IMPLIKASI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN TERHADAP ANGKA PERCERAIAN (original) (raw)
Indonesia merupakan negara hukum dimana negara mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat hukum dengan tujuan demi kepentingan dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia. Hukum di Indonesia mencakup segala bentuk perbuatan maupun kegiatan dalam kehidupan masyarakat termasuk perihal perkawinan. Salah satu aspek dalam perkawinan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah aspek terkait usia/umur seseorang. Di Indonesia, perkawinan hanya diijinkan apabila umur dari calon mempelai laki-laki maupun calon mempelai perempuannya sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun . Akan tetapi aturan di Indonesia juga mengatur apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, maka orang tua dari keluarga laki-laki maupun perempuan dapat meminta ijin ke Pengadilan dengan alasan-alasan mendesak disertai bukti pendukung yang kuat . Upaya ini kita kenal dengan istilah Dispensasi Kawin. Perkara permohon Dispensai Kawin bukanlah suatu perkara yang jarang muncul di Pengadilan. Sampai saat ini perkara dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan khususnya Pengadilan Agama cukup tinggi dan mayoritas dari perkara yang masuk tersebut dikabulkan oleh majelis Hakim. Pada sisi lain angka perceraian di Indonesia juga cukup tinggi dan tidak jarang alasan dari tingginya angka perceraian tersebut dikarenakan masalah ekonomi dan pernikahan dini. Terkait hal tersebut, penulis merasa tertarik untuk mengangkat isu keterkaitan dispensasi kawin dengan perceraian di Indonesia..
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact