PENGUATAN ETIKA PROFESI HUKUM DALAM UPAYA PENEGAKAN (original) (raw)

ETIKA PROFESI DAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA

Pustaka Aksara, 2021

Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar atau asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang atauberurusan dengan masalah hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan didepan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah 9 786236 168660 ISBN 978-623-6168-66-0 dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini merupakan konsekuensi Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga). Ada tiga prinsip negara hukum (rechstaat), yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law) Buku ini menguraikan mengenai etika profesi dan bantuan hukum di Indonesia. Bantuan hukum pada dasarnya bukan hanya didasari aturan hukum semata, namun juga etika yang terdapat di dalamnya. Dengan buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam mengenai pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam dapat mengerti bahwa pelaksanaan bantuan hukum pun dilandasi dari nilai nilai etika. Secara khusus penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam dapat memahami Bantuan Hukum melalui materi mengenai definisi bantuan hukum, tujuan dan ruang lingkup bantuan hukum, prinsip bantuan hukum, pengertian pro bono dan prodeo. Pembaca juga dipandu menyelami perjuangan sejarah bantuan hukum, pembaca juga dapat menyelami korelasi negara dan bantuan hukum. Hingga pada tahap praktek, penulis juga menggambarkan teknis/ mekanisme bantuan hukum dan kualitas bantuan hukum.

PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI HUKUM

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, "ethos" yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.

FUNGSI ETIKA PROFESI HUKUM BAGI ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN HUKUM

As one of legal officials, lawyers are expected to carry out their duty professionally give the best service to their client. Besides giving advice of proper regulations to the public as one of their responsibilities, moral and ethics also play very important roles for lawyers to uphold the law.

URGENSITAS PENGUATAN ETIKA PROFESI HAKIM SEBAGAI DASAR PONDASI HUKUM

Judex Laguens, 2024

Hakim sebagai unsur utama dalam pengadilan yang menempatkan profesinya tersebut sebagai wakil tuhan, sebab tugas hakim adalah untuk menentukan hukum dan keadilan dalam masyarakat, sehingga tanggung jawab yang diembannya sangatlah berat namun mulia. Oleh karena itu kekuasaan yang begitu besar dimiliki oleh profesi hakim, maka hakim dituntut dengan keseimbangan sikap yang penuh rasa tanggungjawab pada hati nurani serta nilai-nilai etik terhadap profesinya. Namun jika melihat kenyataan saat ini, terjadi penurunan kualitas hakim tidak hanya dalam putusanya namun juga menyangkut penurunan aspek moral. Penguatan etika dalam profesi hakim menjadi keharusan dan kewajiban bagi penyelenggara negara sebab etika menjadi koridor utama bagi hakim dalam mengemban tugasnya agar tetap menjalankan profesinya secara profesional tanpa mengesampingkan nilai-nilai kejujuran serta moralitas. Hal tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah hakim harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai etika dan moral sebagaimana yang telah dirumuskan dalam kode etik profesi hakim, yakni dengan menyelami rasa keadilan yang dianut masyarakat. Dengan landasan etika dan moral melalui kode etik profesi hakim, maka hakim akan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

KEKUASAAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DITINJAU BERDASARKAN ETIKA PROFESI HUKUM

2020

ABSTRAK Perkembangan profesi mengimplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik yang melandasi persoalan profesional. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi, sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Fungsi kode etik dan pedoman perilaku hakim menjadi aturan main seorang hakim di Peradilan dan hal ini dijadikan sebagai pijakan dasar bagi hakim beretika dan bertingkah laku. Problematika yang dihadapi seorang hakim dalam menjalankan kode etik dan pedoman perilaku hakim itu berbeda-beda tergantung dengan individu hakimnya, sebagian hakim sadar akan pentingnya menjalankan kode etik profesi, sebagian dari hakim juga mengabaikan kode etik tersebut di karenakan kurangnya pengetahuan mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim. Bahkan ada pula dari hakim lain yang menyatakan bahwa kode etik profesi ini terlalu sulit untuk diterapkan. Oleh karena itu, perlu dibentuk standar kode etik profesi hukum yang akan menjadi pedoman untuk prilaku profesi. PENDAHULUAN Tegaknya supremasi hukum merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia yang hidup dalam Negara Hukum Indonesia. Penegakan hukum tidak telepas dari adanya peraturan perundang-undangan, lembaga penegak hukum dan aparat penegak hukum serta kemauan atau kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hakim adalah salah satu aparat penegak hukum yang mempunyai tugas berat namun mulia. Salah satu persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Dengan memenuhi kriteria tersebut maka dapat menjamin keadilan bagi pencari keadilan dalam peradilan.

SIKAP MENTAL DAN ETIKA PROFESI HUKUM

Program studi Ilmu Hukum banyak yang mengartikan sebagai program studi yang mengandalkan hafalan dan cenderung untuk menjadi pengangguran setelah lulus dari Fakultas Hukum. Pencirian ini terjadi juga di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Mengubah stigma ini perlu dilakukan sedini mungkin dengan cara membekali mereka dengan satu jenis mata kuliah yang menekankan sikap mental yang berorientasi pada profesi hukum bagi mahasiswa baru untuk konsolidasi internal dan eksternal. Konsolidasi internal berarti memunculkan preknowledge para mahasiswa dalam rangka memberikan penguatan perspektif, konteks dan logika hukum bagi mereka untuk mempelajari pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan hukum selnajutnya dan untuk mereduksi dan menghilangkan stigma itu.