QAWAID FIQHIYAH KAIDAH KE12 (original) (raw)
Related papers
Kaidah Kaidah Fiqih Asasi
Tidak semua permasalahan hukum terperinci didalam nash nash baik Alquran maupun Assunnah, Sehingga dalam memecahkan masalah akan sulit jika hanya mengandalkan atau berpedoman dari Alquran maupun Assunnah saja. Maka dari itu para ulama mencari suatu alternatif lain dalam dengan
Zakat adalah suatu bentuk ibadah yang wajib di keluarin oleh semua umat muslim yang mampu, Perintah zakat didalam Al-Quran senantiasa disandingkan dengan perintah shalat. Pentingnya menunaikan zakat karena perintah ini mengandung misi sosial yang memiliki tujuan jelas bagi kemaslahatan umat. Tujuan yang dimaksud antara lain untuk memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan, meningkatkan kesejahteraan umat dan negara. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. 1 Adanya perintah wajib zakat bukan hanya sekedar untuk ditunaikan saja, akan tetapi wajib disertai dengan pengelolaan yang baik dan didistribusikan secara merata kepada pihak yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu peran lembaga-lembaga amil zakat sangatlah penting.
KAIDAH-KAIDAH ASASIYYAH DALAM FIQH
Qawaid Fiqhiyyah merupakan bagian penting dalam Ilmu hukum Islam yang telah diminati dan mendapatkan perhatian banyak sekali dari para intelektual muslim. Para ahli hukum Islam maupun institusi-institusi fiqh yang terlibat dalam aktivis "ijtihad" pada zaman modern ini sangat bergantung pada Qawaid dalam mengeluarkan ketentuan-ketentuan agama dan fatwa. Sejumlah karya yang signifikan dalam bidang Qawaid telah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Karya yang sangat menonjol dalam ilmu Qawaid ini adalah Mousu'ah al-Qawaid al-Fiqhiyyah ( Ensiklopedia Kaidah-Kaidah Fiqh) oleh Muhammad Sidqi Burnu dan Abu Harits Ghazzi dalam 13 volume, diterbitkan oleh Mu'sah al-Risalah Beirut. Karya penting lainnya yang telah menerima sambutan luar biasa adalah Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyyah fi al-Muamalat al-Maliyah karangan DR. Ali Ahmad al-Nadawi. Dalam karyanya ini, Al-Nadawi mengumpulkan kaidah-kaidah fiqh Islam tentang transaksi bisnis. 1 Kaidah-kaidah asasiyyah dalam fiqh merupakan hal yang sangat terpenting dalam Qawaid dan perkembangan Sistem Ekonomi Islam saat ini, karena bagaimana pun kaidah-kaidah asasiyyah yang ada 5 itu menjadi Fundamental Perbankan Ekonomi Islam saat ini dan akan menjadi benteng terdepan terhadap gejolak-gejolak permasalahan Ekonomi Islam saat ini dan nanti, karena bagaimana pun Sistem dan Perbankan Ekonomi Islam tidak boleh keluar dari jalur syariah atau rel Qawaid yang sudah termaktub dalam Qawaid Fiqhiyah.
Disfungsi seksual (sexual disfunction) merujuk pada suatu abnormalitas dalam kemampuan merespons dan reaksi seksual yang dimunculkan oleh seseorang. Disfungsi seksual dibagi menjadi delapan jenis Delayed Ejaculation, .Erectile Disorder,Female Orgasmic Disorder, Female Sexual Interest/Arousal Disorder,Genito-Pelvic Pain / Penetration Disorder,Male Hypoactive Sexual Desire Disorder,Premature (Early) Ejaculatiodan Substance/Medication-Induced Sexual Dysfunction. Treatment yang dapat diberikan dapat berupa Anxiety Reduction , Directed Masturbation, Procedures to Change Attitudes and Thoughts ,Skills and Communication Training, Couples Therapy , dan Medications and Physical Treatments.
ABSTRAK Pengetahuan tentang kaidah-kaidah penafsiran, khususnya kaidah bahasa, kaidah ushul dan kaidah logika agar tidak terjadi kesalahan dalam makna dan kaidah dalam penafsiran Alquran untuk menjadi sebuah bahan kajian orang lain atas hasil pemaparan tentang kajian Alquran. Banyak ulama yang membahas kaidah tafsir baik penjelasan dan pemaparannya tentang pentingnya kaidah-kaidah tafsir yang harus diperhartikan oleh mufasir dalam penafisiran. Dalam hal ini, yang perlu diketahui ialah bahwa setiap kata di dalam Alquran pasti mengandung maksud dan faedah, meskipun tidak berkaitan secara langsung dengan masalah hukum. Perlu pula kita memberikan ketegasan dalam menjelaskan hukum-hukum syara " baik yang berupa prinsip-prinsip umum maupun bagian-bagian khusus/terperini dalam suatu masalah. Di mana Alquran selalu menyebutkannya dengan bentuk keadaan yang paling maksimal. Tujuannya ialah agar kita dapat mengetahui dengan jelas nilai-nilai positif yang terdapat di dalam suatu perintah ataupun akibat dari sesuatu yang dilarang. Seseorang yang disebut muslim adalah orang mengakui keesaan Allah, sedangkan ia akan disebut kafir jika mengingkarinya. Kata Kunci: Kaidah-Kaidah, Tafsir Alquran I>>. PENDAHULUAN Dalam upaya lebih memperdalam suatu ilmu pengetahuan, setiap orang dituntut untuk mengetahui dasar-dasar umum dan kekhasan ilmu pengetahuan tersebut. Selain itu, ia dituntut pula untuk memiliki pengetahuan yang cukup dan mendalam tentang beberapa ilmu lain yang berkaitan dengannya. Hal ini dimaksudkan agar dalam upaya lebih memperdalam pengetahuan tentang ilmu itu, ia tidak mengalami kesulitan yang menyebabkan pengkajiannya terhadap suatu ilmu tidak mencapai sasarannya. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengkaji ilmu pengetahuan, khususnya ilmu tafsir, diperlukan beberapa hal yang mendasar agar sasaran atau tujuan mempelajari ilmu tersebut tercapai. Di antaranya, harus digunakan kaidah-kaidah yang bertalian dengan keperluan suatu ilmu, khususnya ilmu tafsir. Dalam konteks inilah, akan muncul suatu permasalahan, sejauh manakah fungsi dan peran kaidah-kaidah dalam tafsir? Untuk itu, dalam mempelajari tafsir diperlukan kaidah-kaidah agar dapat mengetahui dan sekaligus memilah-milah ayat-ayat Alquran, baik yang menyangkut ketauhidan, ibadah maupun yang berkaitan dengan muamalah. II. PEMBAHASAN