Konsep Evaluasi Pembelajaran (Pengertian Fungsi dan Tujuan) (original) (raw)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengapdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik adalah kemampuan mengadakan evaluasi, baik dalam proses pembelajaran maupun penilaian hasil belajar. Kemampuan melaksanakan evaluasi pembelajaran merupakan kemampuan dasar yang mesti dikuasai oleh seorang pendidik maupun calon pendidik sebagai salah satu kompetensi profesionalnya. Dalam memahami konsep evaluasi pembelajaran, perlu mengetahui arti dari masing-masing kata tersebut. Berikut konsep evaluasi menurut beberapa ahli: 1. Menurut William A.M. (1984) dalam Asrul, dkk., (2015) mengartikan evaluasi adalah proses penggambaran dan penyempurnaan informasi yang berguna untuk menetapkan alternatif. Evaluasi bisa mencakup arti tes dan measurement dan bisa juga berarti di luar keduanya. Hasil Evaluasi bisa memberi keputusan yang professional. Seseorang dapat mengevaluasi baik dengan data kuantitatif maupun kualitatif. 2. Menurut Arifin (2013:5) pada hakikatnya evaluasi adalah suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk menentukan kualitas (nilai dan arti) daripada sesuatu, berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam rangka mengambil suatu keputusan. 3. Menurut Wand dan Brown (1957) menyatakan bahwa evaluasi merupakan suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu (Setiawan, 2017). 4. Menurut M. Chabib Thoha dalam mendefinisikan evaluasi sebagai kegiatan yang terencana untuk rnengetahui keadaan objek dengan menggunakan instrumen dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur untuk memperoleh kesimpulan. 5. Menurut Edwind mengatakan bahwa evaluasi mengandung pengertian suatu tindakan atau proses dalam menentukan nilai sesuatu (Ramayulis, 2002). 6. Menurut Mahirah (2017) evaluasi diartikan sebagai proses sistematis untuk menentukan nilai sesuatu (ketentuan, kegiatan, keputusan, unjuk-kerja, proses, orang, objek dan yang lainnya) berdasarkan kriteria tertentu melalui penilaian. 7. Menurut Astiti (2017) evaluasi merupakan kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah ercapai atau belum, berharga atau tidak, serta dapat pula digunakan untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya.