SKRIPSI Oleh: Danny Gaida Tera ELgar | Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang (original) (raw)
2020, DASAR-DASAR HUKUM TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) IKUT SEBAGAI PASUKAN PENJAGA PERDAMAIAN DUNIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Pada awal abad XX sampai sekarang sering timbul konflik bersenjata di beberapa wilayah di dunia seperti pertikaian intern di dalam negeri atau antar negara, dan hal ini menjadikan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional yang ditugaskan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional tidak akan dapat melakukan sendiri tetapi akan meminta bantuan kepada negara-negara anggota untuk mengirim pasukan tentaranya sebagai pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu termasuk Tentara Nasional Indonesia. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional, sedangkan fungsinya yaitu sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman, dan pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan, pasukan perdamaian PBB adalah pasukan tentara dari negara-negara anggota PBB yang diminta oleh Dewan Keamanan PBB untuk menjadi pasukan tentara untuk dapat menyelesaikan pertikaian bersenjata di daerah konflik guna dapat menjaga perdamaian dan keamanan dunia, negara Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah sewajarnya untuk ikut menjaga perdamaian dan keamanan dunia serta mengirim pasukan tentaranya bila diminta untuk dijadikan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Piagam PBB. Tipe penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, dengan demikian spesifikasi penelitiannya yaitu deskriptif, sumber data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data penunjang dari data sekunder, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan penelitian data kepustakaan atau library research dan mengadakan penelitian lapangan atau field research, penyajian data dilakukan dengan jalan yaitu data-data yang telah dikumpulkan disajikan dalam bentuk uraian yang kemudian disusun dan dianalisa sehingga akan membentuk suatu laporan penelitian yang berupa skripsi, data sekunder maupun data primer yang diperoleh akan langsung dikelompokkan dan diklasifikasikan menurut bidangnya masing-masing dan selanjutnya disusun secara sistematis dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Dasar hukumnya yaitu antara lain seperti Pasal 2 ayat 2, Pasal 43 ayat 1, Piagam PBB, Pasal 13 Konvensi Montevideo 1933, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 690 tahun 1991, Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 12 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.