Mengukuhkan Otensitas Tradisi Hukum Campursari dalam Sistem Hukum Nasional (original) (raw)
Tradisi sistem hukum sesungguhnya produk manusia yang berpijak pada tiga ordinat yakni manusia, lingkungan dan hukum, sehingga tradisi hukum yang adadi dunia menjadi beragam. Pembangunan tradisi hukum bercorak Indonesia adalah proyek abadi dan dinamis. Oleh karena itu meskipun dominasi civil law kental dalam tradisi berhukum Indonesia, akan tetapi kreatifitas, inovasi serta metode sintesis mampu menjadikan tradisi sistem hukum Indonesia bernuansa campursari. Karekateristrik campursari (mixed) ini sesungguhnya bermuara dari kreatifitas dan inovasi yang diwariskan oleh the founding father termasuk dalam cara berhukumnya, oleh karenanya tradisi Civil law dan tradisi Common lawmenjadi bagian yang mudah ditemukan dalam praktek berhukum di Indonesia. Tradisi pembangunan sistem hukum yang bercorak campursari perlu dikukuhkan dan dikembangkan untuk mewujudkan sistem hukum yang bercitarasa Indonesia, tetapi juga tidak mengabaikan aspek kekinian. Untuk itu perlu paradigma alternative untuk ...
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact