perangkat peraturan sudah disiapkan. Mekanisme melalui Komnas HAM, gugatan ke pengadilan (Court), protes kepada perusahaan dan memobilisasi petisi dari publik. Mekanisme ini sudah menjadi bagian dari perlawanan dari masyarakat yang terkena dampak dan kerugian dari perubahan iklim. Keadilan iklim merupakan “kesempatan” kepada partisipasi public dari dampak dan kerugian (lost dan damage) perubahan iklim. Sudah saatnya partisipasi public meminta tanggungjawab Negara didalam melindungi keberadaan masyarakat. Perubahan iklim yang disebabkan oleh Negara-negara utara didalam menghasilkan emisi karbon harus diberi tanggungjawab sehingga terjadinya keadilan iklim.