KAFA'AH DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM (original) (raw)

Kafa'ah dalam pernikahan

Nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Oleh karena itu, Agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu. Namun, seringkali kita mendengar istilah “Sekufu” di dalam sebuah proses pernikahan. Seseorang yang marah-marah tidak jelas ketika pihak perempuan menolak calon suaminya karena alasan tidak sekufu. Entah tidak sekufu dalam hal agama, tidak sekufu nasab (keturunan), atau tidak sekufu dalam hal harta. Sebagai sebuah agama yang mulia, dengan segala kesempurnaannya, Islam telah mengatur dan menjabarkan tentang hal ini. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Kafa’ah ? 2. Bagaimanakah hukum kafa’ah dalam pernikahan? 3. Hal-hal apa sajakah yang dianggap menjadi ukuran Kafa’ah?

Kafa'ah Dalam Pernikahan Perspektif Hadis Nabi

Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam

embangun keharmonisan rumah tangga merupakan hal yang tidakmudah, karena pernikahan itu menyatukan dua jiwa yang berbeda sifat, watak,pemikiran, adat, budaya, latar belakang. Oleh karena itu sebelum menikahseseorang dianjurkan untuk memilih pasangannya yang sefaham, sepemikiran,setingkat, sederajat. Meskipun bukan suatu syarat sah ataupun syarat wajib, tetapisesuatu yang Sunnah dan lebih baik karena hal ini sangat berpengaruh untukmenyamakan presepsi dan menghindarkan cela. Perbedaan-perbedaan yangmengiringi dalam bahtera rumah tangga menyebabkan benih perselisihan yangmenjadikan keharmonisan rumah tangga terganggu. Keseimbangan, keharmonisandan keserasian diutamakan dalam hal agama yaitu akhlak dan ibadah. Banyakhadis yang mendorong kita mencari keserasian sebelum menikah, setelah ditelusuihadis tentang kafa’ah itu sanadnya sambung-menyambung akan tetapi ada salahsatu rawi yang terkena Jarh, akan tetapi dapat dipakai dengan dukungan riwayatyang lain. Kafa’ah ini sangat penting dala...

MAHAR PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Nur Rahmawati , 2020

Abstarac Mahar or dowry is an item given by the bridegroom to memplai woman when going to marriage. Good mahar that is not burdensome or simple and useful. Mahar legal requirements in marriage / marriage. Objects that are made dowry have a sale price and are able to provide them. If this object or dowry has the benefit, it must be appreciated and accepted. Abstrak Mahar atau maskawin merupakan barang yang diberikan seorang mempelai pria kepada seorang memplai wanita saat akan dilaksanakan pernikahan. Mahar yang baik yakni yang tidak memberatkan ataupun yang sederhana dan bermanfaat baginya. Mahar ialah syarat sah dalam pernikahan/perkawinan. Benda yang di jadikan mahar ialah yang memiliki harga jual dan sanggup untuk memberikannya. Jika benda atau mahar tersebut memilii manfaat maka hendaknya seorang tersebut harus menghargainya dan menerimanya. Kata Kunci: Mahar, Pernikahan, Islam A. Pendahuluan Di zaman pra-Islam, pelunasan mahar diwajibkan terhadap kaum ataupun keluarga memplai perempuan sebagaimana balasan atas kehilngan daya melahirkan keturunan dan sebagaimana sarana akan menemukan

Kedudukan dan Standarisasi Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama Madzhab Empat

Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 2021

Pernikahan sebuah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa berasal dari kehidupan manusia. Pernikahan merupakan runtutan dari hasrat seksualitas yang dimiliki manusia. Namun, terlepas dari terlepasnya berbagai alasan tersebut, Islam mempertimbangkan adanya kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang akan menjalani kehidupan keluarga. Dalam bahasa fiqhnya kecocokan itu disebut dengan kafaah. Karena alasan tidak kafaah banyak pasangan gagal mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap orang yang mempunyai persepsi berbeda-beda tengan kriteria-kriteria yang ditetapkan kafaah. Maka penting untuk dipaparkan dalam artikel pandangan-pandangan ulama madzhab empat tentang standarisasi kafaah dan kedudukannya dalam pernikahan.

KAFA’AH DALAM PERKAWINAN ISLAM; (Tela’ah Kesederajatan Agama Dan Sosial)

2013

Dalam proses penentuan pasangan dianjurkan untuk memilih yang sefaham, seimbang, setingkat dan sederajat. Meskipun ini bukan suatu keharusan, tetapi ini dimaksudkan agar menghasilkan keserasian dalam rangka menghindarkan cela. Karena seringkali kegagalan dalam membina sebuah rumah tangga disebabkan oleh perbedaan-perbedaan yang mencolok, baik perbedaan dalam agama maupun dalam strata sosial. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat menjadi sumber perselisihan yang pada akhirnya menyebabkan ketidakharmonisan keluarga. Pendapat senada juga diungkapkan oleh para psikolog yang menganjurkan, agar antara dua pasangan jangan sampai ada perbedaan yang jauh, apalagi bertentangan antara satu dengan lainnya, baik dalam tingkatan pemahaman, sosial dan kepribadiannya.

PERNIKAHAN DALAM AGAMA ISLAM

D WIMA S R U R I I n s t i t u t A g a maN e g e r i I s l a mMe t r o J l. K i H a j a r D e w a n t a r a1 5 aI r i n g mu l y o , K o t aMe t r o , L a mp u n g , I n d o n e s i a , 3 4 1 1 2 E-Ma i l : d w i ma s r u r i 0 4 9 9 @g ma i l. c o m A b s t r a c t I s l a m i sp r e s c r i b e do n l yi no r d e rt op r o v i d et h er i g h tp a t hf o ra l l p e o p l ea n dk e e p i ta w a yf r o m t h ew r o n gp a t h. A mo n gt h ei n s t r u c t i o n so f A l l a hi nt h eS h a r i ' ao fI s l a m,t h a ti st o l d b yA l l a ht od oma r r i a g ea n d A l l a hf o r b i ds i n f u l a c t so ra d u l t e r y. T h es u g g e s t i o nt oh o l dama r r i a g ei s t os t a ya w a yf r o m a l l a c t so fa d u l t e r ys ot h a tma r r i a g ei saw a yt os t a y a w a yf r o ms a i n s. T oma i n t a i ni t s p u r i t y , i t i s r e q u i r e dt os t u d yt h eS h a r i ' a o fr e l i g i o na n d t h es t a t es ot h a ti tc a nk n o wi t sk n o w l e d g es ot h a ti t r e a c h e st h ee s s e n c eo fama r r i a g et h a ti sl e g a l a c c o r d i n gt oI s l a m a n d t h es t a t e. K e y w o r d s : Ma r r i a g e , I s l a m A b s t r a k