HADIS MA'LUL (original) (raw)
Related papers
Pengertian,latar belakang, kedudukan,ciri-ciri, usaha ulama untuk mengatasinya
makalah, 2021
Mahar adalah harta yang berhak didapatkan oleh seorang istri yang harus diberikan oleh suami; baik karena akad maupun persetubuhan hakiki. Mazhab Syafi’I mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang diwajibkan sebab pernikahan atau persetubuhan, atau lewatnya kehormatan perempuan dengan tanpa daya, seperti akibat susuan dan mundurnya para saksi. Meski begitu mahar bukanlah sebuah rukun juga bukan sebuah syarat dalam sebuah perkawinan. Sesungguhnya mahar adalah salah satu dampak yang diakibatkan oleh akad perkawinan. Sedangkan mengenai standar yang paling rendah bagi mahar, maka para fuqaha saling berbeda pendapat. Seperti kasus sebuah perkawinan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang tahun lalu sempat menghebohkan masyarakat Indonesia yaitu perkawinan antara Firman Wahyudi dan Helmi Susanti dengan mahar sepasang sandal jepit dan segelas air putih. Perkawinan tersebut menjadi perbincangan sebab mahar yang dianggap begitu sederhana. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai fenomena tersebut? Apakah dalam Islam diperbolehkan mahar berupa sandal? Dan apakah ada batas minimal nilai pemberian sebuah mahar? Maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dipaparkan di dalam makalah ini.
2019
Kedudukan ilmu Rijalul Hadis. Ta'rif dan Sejarah Ilmu Rijalul Hadis. Keutamaan Sanad dan Kepentingannya. Fokus pada Sanad Hadis. Definisi Thabaqah
PROGRAM PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN T.A. 2018/2019 i KATA PENGANTAR هللا بسم الرحمن الرحيم Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah "penerimaan dan penyampaian hadis" dengan sebaik-baiknya. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kejahiliyaan ke zaman yang terang benderang. Terima kasih kepada Bapak Dr. H. M. Rozali, MA selaku dosen pembimbing yang telah memberikan tugas makalah kepada kami untuk semakin memahami bagaimana penerimaan dan penyampaian hadis. Adapun tujuan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas dari Bapak Dr. H. M. Rozali, MA selaku dosen Ilmu Hadis di kelas PBI-2. Selain itu makalah ini juga bertujuan agar lebih memahami bagaimana penerimaan dan penyampaian hadis.
2018
SYEKH NURJATI CIREBON 2013 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, karena atas berkat dan rahmat-Nya kami kami dapat menyelesaikan makalah Pengantar Studi Hadits mengenai "Hadits Maudlu" dengan baik. Tugas ini kami buat untuk memenuhi tugas tersetruktur. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pengatar Studi Hadits yang telah mendukung dan membimbing kami dalam mengerjakan tugas ini. Akhirnya kami berharap semoga tugas ini dapat memberikan manfaat dalam proses kegiatan belajar. Kami sangat menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan, sebagai upaya penyempurnaan tugas ini. Cirebon,Maret 2013 Tim Penyusun, A. Pengertian Hadits Maudlu'
Menurut terminologi, dosa ialah segala sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah SWT., baik yang berkaitan dengan melakukan sesuatu ataupun meninggalkannya.TM Hasbi Ash Shiddieqy merumuskan dosa adalah pelanggaran terhadap sesuatu ketentuan Tuhan.