Pengantar Hukum Tata Negara (original) (raw)
Pengertian Hukum Tata Negara-Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Hukum Tata Negara, sebagai berikut. 1. Van Der Pot " Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara. http://jubahhukum.blogspot.com/2014/02/pengertian-hukum-tata-negara.html
Mata kuliah Hukum Tata Negara (HTN) Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH UNSRI) adalah modifikasi dari mata kuliah Hukum Konstitusi. Perubahan nama Hukum Konstitusi ke HTN Indonesia untuk mempertegas perbedaan mata kuliah HTN Indonesia dengan mata kuliah HTN—yang membahas konsep dan praktik ketatanegaraan pada umumnya (di berbagai negara dan dalam berbagai kurun waktu). Sedangkan mata kuliah HTN Indonesia memfokuskan kajiannya pada ketatanegaraan Indonesia terhitung sejak lahir dan tegaknya tata negara Republik Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 hingga kini. Mata kuliah ini mulai diselenggarakan sejak diberlakukannya Kurikulum FH UNSRI Tahun 2017. Dalam alur proses pembelajaran, mata kuliah HTN Indonesia ditempuh oleh mahasiswa pada Semester 3—setelah mahasiswa menempuh mata kuliah HTN (pada Semester 2) dan mata kuliah Ilmu Negara (pada Semester 1). Terlampir files Deskripsi Mata Kuliah HTN Indonesia dan bahan-bahan penunjang perkuliahan lainnya. PS: Terdapat Deskripsi Mata Kuliah HTN Indonesia Tahun Ajaran (TA) 2018/2019 (perkuliahan pertama HTN Indonesia) yang diperbarui dengan Deskripsi Mata Kuliah HTN Indonesia TA 2019/2020.
Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri ". Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri. Jika kita berbicara mengenai monarki, oligarki, demokrasi, dan Teokras, berarti kita tengah berbicara mengenai jenis-jenis kekuasaan. Jika kita berbicara mengenai federasi, kesatuan, dan konfederasi, berarti kita tengah berbicara mengenai bentuk-bentuk negara. Jika kita berbicara mengenai presidensil dan parlementer berarti kita tengah berbicara mengenai bentuk-bentuk pemerintahan. Jika kita berbicara mengenai jenis kekuasaan, berarti kita tengah berbicara mengenai apakah kekuasaan itu dipegang oleh satu tangan (mono), beberapa tangan atau orang (few), ataukah banyak tangan atau orang (many). Definisi kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi pihak lain agar mereka menuruti keinginan atau maksud si pemberi pengaruh. Jika kita berbicara mengenai bentuk negara, berarti kita tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah. Hubungan seperti ini disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya 'pusat' diasumsikan berada di atas 'daerah', dalam mana keberadaan pusat di 'atas' tersebut berbeda derajatnya baik di negara kesatuan, federasi, atau konfederasi. Akhirnya, jika kita berbicara mengenai bentuk pemerintahan, berarti kita tengah berbicara mengenai kekuasaan dalam arti horizontal, khususnya seputar hubungan antara legislatif dengan eksekutif. Legislatif dan eksekutif, dalam doktrin Trias Politika adalah setara, yang satu tidak lebih berkuasa atau lebih tinggi posisinya ketimbang yang lain. Dalam hubungan horizontal inilah kita akan menemui pembicaraan mengenai presidensil atau parlementer. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Sejarah Demokrasi Secara Global dan Demokrasi di Indonesia? 1 HUKUM TATA NEGARA " DEMOKRASI "