Sumber Hukum Islam (Al-Quran & Hadits) (original) (raw)

Sumber Hukum Islam (Al-Qur'an dan Hadis)

DOSEN PENGAMPU: AFIDATUL ASMAR, S.Sos.M. PRODI AKUNTANSI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE-PARE TAHUN AKADEMIK 2019/2020 ii KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Sumber Hukum Islam (Al-qur'an dan hadis).Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak khususnya para anggota kelompok 2 yang telah membantu dengan sepenuh hati dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu.

Sumber Hukum Islam

kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur"an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma", dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur"an dan sunah Rasulullah SAW Secara sederhana hukum adalah "seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya". Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara" maka hukum Islam berarti: "seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam". Maksud kata "seperangkat peraturan" disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.

Al-Qur’an Sumber Hukum 1

1] Allah menurunkan Al-Quran kepada umat manusia melalui nabi Muhammad SAW sebagai kitab suci terakhir untuk dijadikan pedoman hidup. Al-Quran yang tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya mengandung petunjuk-petunjuk yang dapat menyinari seluruh isi alam ini. Sebagai kitab suci sepanjang zaman, Al-Quran memuat informasi dasar berbagai masalah termasuk informasi mengenai hukum, etika, science, antariksa, kedokteran dan sebagainya. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa kandungan Al-Quran bersifat luas dan luwes. Mayoritas kandungan Al-Quran merupakan dasar-dasar hukum dan pengetahuan, manusialah yang berperan sekaligus bertugas menganalisa, merinci, dan membuat garis besar kebenaran Al-Quran agar dapat dijadikan sumber penyelesaian masalah kehidupan manusia. Pada zaman Rasulullah, sumber hukum Islam ada dua yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Rasulullah selalu menunggu wahyu untuk menjelaskan sebuah kasus tertentu, namum apabila wahyu tidak turun, maka beliau menetapkan hukum tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan Hadits. Sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama, Al-Quran berperan penting dalam rangka penetapan hukum Islam terutama setelah meninggalnya Rasulullah SAW. Seperti kita ketahui bahwa Al-Quran merupakan buku petunjuk (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa yaitu orang-orang yang percaya kepada hal ghaib, yang mendirikan shalat, yang menginfakkan sebagain rizki mereka, dan yang meyakini adanya akhirat. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh ummat Islam dan menjadi pembahasan pokok makalah ini ialah kedudukan Al-Quran sebagai 1 sumber hukum Islam kapanpun dan dimanapun termasuk seharusnya di Indonesia. [1] 1.2. RUMUSAN MASALAH 1.2.1. Apa itu Sumber Hukum Islam? 1.2.2. Apa dan Bagaimana al-Qur'an? dan jelaskan! 1.2.3. Apa dan Bagaimana Kemujizataan Al-Quran? dan jelaskan! 1.2.4. Apa Saja yang ada dalam Pokok Isi Kandungan dalam Al-Quran? dan Jelaskan! 1.2.5. Apa Saja hukum-hukum yang ada di dalam al-Qur'an?

Sumber sumber hukum islam (1)

Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath'i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Masalah ini termasuk masalah pokok (ushul), sebab menjadi dasar bagi seorang Muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya. Apabila landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh sebab itu menetapkan sumber syariat Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan ataupun dengan dugaan belaka. Berdasarkan pengertian di atas maka yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil syar'i adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Shahabat dan Qiyas (yang mempunyai persamaan illat syar'i). Al-Qur'an Definisi Al-Qur'an Al-Qur'an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya. Al-Qur'an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur'an. Orang-orang yang memusuhi Al-Qur'an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur'an adalah kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya. Al-Qur'an tetap menjadi mu'jizat sekaligus sebagai bukti

Sumber sumber hukum pidana islam

ini hanya dikhususkan pada perbuatan dosa yang berkaitan dengan sasaran (objek) badan dan jiwa saja. Adapun perbuatan dosa selain sasaran badan dan jiwa, seperti kejahatan terhadap harta, agama, Negara dan lain-lain tidak termasuk dalam jinayat, melainkan dibahas secara terpisah-pisah pada berbagai bab tersendiri. Ulama-ulama Muta'akhirin menghimpunya dalam bagian khusus yang dinamai Fiqih Jinayat, yang dikenal dengan istilah Hukum Pidana Islam. Di dalamnya terhimpun pembahasan semau jenis pelanggaran atau kejahatan manusia dengan berbagai sasaran badan, jiwa, harta benda, kehormatan, nama baik, negara, tatanan hidup, dan lingkungan hidup.

Sumber Hukum; Al-Qur'an Dan Sunnah, Serta Pengambilang Hukum Dari Al-Qur'an Dan Sunnah

2024

Manusia terkadang melakukan ketidak adilan dalam hal penetapan hukum, yang dipicu oleh naluri yang dimilikinya. Maka, Allah SWT sudah terlebih dulu membuat aturan, ketetapan, dan ketentuan untuk dilakukan oleh para mukallaf sehingga apapun aturan yang ditetapkan oleh Allah akan berlaku kepada semua mukallaf dan pastinya adil. Arikel ini menggunakan pendekatan kualitatif, bahwasanya Al- Qur’an merupakan wahyu yang bersumber dari Allah kemudian diturunkan kepada nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, guna menjadi tuntunan atau pedoman bagi orang-orang yang beriman. Al- Qur’an menjadi sumber hukum pertama dalam pengambilan hukum islam, yang dimana hukum-hukum yang ada didalam Al- Qur’an merupakan sesuatu yang mutlak, karena dapat diterapkan pada siapa dan dimana saja. Sunnah yang kemudian beberapa ulama menyamakan sunnah dan hadis karena sama-sama bersumber dari nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم atau yang disandarkan padanya, sehingga hadis hadir guna menjelaskan, memperinci, menafsirkan terkait apa yang ditetapkan oleh Allah melalui Al- Qur’an. Penarikan hukum atau pengambilan hukum dari sunnah atau hadis ini berdasarkan pada apa yang dikatakan, dilakukan, disikapi, nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم terkait apa yang ada atau hukum yang ditetapkan oleh Allah swt.

Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam

Ayat Al-Qur'an merupakan dalil (petunjuk) kepada kalam nafsi Allah. Dari segi ini, ayat-ayat Al-Quran popular dikenal sebagai dalil-dalil hukum karena merupakan petunjuk kepada hukum yang dikandung oleh kalam nafsi Allah. Oleh karena yang dapat dijangkau oleh manusia hanyalah kalam lafzi Allah dalam bentuk ayat-ayat Al-Qur'an, maka popular di kalangan ahli-ahli Ushul Fiqh bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah teks-teks ayat hukum itu sendiri yang mengatur amal perbuatan manusia. Al-Qur'an adalah kalam Allah Yang Maha Kuasa, pencipta segala sesuatu dari ketiadaan.