MAKALAH HUKUM DAGANG INTERNASIONAL: KASUS DAN MASALAH YANG TERJADI PADA PERDAGANGAN INTERNASIONAL (original) (raw)
Related papers
AKIBAT HUKUM PAJAK BERGANDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
AKIBAT HUKUM PAJAK BERGANDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL, 2023
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana pengaruh dari pajak berganda terhadap perdagangan global dalam prespektif hukum internasional. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)/ tax treaty memiliki pengaruh yang cukup besar untuk meningkatkan arus investasi dan perdagangan global. Beberapa juga berpendapat dalam perjanjian pajak berganda tidak berpengaruh yang cukup signifikan antara P3B terhadap arus investasi dan perdagangan global. Sehingga perlu kembali dikaji dengan aspek kepastian hukumnya dikarenakan agar dapat terjaganya stabilitas perekonomiaan dalam bidang perdagangan global
AKIBAT HUKUM PAJAK BERGANDA TERHADAP PERDAGANGAN GLOBAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana pengaruh dari pajak berganda terhadap perdagangan global dalam prespektif hukum internasional. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)/ tax treaty memiliki pengaruh yang cukup besar untuk meningkatkan arus investasi dan perdagangan global. Beberapa juga berpendapat dalam perjanjian pajak berganda tidak berpengaruh yang cukup signifikan antara P3B terhadap arus investasi dan perdagangan global. Sehingga perlu kembali dikaji dengan aspek kepastian hukumnya dikarenakan agar dapat terjaganya stabilitas perekonomiaan dalam bidang perdagangan global
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Adanya norma hukum yang memberikan kebebasan kepada pelaku ekonomi dalam melaksanakan kontrak termasuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya telah berlangsung selama puluhan tahun semenjak 1760. Selain itu asas kebebasan kontrak juga merupakan prinsif dan hukum yang mendorong terjadinya llibralisasi disektor industry dan perdagangan. Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antarnegara, atau disebut dengan perdagangan internasional termotivasi oleh paham atau teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya berjudul " the wealth of nations " , yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu Negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkin. Teori yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas disebut dengan " teori keunggulan absolute " adalah teori yang melandaskan pada asumsi bahwa setiap Negara memiliki keunggulan absolute nyata terhadap mitra dagangnya. Menurut teori ini , suatu Negara yang mempunyai keunggulan absolut relative terhadap Negara mitra dagangnya dalam memproduksi barang atau komoditi tertentu, akan mengespor komoditi tersebut ke Negara mitra yang akan memeiliki keunggulan absolute (absoluth disadmventage). Dengan system perdagangan bebas, sumber daya yang akan digunakan secara lebih efisien, sehingga kesejahteraan yang dicapai akan lebih optimal. Namun , dalam kenyataannya justru yang akan terjadi dieropa adalah ketidak adilan dan kesenjangan social antara para pengusaha yang kaya raya dengan kaum buruh atau petani yang miskin. Untuk menguranngi kesenjangan social dan ketidakadilan dalam system industrialisasi di inggris yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, seorang ekonom yang bernama Robert Owen mengajukan protes kepada pemerintah, sehingga Sir Robert peel berupaya untuk menguranngi jam kerja anak-anak disektor industry. Hubungan perdagangan antarnegara atau perdagangan internasional, adalah sebagai akibat dari adanya saling ketergantungan antarnegara, baik ditingkat global seperti General agreement on Tariff and Trade (GATT) dan world Trade Organization (WTO) maupun pada tingkat regional seperti asean free trade area (AFTA) dan lain-lain. Dengan terbentuknya WTO sebagai organisasi perdagangan iternasional yang merupakan penerusan dari GATT, diharapkan mampu menjadi wadah dan pengayom guna tercapainya suatu perdagangan dunia yang lebih tertib, lancer, bebeas dan transfaran terutama dalam upaya penyelesaian sengketa perdagangan antar bangsa secara adil. Kondifikasi hukum perdata dan hukum dagang yang mengatur tentang kegitan bisnis dan perdagangan di Indonesia adalah berasal dari code civil dan code du commerce prancis tahun 1808, kemudian berlaku di Negara belanda tahun 1828 menjadi Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van kophandel (WvK). Menurut T.Mulya lubis , perubahan dibidang hukum mutlak dilakukan terutama pengembangan dibidang hukum perdata dan hukum dagang. Dimana hukum