Harta Wakaf dan Nazhir (original) (raw)
2020, Harta Wakaf dan Nazhir
HARTA WAKAF DAN NAZHIR kondisi harta wakaf di tangan nazhir dalam tiga zaman dan solusi pertumbuhan ekonomi ABSTRAK Wakaf dalam perkembangannya terbagi menjadi 3 (tiga) bagian besar, yaitu: zaman Rasulullah dan Sahabat; setelah zaman Rasulullah dan Sahabat setelah wafat; dan masa kini yang masing-masing memiliki sejarah tersendiri yang keberhasilan dalam mencapai tujuan sebagaimana diharapkan oleh wakif mengalami pasang surut yang disebabkan karena kredibilitas, integritas dan kompetensi Nazhir dalam mengelola harta wakaf. Berbagai peraturan yang mengatur tentang harta wakaf telah banyak dikeluarkan, seperti di dalam Al Quran dan Sunnah yang kemudian ditegaskan kembali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-undang Wakaf No. 41 tahun 2004; kemudian dalam pelaksanaannya wakaf diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006; Peraturan Menteri Agama No. 4 tahun 2009; Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2018; Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 2 dan No. 4 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama No. 73 tahun 2013, namun prestasi yang pernah diraih oleh Nazhir setelah dikeluarkan tambahan peraturan tentang wakaf, mengalami kemunduran dimana terlihat banyaknya harta-harta wakaf belum bisa mencapai harapan yang diinginkan baik sebagaimana disebutkan di dalam Al Quran, Sunnah dan berbagai peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Integritas tentang Nazhir sudah banyak disebutkan di dalam berbagai peraturan seperti tersebut diatas, terlebih dalam harta wakaf berupa benda tak begerak yang kemudian berbagai peraturan tersebut mengalami evolusi sehingga harta wakaf tidak bergerak, masih belum memberikan manfaat kepada berbagai pihak terutama dalam menunjang kegiatan perekonomian. Sedangkan harta wakaf berupa barang bergerak, yang merupakan penyempurnaan dari maksud dan tujuan pengelolaan harta wakaf lainnya kemudian disebut sebagai harta wakaf produktif masih belum mampu menjadi pendorong pada kegiatan perekonomian yang memiliki peluang pertumbuhan berkelanjutan khususnya umat islam yang berdomisi di berbagai daerah dan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih mengalami hambatan sehingga manfaat dari adanya wakaf belum dapat diberikan kepada berbagai pihak, misal: wakaf tanah (untuk pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan dan pembangunan pabrik dan tempat ibadah: wakaf hasil tambang; dan bentuk wakaf uang sebagai terobosan untuk memberikan dukungan pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Berbagai pihak telah menuding bahwa ketersediaan literasi tentang wakaf oleh Kementrian Agama Republik Indonesia dan/atau Badan Wakaf Indonesia, ulama, lembaga independent wakaf, professional dan akademisi masih minim sementara mereka (pihak) yang dituding, menyatakan bahwa syarat pengelolaan harta wakaf sudah banyak dikeluarkan. Dalam berbagai pedoman yang telah dikeluarkan hanya membahas tentang integritas dari pengelola harta wakaf, yaitu Nazhir sudah lebih dari cukup, sehingga melahirkan persoalan yaitu batasan dari suatu integritas dalam mengelola harta wakaf menjadi sesuatu hal yang concern untuk dipahami secara mendalam.