Korupsi, Peran dan Upaya Penanganannya (original) (raw)

Korupsi, Peran dan Upaya Penanganannya Oleh : Ahmad Fadhlullah Syahra Di Indonesia, ada beberapa hal yang telah masuk dalam keadaan gawat darurat yakni narkoba, pemerkosaan, terorisme, dan korupsi yang telah menjadi penyakit paling mematikan bagi negara ini dan sekaligus juga termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Dikatakan sebagai extra ordinary crime karena pertama, korupsi berpotensi dilakukan oleh siapa saja. Ibarat virus mematikan, korupsi ini menyerang siapa saja yang masuk ke wilayahnya. Tak peduli ia seorang intelektual ataupun orang yang awam sekalipun, siswa ataupun mahasiswa , buruh ataupun direktur, bahkan yang paling banyak kita temukan berlalulalang di media-media digital maupun sosial adalah mereka para pejabat negara yang dengan senyum manisnya menatap kamera seakan-akan tidak melakukan apa-apa. Kedua, pelaku korupsi ini sangat terorganisir bahkan dapat dilakukan dilintas negara sekalipun. Hal ini karena mereka memang sangat lihai dalam memainkan peran serta wewenang yang mereka miliki, khususnya para pembesar-pembesar negara yang sangat cerdik dan manipulatif. Selanjutnya, siapa saja dapat menjadi korban yang terdampak oleh tindakan korupsi ini karena efeknya yang secara acak mengenai korbannya tanpa peduli kelas sosial mereka berada pada tingkatan mana. Yang terakhir adalah kerugian yang dihasilkan korupsi begitu besar bahkan sangat besar dan meluas dari lingkup kecil keluarga, desa, bahkan negara sekali pun terkena dampaknya. Korupsi ini ibarat bola salju yang menggelinding dari puncak gunung es yang tinggi. Semakin kebawah, ia akan semakin cepat dan membesar, menggilas serta melahap yang ada dihadapannya. Telah banyak tulisan berupa argumen, asumsi, ataupun definisi dengan berbagai macam sudut pandang terkait dengan fenomena korupsi.