"Makalah Akuntansi syariah" Akad mudharabah ak.7 (original) (raw)

"Makalah Akuntansi syariah" Akad murabahah

hani iftita, 2021

Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri atas harga pokok dan tingkat keuntungan tertentu atas barang dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.

"Makalah Akuntansi syariah" Akad salam

hani iftita, 2021

Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan.

Materi 7 Akuntansi Syariah AKAD MUDHARAB

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Akad Mudharabah" tepat waktu.

Makalah Akad Mudharabah (Akuntansi Syariah)

AKAD MUDHARABAH OLEH : EVA ELIZA (C1F018023) KELAS : R-005 DOSEN PENGAMPU: WIRMIE EKA PUTRA, S. E., M.Si. PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2021 KATA PENGANTAR Alhamdulilah puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahnya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Akad Mudharabah" Makalah ini disusun untuk memenuhi mata kuliah Akuntansi Syariah Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, penulis benar-benar menyadari akan banyaknya kekurangan yang terdapat baik dari segi susunan kalimat maupun dari segi materinya, sehingga saran dan kritik dari semua pihak yang sifatnya membangun akan senantiasa penulis harapkan demi perbaikan makalah yang sederhana ini. Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada yang terhormat : 1. Bapak Wirmie Eka Putra, S. E., M.Si. selaku dosen pembimbing yang telah banyak memberikan bimbingan dan bantuan dalam menyelesaikan makalah ini.

Materi 7 - Akuntansi Syariah (AKAD MUDHARABAH)

Nia Trianjani (C1C019048), 2022

Mudharabah berdasarkan ahli fiqih merupakan suatu perjanjian dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan proporsi yang telah disetujui, seperti ½ dari keuntungan atau ¼ dan sebagainya. Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Bagi hasil dalam transaksi mudharabah merupakan pembagian atas hasil usaha yang dilakukan mudharib atas modal yang diberikan oleh shahibul maal. Bagi hasil atas kerja sama usaha ini diberikan sesuai dengan nisbah yang telah dituangkan dalam akad mudharabah. SAK 105 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).

Makalah Materi 7 Akad Mudharabah

Abdul Mufid Nurhadi , 2024

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Akad Mudharabah" tepat waktu. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas