SEJARAH SISTEM HUKUM INDONESIA (original) (raw)
Di setiap negara dan kehidupan bernegara, tujuan utamanya ialah untuk menegakkan keadilan dan harmonisasi di antara masyarakatnya. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya hukum dengan segala kompleksitas sistemnya. Sama halnya untuk di Indonesia, dalam sepanjang perjalanan hidup bangsa ini memiliki sejarah yang panjang hingga memiliki sistem hukum yang established hingga saat ini. Sistem hukum di Indonesia saat ini merupakan sistem hukum yang didasarkan pada asas konkordasi, yakni menerima secara sukarela untuk memperlakukan sistem hukum yang berasal dari daratan Eropa Kontinental. Namun Indonesia juga memiliki beragam tradisi dalam masyarakatnya, yang di dalamnya berlaku hukum adat sebagai hukum asli. Belum lagi penetrasi ajaran-ajaran hukum Islam yang di beberapa daerah turut mempengaruhi hukum adat. Setelah Indonesia merdeka dan mulai masuknya investasi asing, lambat laun pengaruh Common law menginfiltrasi perkembangan hukum di Indonesia. Akibatnya di Indonesia terdapat pluralisme hukum, meliputi; Hukum Adat, Hukum Islam, Civil law dan Common law yang kesemuanya hidup berdampingan. Sehingga perkembangan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman agama, adat, masyarakat dan sistem hukum yang hidup di Indonesia itu sendiri, Civil law, Common law, maupun hukum-hukum adat yang ada.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact