"FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGHINDARAN PAJAK" (original) (raw)
TAHUN 2020 PENULIS Moeljono KATA KUNCI ROA; Leverage; Ukuran Perusahaan; Kompensasi Rugi Fiskal; Kepemilikan Institusional; Risiko Perusahaan TUJUAN PENELITIAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh ROA, leverage, ukuran perusahaan, kompensasi rugi fiskal, kepemilikan institusional, dan risiko perusahaan terhadap penghindaran pajak. LATAR BELAKANG Pajak merupakan salah satu pendapatan utama bagi negara, dimana pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan pajak dan pendapatan non pajak, (Alabede dkk, 2011). Sesuai dengan UU No. 16 / 2009, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran atau setoran wajib warga negara kepada negara, oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan serta tidak ada penghargaan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Pajak sebagai sumber pendapatan negara akan memberi manfaat untuk digunakan membiayai pengeluaran negara (fungsi budgetair), yaitu sebagai penggerak roda pemerintahan dan membiayai pelaksanaan pembangunan nasional dan penunjang kegiatan perekonomian juga sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, melalui penyedia fasilitas umum bagi masyarakat. KERANGKA BERPIKIR 1. Teori Reasoned Action (TRA) Teori ini pertama kali dicetuskan oleh ajzen pada tahun 1980. Theory of Reasoned Action (TRA) merupakan teori perilaku manusia secara umum: aslinya teori ini dipergunakan di dalam berbagai macam perilaku manusia, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan social-psikologis, kemudian makin bertambah digunakan untuk menentukan faktor-faktor yang berkaitan dengan perilaku kesehatan.