WANITA KARIR MENURUT HUKUM ISLAM (original) (raw)
Tulisan ini diberi judul Wanita Karir Menurut Hukum Islam Adapun tulisan ini bisa terwujud karena terinspirasi dari kondisi kehidupan saat ini, dimana para wanita lebih banyak yang memiliki karir di luar rumah, dengan alasan yang beragam, ada disebabkan karena tuntutan profesi yang dilatar belakangi oleh pendidikan yang yang bersangkutan, namun ada pula karena tuntutan kehidupan untuk mencari rezeki sebagai penopang kelancaran kehidupan dalam rumah tangga. Wanita karir yang dimaksudkan disini ialah para wanita yang memiliki karir di luar rumah, secara umum wanita dituntut untuk menjaga dan melaksanakan aktivitas sebagai Ibu rumah tangga, menjaga anak-anaknya dan menjaga harta suami serta melayani kebutuhan suami dan anak-anak seperti makan, minum dan mencuci pakaian. Di dalam Islam para wanita tidak diperintahkan untuk mencari nafkah karena yang bertanggung jawab terhadap nafkah adalah suami. Wanita muslimah boleh bekerja membantu suaminya, asal tidak memamerkan aurat atau menimbulkan kesombongan. la boleh keluar rumah, asalkan memang untuk suatu urusan yang dibenarkan syariat, tidak mengorbankan kehormatan dan kesucian dirinya. Wanita muslimah boleh dan harus menghayati hakekat suatu pekerjaan dan peran utamanya adalah ratu keluarga, petaka rumah tangga yang akan melahirkan manusia-manusia teladan, sebab dialah tiang negara, maju mundurnya negara tergantung pada wanitanya. Selanjutnya Islam melihat tentang hukum wanita karir diantaranya mubah (boleh-boleh saja) selama ia masih menjaga kodratnya sebagai wanita, sebagai ibu dan sebagai istri dan apa yang diperolehnya merupakan suatu ibadah sedekah terhadap rumah tangganya. Namun hukum tersebut bisa berubah menjadi haram, bila para wanita 71 melalaikan tugasnya dalam rumah tangga dan bekerja tanpa izin suaminya. Pendahuluan Wanita di sepanjang sejarah manusia, selalu memegang peranan unik dan strategis dalam kehidupan masyarakat, peranan mereka tak pernah dianggap kecil, bahkan selalu disejajarkan dengan pria dalam skala aktivitas masing-masing. Islam memberikan penghargaan akan peranan wanita dalam masyarakat, seperti halnya "Wanita adalah tiang negara", "Surga di bawah telapak kaki ibu", "Wanita membangun bangsa, pria membangun negara" dan lain sebagainya, bahkan pada dekade ini tahun 90-an dikatakan sebagai era kepemimpinan wanita. Keterlibatan dan peranan wanita dalam membangun masyarakat dan negara adalah penting berdasarkan kepada tugas dan tanggung jawab pada berbagai pembangunan negara yang dapat disejajarkan dengan kaum pria. Secara umum Islam tidak menghalang kaum wanita untuk melakukan pekerjaan yang baik di luar rumah sekiranya ia merupakan keperluan diri dan keluarga atau untuk masyarakat dan negara. Atas dasar keperluan inilah wanita-wanita pada zaman nabi Muhammad saw. bekerja sama membantu keluarga mereka seperti mengembala, bertani, berdagang dan sebagainya. Sebagai contoh Asma' binti Abu Bakar yang bekerja sebagai petani untuk membantu suaminya dalam mengangkat hasil pertanian dari ladang ke pasar yang jauhnya kira-kira 1,4 km. Meskipun Islam datang dan berkembang di Indonesia lebih dari lima abada, pemahaman dan pengahayatan keagamaan kita masih cenderung singkretik, tarik menarik antara nilai-nilai luhur Islam dengan budaya lokal. 1 Islam menganggap segala pekerjaan yang dilakukan oleh wanita atau laki-laki adalah ibadah. Ini karena ajaran 1