Politik Hukum Pidana Indonesia (original) (raw)

Politik Hukum Pengaturan Tindak Pidana Makar DI Indonesia

Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2014

The principles of the state, law and democracy. Is one of the principle that the law used by countries in the world.Indonesia is one of the many leading the state law.In administering government, indonesia restricted by a constitution.It showed that indonesia was said to be a legal state, because in the implementation of his reign there are restrictions power.The constitution that owned by indonesia is one form of the principles of a legal state and democracy.This policy power, is by factors in support of the principles of the state, law and democracy other that is human rights.Human rights in indonesia pertaining to the implementation of the government; as stipulated in article 28 the constitution of the republic of indonesia 1945.In the freedom of assembly, in article assembled and give an opinion in written and oral guaranteed and set out in the act. Indonesia as a legal state, has bound with this policy power by the constitution, and the existence of human rights guaranteed in the act., in writing this the principles of a legal state and democracy used in formulating political law setting the criminal act of treason in indonesia.As known, the criminal act of treason in general is committed acts of a citizen with menyangsikan orderly the prevailing law in a country.The act of is done due insatiability a citizen in administering government so that citizens take measures against the law.This situation, demanded government to formulate political law setting the criminal act of treason in indonesia.Formularization the criminal act of treason, adapted to the principles of a legal state and democracy that had previously told.

Cita Politik Hukum Pidana Mati DI Indonesia

2015

Pidana mati selalu menarik untukdibicarakan, baik dalam hukumdan pelaksanaannya. Pidana matiberkaitan erat dengan hak untukhidup, yang merupakan hak asasimanusia yang paling dasar.Negara-negara di dunia dibagimenjadi dua, di satu sisi adanegara hukuman mati dijalankan,di sisi lain tidak sedikit negarayang telah menghapuskanhukuman mati dalam undangundangtersebut. KUHP Indonesiamenetapkan hukuman matisebagai salah satu kalimat utama.Namun, di samping hukuman matidiatur dalam KUHP jugamengancam terhadap pelanggaranlain di luar KUHP. Penelitian inimenguji cita-cita politik hukumpidana Indonesia dalam masalahhukuman mati. Kata Kunci : pidana mati, hak untuk hidup, politik hukum

Delik Politik Dalam Hukum Pidana Indonesia

2021

According to Indonesian penal law, an act is considered to be a criminal act based on the principle of legality. Problem arise when political crime is associated with the principle of legality, that said problem is related to the definition of political crime that is not stipulated in any of statutory provisions and/or regulations in Indonesia. This legal research aims to answer two legal problems raised by the Author, those are: Firstly, to determine the parameter of political crime in Indonesia. Secondly, to elaborate on the projection on how political crime should be stipulated in the future. The research in this study used normative legal research in order to find answers for legal problems elaborated by the Author. Secondary data collection is supported by some approaches, those are statutory approach, conceptual approach as well as comparative approach. Those aforementioned shall be constructed qualitatively in order to reach the conclusion using deductive and inductive method alternatively.

Politik Hukum Pidana Mati Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Korupsi merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya, karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya dengan politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Di dalam politik hukum pidana Indonesia, korupsi itu bahkan dianggap sebagai suatu bentuk pidana yang perlu didekati secara khusus dan diancam dengan pidana yang cukup berat. Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dirumuskan dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika melakukan korupsi pada keadaan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah tipe penelitian yurudis normatif. Hasil dan pembahasan Sebagai negara hukum seperti yang t...

Kebijakan Legislatif Dalam Hukum Pelaksanaan Pidana DI Indonesia

2012

A b stract The regulation of execution law in Indonesia is not occurred integrally and still spread to many constitution regulations, and they are not classified into a law code. Whereas this law can’t be carried out by it self; can only be carried out by people. In the implementation of criminal law, is required some regulation has afford various rules can be occurred. Beside norm and sanction which are determined in material criminal law, and how is the implementation through law of criminal procedure, also need “the execution law”. But how can it be implemented in Indonesia? Keywords : execution law, criminal law. Abstrak Pengaturan hukum pelaksanaan pidana di Indonesia belum dilakukan secara integral dan masih tersebar dalam berbagai regulasi, dan belum diklasifikasikan ke dalam kodifikasi hukum. Sedangkan hukum seperti ini tidak dapat dijalankan dengan sendirinya, karena hanya dapat dilakukan oleh manusianya. Dalam pelaksanaan hukum pidana, diperlukan beberapa pengaturan yang d...

Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Itsnatul Lathifah, 2023

Lahirnya Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai babak baru pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Pasalnya setelah Indonesia merdeka, Indonesia belum memiliki acuan hukum materil yang bercorak ke-Indonesia-an, sebab KUHP yang selama ini diapakai adalah adopsi dari hukum Belanda yang jelas tidak mencerminkan budaya dan corak masyarakat timur, aturan tersebut lahir dari dinamika masyarakat barat yang tentunya memiliki banyak perbedaan dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 menjadi awal mula pemberlakukan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI. Seiring dengan berjalannya waktu dan

Sejarah Pemberlakuan Hukum Pidana di Indonesia

Sebelum kedatangan bangsa Belanda yang dimulai oleh Vasco da Gamma pada tahun 1596, orang Indonesia telah mengenal dan memberlakukan hukum pidana adat. Hukum pidana adat yang mayoritas tidak tertulis ini bersifat lokal, dalam arti hanya diberlakukan di wilayah adat tertentu. Hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tajam antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem Eropa yang kemudian berkembang di Indonesia. Masyarakat adat ditentukan oleh aturan-aturan yang diwariskan secara turun-temurun dan bercampur menjadi satu. Di beberapa wilayah tertentu, hukum adat sangat kental dengan agama yang dijadikan agama resmi atau secara mayoritas dianut oleh masyarakatnya. Sebagai contoh, hukum pidana adat Aceh, Palembang, dan Ujung Pandang yang sangat kental dengan nilai-nilai hukum Islamnya. Begitu juga hukum pidana adat Bali yang sangat terpengaruh oleh ajaran-ajaran Hindu. Di samping hukum pidana adat mengalami persentuhan dengan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk, karakteristik lainnya adalah bahwa pada umumnya hukum pidana adat tidak berwujud dalam sebuah peraturan yang tertulis. Aturan-aturan mengenai hukum pidana ini dijaga secara turun-temurun melalui cerita, perbincangan, dan kadang-kadang pelaksanaan hukum pidana di wilayah yang bersangkutan. Namun, di beberapa wilayah adat di Nusantara, hukum adat yang terjaga ini telah diwujudkan dalam bentuk tulisan, sehingga dapat dibaca oleh khalayak umum. Sebagai contoh dikenal adanya Kitab Kuntara Raja Niti yang berisi hukum adat Lampung, Simbur Tjahaja yang berisi hukum pidana adat Sumatera Selatan, dan kitab Adigama yang berisi hukum pidana adat Bali. 2. Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda a. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602-1799 Masa pemberlakuan hukum pidana Barat dimulai setelah bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). VOC sebenarnya adalah kongsi dagang Belanda yang diberikan " kekuasaaan wilayah " di Nusantara oleh pemerintah Belanda. Hak keistimewaan VOC berbentuk hak octrooi Staten General yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Pemberian hak demikian memberikan konsekuensi bahwa VOC memperluas dareah jajahannya di kepulauan Nusantara. Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan aturan-aturan yang dibawanya dari Eropa untuk ditaati orang-orang pribumi. Setiap peraturan yang dibuat VOC diumumkan dalam bentuk plakaat, tetapi pengumuman itu tidak tidak disimpan dalam arsip. Sesudah diumumkan, plakaat peraturan itu kemudian dilepas tanpa disimpan sehingga tidak dapat diketahui peraturan mana yang