JURNAL PERILAKU KONSUMSI ISLAM DI INDONESIA (original) (raw)

Consumption is a form of human economic behavior in human life. Every living thing must have activities including human consumption. In Islamic Economics customer satisfaction depends on the values of the religion to which he applied in routine activities are reflected in the money dibelanjakannya. Religious teachings which are run either prevent consumers from israf nature, because israf an extravagant nature consciously done to meet the demands of mere lust. Material and spiritual welfare is a goal to be achieved in the development process. This suggests that the success of the development must be achieved not only in the material aspect, but also in the spiritual aspect Keywords: The Consumption Behavior, The Consumption, The Consumtion in Islam, Islamic Economics Student Pendahuluan Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah dari Allah SWT. kepada manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini untuk digunakan bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini Allah tidak meninggalkan manusia sendirian, tetapi diberikannya petunjuk melalui para Rasul-Nya. Dalam petunjuk ini Allah berikan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak, maupun Islam. Aqidah dan akhlak sifatnya konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun komponen yang terakhir yakni "Islam" senantiasa berubah sesuai kebutuhan dan taraf peradaban umat, dimana seorang Rasul diutus-Nya. Islam mengajarkan agar setiap manusia menyadari bahwa pemilik yang sebenarnya terhadap segala sesuatu yang dilangit maupun dimuka bumi, termasuk harta yang diperoleh oleh setiap manusia bahkan diri manusia itu sendiri adalah Allah SWT. Kepemilikan manusia terhadap harta bendanya hanya bersifat relatif, sebatas hak pakai. Hak pakai inipun harus sesuai dengan peraturan-Nya. Kelak setiap manusia akan diminta pertanggungjawabannya tentang pemakaian harta benda yang dititipkan oleh Allah itu telah sesuai atau tidak dengan petunjuk dan ketentuan-Nya. Semua harta benda telah diamanatkan Allah kepada manusia agar dijadikan sarana beribadah kepada-Nya. Di samping itu, selalu diingatkan Allah bahwa harta benda tidak hanya sebagai perhiasan hidup yang menyenangkan, tetapi juga sebagai pengujian keimanan dan ketakwaan seseorang keapadanya. Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian. Karena

PERILAKU KONSUMSI ISLAM DI INDONESIA

PERILAKU KONSUMSI ISLAM DI INDONESIA, 2020

Consumption is one form of human economic behavior in human life. Every living thing must have activities including human consumption. In Islamic economics customer satisfaction depends on religious values that are applied in routine activities which are reflected in the money spent. Religious teachings that are carried out properly prevent consumers from the nature of israf, because israf is a wasteful nature that is consciously carried out to fulfill the demands of mere lust. Material and spiritual well-being is a goal to be achieved in the development process. This implies that the success of development must be achieved not only in the material aspect, but also spiritually Pendahuluan Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah dari Allah SWT. kepada manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini untuk digunakan bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini Allah tidak meninggalkan manusia sendirian, tetapi diberikannya petunjuk melalui para Rasul-Nya. Dalam petunjuk ini Allah berikan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak, maupun Islam. Aqidah dan akhlak sifatnya konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun komponen yang terakhir yakni "Islam" senantiasa berubah sesuai kebutuhan dan taraf peradaban umat, dimana seorang Rasul diutus-Nya. Islam mengajarkan agar setiap manusia menyadari bahwa pemilik yang sebenarnya terhadap segala sesuatu yang dilangit maupun dimuka bumi, termasuk harta yang diperoleh

PEMIKIRAN ISLAM KONTEMPORER DI INDONESIA

Pemikiran Islam kontemporer maksudnya adalah pemikiran Islam yang berkembang pada masa modern (abad 19 masehi) hingga sekarang. Ciri khas pemikirannya adalah bersifat agresif yang berkembang dengan metode pemikiran baru dalam menafsirkan Al-Qur"an dan peradaban Islam. Pertanyaan yang menggugah para intelektual Islam adalah "di manakah pemikiran Islam kontemporer?" Pertanyaan itu wajar, karena secara sepintas seakan-akan pemikiran Islam kontemporer menghadapi krisis yang cukup akut, macetnya kreativitas dan tersumbatnya kebebasan berfikir. Wujud ekstrem dari itu semua adalah pengkafiran terhadap pemikiran liberal yang masih menjadi dekorasi yang menghiasi pemikiran Islam kontemporer, seperti kasus pengkafiran terhadap Nashr Hamîd Abû Zayd yang sekarang menetap di Belanda.

EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Sejak Kompilasi Hukum Islam tersusun, para penyusunnya tidak secara tegas memberikan pengertian dari Kompilasi Hukum Islam itu sendiri, mereka mempelajari rencana dan proses penyusunannya, sehingga menyatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh ulama fikih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan yang disebut dengan kompilasi. Kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkaian sejarah hukum masional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam dijadikan sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal itu disebabkan karena latarbelakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk mengisi kekosongan hukum substansial yang dijadikan rujukan dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke Peradilan Agama. Namun demikian hakim memiliki kebebasan untuk berkreasi sepanjang hakim tidak menemukan rujukan dalam hukum tertulis.

HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Slide ini merupakan bahan diskusi dalam acara Sekolah Gender yang diselenggarakan oleh PMII Komisariat STAINU Jakarta. Di samping sedikit menyinggung aspek sejarah, juga dipaparkan tantangan dalam aspek hukum.

AMALAN CUKUR JAMBUL MENURUT PERSPEKTIF ISLAM

Hadis Rasulullah mengenai amalan cukur rambut bayi yang baru lahir iaitu melalui sabdanya : "Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih untuk dia ketika hari ketujuh dan dicukur, lalu diberi nama.” (Riwayat Ahmad dan disahkan oleh Turmudzi)".

KONSUMSI KONSUMEN MUSLIM PAPER NUURULFAH

Didalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari kegiatan konsumsi. Sebab manusia memiliki kebutuhan yang perlu dipenuhi, sehingga melakukan kegiatan konsumsi. Tetapi tidak semua kebutuhan dapat terpenuhi. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya. Sesungguhnya Islam dalam ajarannya dibidang konsumsi tidak mempersulit jalan hidup seorang konsumen. Jika seseorang mendapatkan penghasilan dan setelah dihitung secara cermat hanya cukup hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga saja, tak ada keharusan baginya untuk mengeluarkan konsumsi sosial. Orang ini termasuk dalam kategori kelas rendah yang pas-pasan. Akan tetapi bagi yang pendapatanya lebih banyak dari itu, dan rupanya melebihi dari kebutuhan pokoknya, maka tak ada alasan baginya untuk tidak mengeluarkan konsumsi sosialnya. Dalam Islam, perilaku seorang kunsumen harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah SWT. Inilah yang kita tidak dapati dalam islmu perilaku konsumsi konvensional. Setiap penggerakan dirinya, yang

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.