Pengantar Bank Syariah Chapter Academia dan Researchgate 20200704 3217 9bpu8k (original) (raw)

Halaman Awal Skripsi Analisis Syariah Akad Wadiah di Bank Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakta akad wadi’ah di bank syariah baik wadi’ah yad amanah maupun wadi’ah yad dhamanah, dan mengetahui kesesuaian akad wadi’ah di bank syariah dengan definisi wadi’ah dalam syariah. Serta untuk membuktikan apakah benar wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah akad qardh. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, hubungan antara fenomena yang diselidiki serta menguji hipotesa-hipotesa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari literatur, buku/kitab, jurnal, dan informasi dari jaringan internet. Teknik pengumpulan data dengan metode studi literatur dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah eksploratif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akad wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah qardh, bukan wadi’ah. Karena titipan dari pihak nasabah oleh bank disatukan (pool of fund) dengan dana-dana lainnya. Kepemilikan barang titipan pada akad wadi’ah di bank syariah yang seharusnya pada penitip yaitu nasabah tetapi faktanya kepemilikan beralih kepada penerima titipan yakni pihak bank. Bank dapat menerapkan akad wadi’ah yang sesuai dengan ketentuan syara’, yakni dengan menyimpan dan menjaga barang titipan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan bentuk aslinya bukan untuk digunakan dan mengambil manfaat darinya. Bila bank ingin menggunakan titipan nasabah untuk memperoleh keuntungan maka bentuk akadnya bukan wadiah yad dhamanah melainkan akad mudharabah (bagi hasil) yang sesuai syara’. Kata Kunci : Wadiah, Bank Syariah, Qardh

Isi Skripsi Analisis Syariah Akad Wadiah di Bank Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakta akad wadi’ah di bank syariah baik wadi’ah yad amanah maupun wadi’ah yad dhamanah, dan mengetahui kesesuaian akad wadi’ah di bank syariah dengan definisi wadi’ah dalam syariah. Serta untuk membuktikan apakah benar wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah akad qardh. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, hubungan antara fenomena yang diselidiki serta menguji hipotesa-hipotesa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari literatur, buku/kitab, jurnal, dan informasi dari jaringan internet. Teknik pengumpulan data dengan metode studi literatur dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah eksploratif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akad wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah qardh, bukan wadi’ah. Karena titipan dari pihak nasabah oleh bank disatukan (pool of fund) dengan dana-dana lainnya. Kepemilikan barang titipan pada akad wadi’ah di bank syariah yang seharusnya pada penitip yaitu nasabah tetapi faktanya kepemilikan beralih kepada penerima titipan yakni pihak bank. Bank dapat menerapkan akad wadi’ah yang sesuai dengan ketentuan syara’, yakni dengan menyimpan dan menjaga barang titipan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan bentuk aslinya bukan untuk digunakan dan mengambil manfaat darinya. Bila bank ingin menggunakan titipan nasabah untuk memperoleh keuntungan maka bentuk akadnya bukan wadiah yad dhamanah melainkan akad mudharabah (bagi hasil) yang sesuai syara’. Kata Kunci : Wadiah, Bank Syariah, Qardh

Islamic Governance, Investment Account Holder, Profitability, Ukuran Perusahaan Dan Corporate Social Responsibility Bank Umum Syariah

2017

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh variabel Islamic Governance, Investment Account Holder, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan terhadap Corporate Social Responsibility Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2011-2014. Islamic Governance adalah jumlah dari jumlah anggota dewan pengawas syariah, lintas anggota dewan pengawas syariah, kualifikasi pendidikan dewan pengawas syariah dan keterpandangan anggota dewan pengawas syariah, Investment Account Holder dinyatakan dengan lambang variabel IAH. dihitung dengan rasio antara dana dari nasabah dibagi dengan dana dari pemilik saham, Profitabilitas yang digunakan adalah ROA, ukuran perusahaan dihitung dari total asset perusahaan dan CSR yang digunakan adalah pengungkapan dengan menggunakan kategori informasi sosial menurut GRI (Global Reporting Index) versi 4. Populasi dari penelitian ini adalah perusahaan perbankan syariah yang dikategorikan sebagai Bank Umum Syariah dengan sampel sebanyak sepuluh Bank Umum Syariah yang sesuai k...

Analisis Historis Perkembangan Bank Syariah

2016

A r t i k e l in i mengeksplorasi tentang ; a) sisi historitas munculnya bank syariah, terkait dengan konsep ekonomi syariah, yang awalnya telah ada pada zaman Rasulullah; b) penulis juga menyuguhkan latar belakang yang menyebabkan berdirinya bank syariah, yang tiada lain karena mencari solusi atas sistem perbankan yang disinyalir menggunakan sistem bunga (riba); c) tulisan ini juga mendiskripsikan kebutuhan mendesak umat Islam terhadap adanya bank syariah, tujuan didirikannya bank syariah (menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan dan norma-norma syariah. Selain itu, diambil juga dari nilai-nilai Islam dan dapat diwujudkan dalam masing-masing kegiatan operasionalnya), d) serta hal-hal yang terkait dengan sistem-sistem yang telah ada dalam fiqih mu’amalat yang dapat diaplikasikan dalam sistem ekonomi dan perbankan syariah. K a ta kunci : historitas, b a n k , m usy a r a k a h , m u ...

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Umum Bank Syariah 2.1.1 Pengertian Bank Syariah

Definisi bank syariah menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai berikut : "Bank syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran." Selain itu, dalam pasal 1 ayat 13 Undang-Undang No.10 tahun 1998 dinyatakan bahwa : "Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtisna)." Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembang berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Muhammad (2005:13) membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu: "Bank Islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsipprinsip syariah Islam; (2) bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadits; sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat dalam Islam." Prinsip yang diterapkan oleh bank Islam atau bank syariah salah satunya menjauhkan riba dalam praktek perbankan. Hukum Islam telah melarang riba seperti yang tercantum dalam Al-Quran surat Ali-Imran ayat 130 : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." Prinsip utama yang dianut oleh bank syariah adalah seperti yang tercantum dalam PSAK No.59 mengenai akuntansi perbankan syariah adalah :

Bank Syariah DI Indonesia Kajian Perspektif Filsafat Hukum Islam

2010

Kajian dan pembicaraan ekonomi Islam di Indonesia telah berebak dan menjadi wacana yang makin menghangat. Bersamaan dengan itu, instrumen ekonomi penting yang bernafaskan Islam juga mulai bermunculan di hampir seluruh sistem ekonomi dunia. Berdampingan dengan adanya lembaga keuangan tersebut, bunga telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat ekonomi untuk dinikmati dan dimanfaatkan dalam proses pengaturan keuangan dan kegiatan bisnis. Bank sebagai lembaga perantara, dirancang sedemikian rupa untuk mengolah bunga supaya dapat merangsang investasi, tabungan dan pembiayaan (kredit). Fenomena perkembangan umat Islam dikemukanan Muhamad sebagai berikut : Kegairahan dan semangat beragama masyarakat mulai menonjol di kalangan menengah ke atas sejak dua dekade belakangan ini. Kalau dahulu orang merasa takut mengklaim dirinya muslim, saat sekarang orang sudah mulai berani secara terang-terangan bahkan bangga menyatakan dirinya muslim. Bersamaan dengan itu maka mulai banyak bermunculan instrumen-instrumen atau institusi yang mulai beroperasi secara islami. Sebagai contoh dalam bidang fiskal dan moneter, muncul lembaga-lembaga bank Islam, asuransi Islam, reksadana dan sebagainya. Kecenderungan dan pergeseran masyarakat juga berlangsung dalam dunia ilmiah, sehingga kajian tentang upaya membumikan ayat-ayat Al Quran dalam kehidupan dan bidang-bidang kehidupan mulai dilaksanakan. Dengan

Posisi dan Prospek Bank Syariah dalam Dunia Usaha Perbankan

Jurnal Dinamika Pembangunan, 2004

Bank as intermediary financial has strategic position in economic growth. Bank should have give priority to the fairness. In modern economic system, interest rate has been interrelating with banking. The interdependention of money with another economic variable, every fluctuation of interest rate will make economic dis-stability. Islamic banking was born cause of comtnittment of muslim people to apply syariah principle in equality, transparancy and fairness through profit and loss sharing principle. In fact, the banking system has not able to cope the situation of economic sector. Islamic banking has a good viability and support in real sector. The contribution of islamic bankingalthough has not optimal yet-but it has highly potensial in developing the modern financial system. This study suggests that integrated cooperation among the stakeholders should be performed to resolve the economic turbulencies.