MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL (original) (raw)

MANAJEMEN KEUANGAN INTERNATIONAL

Manajemen keuangan internasional ialah perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Keuangan Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation yang lazim disebut MNC). Perusahaan multinasional ialah perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia. Mereka adalah perusahaan-perusahaan besar yang dimiliki oleh kaum kapitalis global yang pusatnya di Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, Perancis, dan Inggris. Perusahaan-perusahaan itu lazim disebut konglomerat global atau kapitalis global. Mereka tidak mengenal negara, bangsa, tanah air, dalam mengembangkan kapitalnya. Dewasa ini perusahaan-perusahaan tersebut menguasai ekonomi dunia, dan menguasai ekonomi negara-negara sedang berkembang di Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Tujuan mereka yang utama adalah mencari keuntungan. Keuangan internasional penting bagi: (1) ekspansi perusahaan multinasional (MultiNational Corporation atau MNC) ke Negara-negara sedang berkembang (NSB), (2) ekspansi ideology globalisasi, dan (3) perdagangan internasiolan (Ekspor-impor). Para pemikir ekonomi liberal menyatakan bahwa ekspansi MNC ke negara-negara sedang berkembang merupakan lokomotif pembangunan di NSB, oleh sebab itu kehadirannya sangat diharapkan. Untuk menyakinkan rakyat di negara-negara yang sedang berkembang bahwa MNC itu penting, dipromosikan ideoloi globalisme, tanpa MNC tidak akan ada pembangunan di negara-negara sedang berkembang karena mereka kukurangan modal, ilmu, teknologi, dan tenaga ahli. Secara rasional, ekspansi MNC ke NSB disebabkan karena: (1) investasi jenuh di negara-negara MNC, (2) di NSB sumber daya alam melimpah, (3) di NSB tenaga kerja murah, (4) di NSB kapitalis-birokrat tumbuh subur, (5) di NSB kapitalis komprador sangat loyal kepada MNC, (6) di NSB pasar potensial bagi kapitalis global, (7) di NSB system perpajakan fleksibel, (8) di NSB kebijakan bea-cukai (pelabuhan) fleksibel, (9) di NSB Undang-undang Perburuhan memihak kapitalis, (10) di NSB pemerintahnya memberi jaminan keamanan investasi, (11) di NSB memberi kebebasan transfer modal dan laba bagi kapitalis global, (12) di NSB system perbankan fleksibel. Manajemen keuangan internasional meliputi aktivitas: (1) aliran financial, yaitu arus masuk modal dan pinjaman, (2) aliran riil, yaitu arus masuk barang dagangan barang (bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi, (3) aliran budaya, yaitu arus masuk ilmu pengetahuan, teknologi, dan pola pikir dan perilaku. Hakikatnya manajemen keuangan

TUGAS 1 MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL

Dalam Paper ini bertuliskan tentang jawaban beragam pertanyaan yang diberikan oleh Dosen terkait untuk merangkum dan meringkas tentang Perusahaan Multinasional, Perbedaan Perusahaan multinasional dengan Perusahaan Internasional, Definisi Manajemen Keuangan Internasional, Sejarah Sistem Moneter Internasional, dan Sistem Penetapan Kas.

MANAJEMEN INTERNASIONAL SUATU PENGANTAR

Insan Cendekia Mandiri, 2020

Pemasaran internasional adalah pemasaran yang kegiatan operasinya melewati batas-batas lebih dari satu negara. Pemasaran global adalah kegiatan pemasaran oleh perusahaan global yang mempunyai bisnis global dengan strategi pemasaran global, pasar global maupun produk dan standar global di berbagai negara. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), diantara individu dengan pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain : 1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan 2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah. 3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

KEWENANGAN PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL YANG MELANGGAR KEPENTINGAN NASIONAL BERDASARKAN PASAL 85 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DIKAITKAN DENGAN VIENNA CONVENTION ON THE LAW OF TREATIES 1969

HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Adanya norma hukum yang memberikan kebebasan kepada pelaku ekonomi dalam melaksanakan kontrak termasuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya telah berlangsung selama puluhan tahun semenjak 1760. Selain itu asas kebebasan kontrak juga merupakan prinsif dan hukum yang mendorong terjadinya llibralisasi disektor industry dan perdagangan. Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antarnegara, atau disebut dengan perdagangan internasional termotivasi oleh paham atau teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya berjudul " the wealth of nations " , yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu Negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkin. Teori yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas disebut dengan " teori keunggulan absolute " adalah teori yang melandaskan pada asumsi bahwa setiap Negara memiliki keunggulan absolute nyata terhadap mitra dagangnya. Menurut teori ini , suatu Negara yang mempunyai keunggulan absolut relative terhadap Negara mitra dagangnya dalam memproduksi barang atau komoditi tertentu, akan mengespor komoditi tersebut ke Negara mitra yang akan memeiliki keunggulan absolute (absoluth disadmventage). Dengan system perdagangan bebas, sumber daya yang akan digunakan secara lebih efisien, sehingga kesejahteraan yang dicapai akan lebih optimal. Namun , dalam kenyataannya justru yang akan terjadi dieropa adalah ketidak adilan dan kesenjangan social antara para pengusaha yang kaya raya dengan kaum buruh atau petani yang miskin. Untuk menguranngi kesenjangan social dan ketidakadilan dalam system industrialisasi di inggris yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, seorang ekonom yang bernama Robert Owen mengajukan protes kepada pemerintah, sehingga Sir Robert peel berupaya untuk menguranngi jam kerja anak-anak disektor industry. Hubungan perdagangan antarnegara atau perdagangan internasional, adalah sebagai akibat dari adanya saling ketergantungan antarnegara, baik ditingkat global seperti General agreement on Tariff and Trade (GATT) dan world Trade Organization (WTO) maupun pada tingkat regional seperti asean free trade area (AFTA) dan lain-lain. Dengan terbentuknya WTO sebagai organisasi perdagangan iternasional yang merupakan penerusan dari GATT, diharapkan mampu menjadi wadah dan pengayom guna tercapainya suatu perdagangan dunia yang lebih tertib, lancer, bebeas dan transfaran terutama dalam upaya penyelesaian sengketa perdagangan antar bangsa secara adil. Kondifikasi hukum perdata dan hukum dagang yang mengatur tentang kegitan bisnis dan perdagangan di Indonesia adalah berasal dari code civil dan code du commerce prancis tahun 1808, kemudian berlaku di Negara belanda tahun 1828 menjadi Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van kophandel (WvK). Menurut T.Mulya lubis , perubahan dibidang hukum mutlak dilakukan terutama pengembangan dibidang hukum perdata dan hukum dagang. Dimana hukum