Dinamika Perjuangan Agraria Kontemporer (original) (raw)

Dinamika Masyarakat Kontemporer

2019

Hak cipta Dilindungi oleh undang-undang Memfotocopy atau memperbanyak dengan cara apapun sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa seizin penerbit, adalah tindakan tidak bermoral dan melawan hukum.

Sejarah dan Revitalisasi Perjuangan Pertanian Nahdlatul Ulama Melawan Ketidakadilan Agraria

BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2018

Historiographically, there is false understanding that the 1960's landreform in Indonesia was only supported by communism party, and religion-based parties were on the opposite sides, ideologically and sociologically. This article contradicts the simplification of the understanding of the history by pointed out that Nahdlatul Ulama supported the policy of land reform. The support was within the framework of the creation of justice, as well as the understanding that private land ownership is respected in Islam, as part of the goal in enforcing syari'at: to keep the possessions of the umat (hifdhul maal). Not only on the implementation, Pertanu also defend and fight for the peasants when they were expelled, and their lands were taken over (counter-landreform) post 1965. Based on the archived of ANRI and local military documents, this article record the institutional history of Pertanu and its struggle to defent the peasants after 1965, and the dynamic of the implementation of land reform and its backflow in Banyuwangi, East Java. The description of historical experiences of this peasant organization is equipped by contextual reflection and its revitalization on current era when facing contemporary agrarian issues.

Dinamika Reforma Agraria Dalam Sejarah, Konsep Dan Implementasi

Jurnal Hukum Nawasena Agraria

Landreform dapat diartikan dalam arti luas disebut Agrarian Reform, dan dalam arti sempit disebut Landreform. Penulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan Reforma Agraria dalam perspektif sejarah, konsep dan implementasinya di Indonesia. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Setelah diterbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, tanah objek Reforma Agraria mengalami perluasan.

Memahami Konflik Agraria Perkebunan

Saat video kekerasan dalam konflik agraria di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan disebarluaskan pada saat dilaporkan secara resmi di hadapan Komisi III DPR-RI, khalayak luas dibuat gempar. Sebab, gambar video yang ditampilkan begitu sadis dan dramatis. Padahal, telah banyak konflik agraria yang selama ini diberitakan dan telah menelan korban jiwa. Namun, tragedi Mesuji seolah memanggil kembali ingatan kolektif masyarakat bahwa konflik agraria masih terus terjadi.

Konflik Tanah Bengkok di Pedesaan Jawa Kontemporer

BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2017

Intisari:Tulisan ini membahas proses konflik tanah bengkok di Desa Telukan yang terjadi pada permulaan abad XXI. Masyarakat pedesaan dicitrakan komunitas yang tenang, jauh dari sikap kritis, dan hidup guyub rukun mendadak berubah dengan pecahnya konflik tanah bengkok. Tanah bengkok dipahami warga sebagai kekayaan desa yang harus dijaga dan umumnya berlokasi tidak jauh dari desa. Sengketa agraria ini dipicu oleh rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap pamong desa dan tokoh masyarakat yang melakukan tukar guling tanah kas desa. Sebagian masyarakat merasa ditinggalkan oleh aparatur desa dalam mengambil keputusan penting itu. Akumulasi kekecewaan warga tersalurkan dengan membentuk organisasi Format dan melancarkan aksi demonstrasi yang digelar beberapa kali. Konflik tanah ini menyebabkan kehidupan desa sempat memanas dan masyarakat terbelah dalam beberapa kubu, yaitu mendukung ruislag, menolak, dan netral. Konflik atau ketegangan sosial merembet di ranah politik yang tercermin dalam pemi...

Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda

Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY

The ideal goal to be achieved by this country when it declared Law Number 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian is the prosperity of society, especially farmers and there is no more conflict. Conflicts before the law is one of them for their legal dualism governing agrarian question. Unification law which regulates the keagrarian expected to answer and give a solution to the conflict over the years. It turns out that the opposite is true, more and more regulations issued with respect to agrarian, it further adds new problems. Changes in the pattern and kareteristik conflict evolves with people's lives, mindset and outlook changed to agrarian particularly land, requires also look for a pattern resolution of the conflict. This paper attempts to it.

Meluruskan Narasi Ketimpangan Agraria

Kompas, 2019

Berbicara mengenai ketimpangan agraria, dua jenis ketimpangan harus dibedakan agar isu ini bisa dibahas secara lebih jernih. Pertama adalah ketimpangan distribusi, yakni kesenjangan penguasaan lahan antar-kelas di dalam sektor usaha tani rakyat. Kedua adalah ketimpangan alokasi, yakni kesenjangan peruntukan sumber-sumber agraria antar-sektor, yakni antara yang dialokasikan untuk korporasi dan untuk rakyat.