BUKU SOSIOLOGI HUKUM (original) (raw)
Related papers
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Terutama kepada dosen Sosiologi Hukum ibu Retno S.H. yang sudah memberi tugas ini kepada mahasiswa/i karena dalam mengerjakan tugas ini saya mendapat pengetahuan yang lebih tentang kehidupan di masyarakat.
HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)
2015
Simple and modern society urgently need a legal system that regulate the interaction between one another. Organized community life based on social norms and regulations established institutional. However, other forms of social life does not always run normally in accordance with social norms and regulations existing institutional. Thus social change is a necessity in society. Social change is closely related to the law. Law has a very close correlation with social change as between law and social change have interdependencies. On the one hand, the social changes must be in line with the rules of law, and on the other hand, precisely the rules of law which must conform to certain social changes. ABSTRAK Masyarakat sederhana dan modern sangat membutuhkan sistem hukum yang mengatur interaksi antara satu dengan yang lain. Hidup masyarakat ditata berdasarkan norma-norma sosial dan peraturan-peraturan institusional yang mapan. Namun bentuk-bentuk kehidupan sosial tidak selamanya berjalan normal sesuai dengan norma-norma sosial serta peraturan-peraturan institusional yang ada. Dengan demikian perubahan sosial merupakan suatu keniscayaan dalam masyarakat. Perubahan sosial erat kaitannya dengan hukum. Hukum memiliki korelasi yang sangat erat dengan perubahan sosial karena diantara hukum dan perubahan sosial mempunyai saling ketergantungan. Pada satu sisi perubahan-perubahan sosial harus seiring dengan kaidah-kaidah hukum, dan pada sisi yang lain justru kaidah-kaidah hukum yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan sosial tertentu. Kata kunci: hukum, perubahan sosial PENDAHULUAN Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat, adalah sekumpulan individu yang tentunya memiliki karakter berbeda, karena perbedaan karakter tersebut maka manusia membutuhkan sebuah aturan yang dapat menselaraskan perbedaan itu. Aturan yang dimaksud kemudian sering disebut hukum. Berkenaan dengan eksistensi masyarakat sebagai kelompok manusia yang mempunyai hasrat hidup damai, tentram dan aman seorang filosof bernama Cicero sekitar 2000 tahun yang lalu mengungkapkan suatu adigium ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Masyarakat dalam keadaan bagaimanapun, mulai dari masyarakat sederhana sampai yang paling modern pastilah mempunyai sistem hukum yang
Sosiologi Hukum dan Kriminal , 2020
Hukum tidak lahir dari ruang hampa. Hukum adalah hasil pergulatan kepentingan (sosial, budaya, ekonomi dan politik) dan mencerminkan standar nilai dan idelogi yang dianut oleh masyarakat dan kekuasaan dalam proses pembuatannya (Rotua valentian, JP vol 49, 2006). Hukum bukan hanya seperangkat peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat semata yang terkadang tidak mengetahui bahwa dirinya hidup di Negara hukum yang mempunyai seperangkat peraturan dengan segala bentuknya. Hukum adalah realitas dan kenyataan sosial yang hidup dalam masyarakat. Setiap masyarakat melahirkan hukum dan tentunya hukum itu sendiri lahir untuk kepentingan dan kemaslahatan umat manusia. Aliran positivisme berakar dari filsafat Yunani yakni Epicurus. Sementara itu positivsme dari aliran hukum mendapat banyak pengaruh dari positivisme sosiologis yang dimotori oleh Auguste Comte dan Herbert Spencer. Kaum positivis menganut paham monisme dalam ihwal metodologi keilmuan. Dalam kajian sains hanya ada satu saja metode untuk menghasilkan kesimpulan yang lugas, yakni metode scienties. Mempelajari benda-benda mati dalam ilmu Fisika sama halnya dengan mempelajari manusia yang memiliki jiwa dan ruh. Perilaku pada ranah yang berbeda itu sama-sama dikontrol oleh hukum sebab akibat yang berlaku universal. Menurut Rousseau, positivisme sepertinya hendak menyatakan bahwa manusia-manusia itu memang dilahirkan sebagai makhluk bebas, akan tetapi di dalam kehidupan yang nyata di masyarakat mereka akan menemukan dirinya terikat dimana-mana. Kehidupan manusia dikontrol dan dikuasai oleh seperangkat hukum positif yang lengkap dan tuntas serta bersanksi, sedemikian rupa sehingga diyakini bahwa law is society. Hukum dipositifkan dengan statusnya yang tertinggi diantara berbagai norma (the supreme state of law), yang teridri dari pernyataan tentang berbagai perbuatan yang didefinisikan sebagai “fakta hukum” dengan konsekuensinya yang disebut “akibat hukum”. Perkembangan hukum yang diperlukan untuk mengontrol kehidupan negara bangsa yang modern ini mencita-citakan terwujudnya jaminan akan kepastian dalam pelaksanaan hukum sebagai sarana penata tertib itu. Hukum menurut modelnya yang baru ini diperlukan para reformis untuk mengatasi kesemena-menaan para penguasa otokrat yang mengklaim dirinya sebagai secara sepihak sebagai penegak hukum yang bersumber dari kekuasaan Ilahi yang maha Sempurna. Dari sinilah berawal pemikiran yang mengetengahkan dan memperjuangkan ide bahwa apa yang dimaklumatkan sebagai hukum harus mempunyai statusnya yang positif dalam arti telah disahkan tegas-tegas (positif) sebagai hukum dengan membentuknya dalam wujud produk perundang-undangan. Inilah pemikiran positivisme yang berkembang pasca revolusi Perancis yang serta merta menolak segala pemikiran yang serba metafisik dan menolak praktik-praktik penyelenggaraan tertib kehidupan atas dasar rujukan yang metayuridis. Inilah tipe hukum yang dikenal dengan istilah hukum undang-undang. Setiap unsur-unsur yang ada di dalamnya ditandai dengan penomoran. Setiap unsur ini terbaca sebagai aturan berupa kalimat yang menyatakan ada tidaknya sutau peristiwa atau perbuatan tertentu (disebut dengan fakta hukum), yang disusul dengan pernyataan tentang apa yang akan menjadi akibatnya (akibat hukum). Sehingga dalam khazanah peristilahan hukum nasional modern, setiap baris aturan dalam setiap undang-undang disebut norma-norma positif dan keseluruhannya disebut dengan hukum positif. Jaminan akan berlakunya kepastian hukum, demi terwujudnya keteraturan dalam kehidupan nasional yang diupayakan lewat langkah-langkah positivisasi dan sistematisasi. Hukum nasional yang menganut ajaran positivisme yang marak di Barat dan mengalami puncak keberhasilannya pada akhir abad 18 ini kemudian dikenali sebagai hukum positif dan tampil dalam rupa hukum perundang-undangan. Berawal dari sini lahirnya hukum nasional yang dituliskan atas dasar konsep-konsep kaum positivis yang akan dirawat oleh sebarisan hukum yang profesional. Dari sini awal mula hukum sebagai norma-norma penata tertib yang tidak menjadi bahasan para filosof dan atau kaum moralis, melainkan kian berlanjut ke para ahli hukum penggunanya (ahli hukum, the lawyers) dan atau pengkajinya yang ilmuwan (sarjana hukum, jurist). Dari sini lahirlah kajian ilmu baru yang disebut dengan ilmu hukum tentang kehidupan dan perilaku warga masyarakat yang mengikuti norma-norma. Kritik terhadap paham legisme diberikan oleh kelompok Critical Legal Study (CLS) yang sejak tahun 1970-an mengkritik pikiran berikut rasional dan rasionalitas kaum yuris legal yang liberal itu. Adalah paradigma mereka yang tergabung dalam CLS yang mehatakan bahwa masyarakat bukanlah struktur yang terbangun sepenuhnya dari konsensus-konsensus dan yang karena itu lalu mampu bertahan secara penuh dan berterus pada konsensus-konsensus itu. Kritik yang dilakukan oelh kaum CLS pada tahun 1970an tersebut sebenarnya sudah dilakukan pada tahun 1940-an oleh kaum Realis (Soetandyo).
Makalah ini disusun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bahasa Indonesia Dosen Pengampu: Soleh Ibrahim, M.Pd. Disusun oleh: M. DEV OBERTY : 1674201200 Kelas : A.1.2 PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG 2016 2 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis sampaikan kepada Allah Swt., yang telah memberikan taufiq serta hidayah-Nya kepada kita, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas menyusun makalah Mata Kuliah Bahasa Indonesia. Kemampuan dan Pengetahuan penulis yang terbatas, sehingga penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, untuk dapat membuat makalah yang lebih baik di masa mendatang penulis senantiasa menerima dengan tangan terb uka segala kritik dan saran dan semua pihak terutama pembaca yang budiman. Akhir kata penulis mengharapkan semoga Allah Swt., melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada mereka yang telah berjasa kepada penulis dalam menyusun makalah ini, untuk itu penulis mengucapkan terima kasih. Tangerang, 08 November 2016 M. DEV OBERTY i.