TANGGUNG JAWAB AUDITOR DAN ETIKA PROFESIONAL SEORANG AUDITOR (original) (raw)

Mahasiswa S1 Akuntansi 2019, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Nim : 31401900149 Matkul : Pengauditan HAL -HAL YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN AUDITOR Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.