PROSES VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) & RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK (original) (raw)

Oleh : Primus Aryunto ST.,MT. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif digunakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Makna strategis mengandung arti sangat penting dan sangat berpengaruh. KLHS mengevaluasi kondisi dan rencana daerah yang sangat penting dan berpengaruh, karena komponen yang sangat penting dan berpengaruh tersebut jika dibiarkan akan berdampak pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Pendekatan strategis yang digunakan dalam kebijakan, rencana, dan/atau program dapat digunakan untuk memperkirakan apa yang terjadi di masa depan, merencanakan dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan sehingga menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. (Pasal 1 Ayat 3 UU 32 Tahun 2009 PPLH dan Pasal 1 Ayat 3 PP 46 Tahun 2016 KLHS) KLHS merupakan proses mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP), melalui antisipasi kemungkinan dampak negatif KRP terhadap lingkungan hidup dan evaluasi sejauh mana KRP yang akan diterbitkan berpotensi: meningkatkan risiko perubahan iklim; meningkatkan kerusakan, kemerosotan, atau kepunahan keanekaragaman hayati; meningkatkan intensitas bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis; menurunkan mutu dan kelimpahan sumber daya alam terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis; mendorong perubahan penggunaan dan/atau alih fungsi kawasan hutan terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis; meningkatkan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan