QIYAS SEBAGAI METODE PENGGALIAN HUKUM ISLAM DAN PERMASALAHANNYA (original) (raw)

Oleh Aris Muzhiat 21191200000023 I. Pendahuluan Al-Qur'an dan Hadist telah menjadi referensi utama yang digunakan umat muslim yang dijadikan rujukan dalam menyikapi berbagai probelamtikan hidup, namun perkembangan yang terjadi dikalangan umat manusia, telah menimbulkan beberapa persoalan-persoalan baru yang belum terdapat dan diketahui status hukumnya. 1 Hal ini membuat para ahli fikih mencoba memecahkan masalah permasalahan ini dengam metode analogi yang deduktif dari al-Qur'an ataupun Hadist. Analogi deduktif 2 itu disebut qiyas, sehingga prinsip ini yang digunakan atau ditewarkan kepada para ulama untuk memecahkan dua kasus yang berbeda dengan melihat dan mengacu kepada aturan yang memiliki persamaan kasus dalam al-Qur'an maupun Hadist. 3 Qiyas dan Ijma merupakan sebuah alat atau pun jalan untuk menyusun legalitas mengenai masalah-masalah baru, dimana hukum dalam persoalan itu tidak terdapat di dalam al-Qur'an atau hadist dalam penyelesaiannya. Hal ini yang membuat qiyas dan ijma dipandang sebagai sumber hukum yang memiliki kewenangan dengan kedudukan di bawah al-Qur'an dan Sunnah. 4 Sementara itu, tidak ada perbendaan pendapat di kalangan mujtahid atau pun ulama ushul fiqh mengenai cara penerapannya di dalam urusan yang bersifat duniawi, namun berbeda pendapat dalam syar'i. Jumhur ulama menyatakan, bahwa qiyas dapat di jadikan sebagai dalil hukum sebagai metode istinbath hukum Islam. Terkecuali golongan al-Nazhzham, Dawud al-Zhahir, Syiah Imamiyah 5 yang tidak mengakui qiyas sebagai salah satu metode istinbath hukum. Namun menurut al-Syarastani, qiyas dan ijtihad memiliki peran penting dan harus diperhitungkan, sehingga penentuan hukum mengenai realitas yang muncul saat ini harus menggunakan ijtihad. Selain itu, Imam Syafi'I 6 dengan tegas menyatakan, bahwa qiyas dan ijtihad memiliki dua nama yang berbeda, namun memiliki satu arti (makna), sehingga meskipun qiyasi tidak merujuk kepada al-Qur'an dan Hadist secara langsung, tetapi merujuk kepada al-Quran dan Hadist, maka dapat dikatakan bahwa qiyas juga menggunakan nash, meskipun tidak secara langsung. Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh umat muslim terkadang tidak terdapat atau tersurat secara jelas dalam nash, sehingga adakalanya hukum Islam harus digali secara teliti dalam memahami makna dan kandungan nash, hal itu dapat diperoleh melalui metode istinbath dalam hukum Islam atau qiyas. Daftar Pustaka Sardar, Ziauddin, Kembali ke Masa Depan: Syariat sebagai Metode Pemecahan Masalah. Jakarta: Serambi, 2005. Majid Al-Shaghir, Abd al-Fikr al-Usuly wa Iskaliyyat al-sultan al-ilmiyyah fi al-islam. Beirut: Dar al-Muntakhab al-Arabi, 1994.