MAQASHID AL-SHARI 'AH SEBAGAI FILSAFAT HUKUM ISLAM (Pendekatan Sistemik versi Jasser Auda (original) (raw)
Abstrak Jasser Auda melihat bahwa ide tentang maqashid senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan, yang berdasarkan periodesasi waktu, dapat diklasifikasikan ke dalam empat periode: masa sahabat, masa imam mazhab, masa perkembangan teori maqashid abad ke-5 sampai abad ke-8, dan masa kontemporer. Memposisikan Jasser Auda dalam wacana maqashid sepanjang sejarah teori hukum Islam, tampak bahwa pandangannya tentang maqashid tidak jauh berbeda dengan para ulama ushul sebelumnya. Karena Jasser Auda hanya melakukan penambahan dan pengembangan konsep yang pernah diajukan oleh pemikir sebelumnya. Adapun konsep yang betulbetul baru dari Jasser Auda adalah ketika dia menempatkan maqashid alshari'ah sebagai filsafat hukum Islam. Ini berarti bahwa maqashid al-shari'ah ditempatkan sebagai disiplin independen dan bukan salah satu tema kajian ushul fiqh. Karenanya, maqashid al-shari'ah harus difungsikan sebagai metodologi fundamental yang digunakan dalam cara kerja ushul fiqh Kata-kata kunci: Maqashid al-shari 'ah, Hukum Islam, Teori system A. Pendahuluan Maqashid al-shari'ah dalam kajian ushul al-fiqh menempati posisi penting, karena mengkaji tentang tujuan penetapan hukum dalam Agama Islam. 1 Maqashid al-shari'ah yang ditetapkan Allah dapat ditelusuri melalui dua sumber, yaitu melalui al-Qur'an dan Sunnah, sebagai sumber otoritatif dalam istinbat} al-ahkam, dan melalui akal. Untuk mengetahui maqashid al-shari'ah melalui al-Qur'an dan Sunnah, dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu ibārat al-nash (makna eksplisit), isharat al-1 Taha Jabir al-Alwani, Metodologi Hukum Islam Kontemporer, terj. Yusdani (Yogyakarta, UII Press: 2001), 15-38.