SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah (original) (raw)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadira9t Allah SWT. yang senantiasa melimpahkan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Jinayah. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini memenuhi tugas mata Fiqih Jinayah untuk mengetahui sumber-sumber hokum islam. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas. kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pengampu Dr. H. Syamsuddin, M.Ag. kami meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Surabaya, 17 Mei 2020 Tim Penyusun BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam adalah sebuah agama dan jalan hidup yang didasarkan pada perintah Allah yang terdapat dalam Al-qur'an dan Hadits. Merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang Islam untuk berpegang hidup pada Al-qur'an dan Hadits, maka ia harus mengamati pada dua hal yang menjadi batasan yakni apa yang benar dan apa yang salah. Hal ini untuk kepentingan kita mengetahui hukum syariah. Hukum syariah tentang pidana adalah ketentuan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan kejahatan terhadap badan, jiwa, kehormatan, akal , dan sebagainya. Perbuatan pidana dilihat dari pola penjatuhan sanksi-sanksi, atau hukumnya, diklasifikasikan menjadi tiga kategori tentang perbuatan tersebut diatas yaitu: Hudud , jinayah, dan ta'zir. Hukum pidana islam merupakan bagian dari hukum Islam. Maka jelas sumber-sumber pidana Islam diambil dari sumber-sumber hukum Islam itu sendiri.