"Sumber-Sumber Hukum Islam" (original) (raw)

Sumber Hukum Islam

kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur"an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma", dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur"an dan sunah Rasulullah SAW Secara sederhana hukum adalah "seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya". Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara" maka hukum Islam berarti: "seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam". Maksud kata "seperangkat peraturan" disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.

Sumber sumber hukum pidana islam

ini hanya dikhususkan pada perbuatan dosa yang berkaitan dengan sasaran (objek) badan dan jiwa saja. Adapun perbuatan dosa selain sasaran badan dan jiwa, seperti kejahatan terhadap harta, agama, Negara dan lain-lain tidak termasuk dalam jinayat, melainkan dibahas secara terpisah-pisah pada berbagai bab tersendiri. Ulama-ulama Muta'akhirin menghimpunya dalam bagian khusus yang dinamai Fiqih Jinayat, yang dikenal dengan istilah Hukum Pidana Islam. Di dalamnya terhimpun pembahasan semau jenis pelanggaran atau kejahatan manusia dengan berbagai sasaran badan, jiwa, harta benda, kehormatan, nama baik, negara, tatanan hidup, dan lingkungan hidup.

Sumber sumber hukum islam (1)

Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath'i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Masalah ini termasuk masalah pokok (ushul), sebab menjadi dasar bagi seorang Muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya. Apabila landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh sebab itu menetapkan sumber syariat Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan ataupun dengan dugaan belaka. Berdasarkan pengertian di atas maka yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil syar'i adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Shahabat dan Qiyas (yang mempunyai persamaan illat syar'i). Al-Qur'an Definisi Al-Qur'an Al-Qur'an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya. Al-Qur'an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur'an. Orang-orang yang memusuhi Al-Qur'an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur'an adalah kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya. Al-Qur'an tetap menjadi mu'jizat sekaligus sebagai bukti

Sumber-Sumber Hukum Di Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga negara kita ini merupakan negara yang memiliki beraneka ragam suku dan bahasa. Meskipun demikian kita sebagai rakyat Indonesia bersatu dengan satu kedaulatan yaitu pancasila, dimana dalam semboyan kita berbeda-berbeda tetapi tetap satu. Dalam adat istiadat di setiap daerah di Indonesia pasti memiliki peraturan dan hukum tersendiri, sehingga untuk mempererat kesatuan negara. Maka perlu adanya hukum yang berlaku untuk secara nasional. Berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini, perlu adanya sumber-sumber hukum untuk menentukan perkara yang dilakukan oleh pelanggar hukum di Indonesia. Berikut sumber-sumber hukum di Indonesia Sumber-sumber Hukum di Indonesia Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.

Makalah Fiqih tentang Sumber Hukum Islam

Puji Syukur kita atas nikmat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah yang berjudul "Sumber Hukum Islam". Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Dr. Badrah Uyuni, MA. selaku dosen Fiqih yang membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Adapun pembuatan makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis maupun pembaca tentang sumber hukum islam. Dalam penyusun makalah ini,saya menyadari masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan mendidik untuk perbaikan selanjutnya. .Kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pemakalah dan semua pembacanya yang mendengarkan nya terima kasih.

Sumber Hukum Islam (Al-Qur'an dan Hadis)

DOSEN PENGAMPU: AFIDATUL ASMAR, S.Sos.M. PRODI AKUNTANSI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE-PARE TAHUN AKADEMIK 2019/2020 ii KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Sumber Hukum Islam (Al-qur'an dan hadis).Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak khususnya para anggota kelompok 2 yang telah membantu dengan sepenuh hati dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu.