Pembangunan Hukum Nasional Sebagai Upaya Penguatan Supremasi Hukum Dalam Masyarakat Majemuk (original) (raw)

Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan yang teramanatkan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Indonesia adalah negara hukum “ . Tentu adanya dasar yang menjadikan Indonesia sebagai Negara hukum tersebut ikut dilandasi dengan Pancasila sebagai dasar falsafah kehidunpan berbangsa dan bernegara yang telah di rumuskan oleh Founding Father bangsa yang merdeka pada 17 Agustus 1945 ini . Permasalahan dalam pelaksanaan ini kerap berbenturan dengan kurangnya pengawasan terhadap upaya pengimplementasian yang diterapkan oleh aparat hukum yang secara moral memiliki tanggung jawab dalam menjaga hukum yang telah berhasil di lahirkan . Ketidakadilan penegakan hukum ini kerap kali dirasakan oleh masyarakat dimana hukum ini akan semakin tajam kebawah akan tetapi tumpul keatas . Banyak permasalahan mengenai ketidakadilan yang hadir di tengah – tengah masyarakat dalam negara yang telah meneguhkan sebagai negara hukum, terlihat dengan adanya konflik agraria yang terjadi di Kulonprogo antara pihak Angkasa Pura dan Masyarakat setempat yang merasa mendapatkan ketidakadilan atas pengadaan proyek tersebut . Kehadiran negara di dalam memberikan jaminan keadilan bagi warga negaranya pun menjadi suatu permasalahan yang timbul karena adanya hal tersebut , karena disinilah negaranya seharusnya hadir untuk dapat menjadi penengah permasalahan hukum yang ada di negaranya .

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.