2021 10 Tantangan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 (original) (raw)

Problematika Tata Laksana Ibadah Selama Pandemi COVID-19 Dalam Tinjauan Maqasyid Syari’Ah

2021

Tulisan ini menelaah persoalan tata laksana ibadah pada masa covid-19 dengan menjadikan teori maqasyid syari’ah sebagai petunjuk untuk menjawab persoalan di atas. Covid-19 telah membawa perubahan yang signifikan dala berbagai lini kehidupan tidak terkecuali dalam persoalan penghambaan manusia kepada sang khalid. Adapun tujuan dari penelitian ini guna menjawab persoalan tata laksana ibadah selama covid-19. Metode penelitian yakni deskriptif analisis dengan menjadikan data sekunder sebagai rujukan  utama. Adapun hasil penelitian menunujukkan bahwa musibah covid-19 yang menimpa dunia tidak hanya mempengaruhi perubahan dari faktor ekonomi, politik, dan lain sebagainya, namun juga meliputi persoalan tata laksana ibadah. Beberapa fatwa ulama terkait dengan tata laksana shalat jum’at dan shalat secara berjamaah di masjid, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan wajib menjaga jarak antar shaf jamaah. Ijtihad ini didasarkan pada konsep maqasyid syari’ah dengan kewajiban me...

Redefinisi Ibadah pada Masa Pandemi Covid-19

Jurnal Teologi Berita Hidup

The reality of the emergence of the Covid-19 pandemic has changed the order of worship from on site to online, which has received many rejections. Pre-pandemic, worship was emphasized based on the dimensions of location (place). Therefore, this study aims to retrieve the true definition of worship. Through the library research, it gives the whole picture on the stage of evaluation of the worship itself. The results shows that worship actually transcends the dimensions of the location, devices, and tools used without hindering God's power for humans. Therefore, we bring back the definition of worship, both during and after COVID-19, to the real position that worship is the fellowship both during and after COVID-19 and to the real position that worship is the fellowship (body of Christ) of the relationship between God and humans regardless of the existing boundaries

Fatwa penyelenggaraan ibadah di saat pandemi Covid-19 di Indonesia dan Mesir

Pandemi virus corona (covid-19) yang melanda dunia telah berdampak terhadap semua aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, pariwisata, pendidikan, dan agama. Artikel ini mengkaji tentang fatwa pelaksanaan ibadah di Indonesia dan Mesir, sebagai dua negara besar yang memiliki penduduk mayoritas agama Islam di dunia. Dengan menggunakan metode deskriptif-analitis dan pendekatan perbandingan (muqaranah) artikel ini menunjukan bahwa para ulama di Indonesia dan Mesir telah merespon pandemi virus covid-19 dengan tepat yaitu dengan mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan ibadah di saat pandemic dengan lebih mengutamakan pencegahan kemafsadatan dibandingkan mengambil kemasalahtan. Secara substantive, fatwa yang dikeluarkan di Mesir lebih tegas dan ketat untuk membatasi dan menutup pelaksanaan ibadah di masjid secara berjamaah di semua tempat, dibandingkan fatwa MUI yang masih membedakan antara zona merah dengan zona hijau. Meskipun, masyarakat di kedua negara yang merespon fatwa-fatwa t...

Tatacara Ibadah Idul Fitri di Masa Pandemi Covid 19

Tribun Manado, 2020

Terbit di Tribun Manado secara Online tanggal 12 Mei 2020 dan secara Cetak tanggal 15 Mei 2020 dengan Judul: Tatacara Ibadah Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19; Menjalankan Salat Id di Rumah Link: https://manado.tribunnews.com/2020/05/12/tatacara-ibadah-idul-fitri-di-masa-pandemi-covid-19 H a l a m a n | 1 Tribun Manado TATACARA IBADAH IDUL FITRI DI MASA PANDEMI COVID-19 DR. AHMAD RAJAFI, M.HI Wakil Rektor 1 IAIN Manado Wakil Rois Syuriah PWNU Sulawesi Utara Pelaksanaan ibadah idul fitri di masa normal dilaksanakan di lapangan terbuka atau di dalam masjid dengan cara mengumpulkan kaum muslimin untuk menegakkan shalat sunnah idul fitri sebanyak dua rakaat dan ditutup dengan mendengarkan khutbah idul fitri, setelahnya barulah dirangkaikan dengan saling bersalaman antar jama'ah untuk bermaaf-maafan atas khilaf dan dosa antar mereka. Ibadah idul fitri dilaksanakan sekali dalam setahun, sehingga antara mereka yang sungguh-sungguh dalam berpuasa di bulan Ramadhan dengan mereka yang tidak berpuasa tidak bisa dibedakan, hal ini akibat euforia karena dapat berkumpul bersama keluarga besarnya, terlebih lagi setelah adanya beberapa anggota keluarga yang mudik atau kembali ke kampung halaman untuk memeriahkan lebaran. Namun, ketika Covid-19 menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia dan WHO menetapkannya sebagai sebuah pandemi, maka berbagai ritus dan tradisi tahunan dalam merayakan idul fitri menjadi terganggu, sehingga lahir himbauan dari pemerintah untuk melakukan social distancing dan physical distancing termasuk dalam pelaksanaan ibadah idul fitri, dengan cara melaksanakan shalat idul fitri di rumah bersama keluarga. Ibadah idul fitri yang dilaksanakan di rumah tidaklah menyalahi fiqh Islam, terlebih lagi karena situasi saat ini dikategorikan sebagai masa darurat yang diwajibkan untuk la dharara wa la dhirara (tidak membahayakan diri sendiri dan tidak pula membahayakan orang lain) karena covid-19, maka rukhshah (dispensasi) dalam menjalankan ibadah juga diperbolehkan, termasuk rukhshah dalam melaksanakan ibadah idul fitri di rumah bersama keluarga. Ibadah idul fitri di rumah tentu terdengar janggal oleh masyarakat awam dan dianggap menyulitkan bagi mereka yang kurang ilmu agamanya, apalagi ibadah tersebut tidak hanya dengan menegakkan shalat dua rakaat saja, tapi juga diiringi dengan pelaksanaan khutbah idul fitri, dan tidak semua orang memiliki talenta sebagai seorang khatib. Untuk itulah, tulisan ini hadir sebagai penjelasan fiqh singkat tentang tatacara ibadah idul fitri di rumah bersama keluarga. Jika Shalat 'Ied Dilaksanakan Sendiri Bisa jadi shalat idul fitri dilaksanakan sendiri karena kondisi yang tidak memungkinkannya untuk mudik ke kampung halaman, sehingga memaksanya untuk tetap tinggal di kost atau kontrakan yang jauh dari sanak saudara dan keluarga. Mengenai hal ini, hukumnya dikategorikan sebagai orang yang luput dari berjamaah shalat idul fitri, karena sunnahnya pelaksanaan shalat idul fitri

Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi Covid-19

Tribun Manado, 2020

Artikel ini adalah opini Mimbar Ramadhan yang diterbitkan oleh Tribun Manado secara Online tanggal 24 April 2020 dan secara Cetak tanggal 26 April 2020 dengan Judul "Perbaiki Kualitas Diri". Secara ringkas isi dari artikel ini adalah tentang rumusan ibadah di bulan Ramadhan pada masa pandemi corona yang mengharuskan seorang muslim menikmati ibadah mereka di dalam rumah.

Biaya Pengeyelenggaraan Ibadah Haji Dan Prakteknya DI Bank Syariah Pada Masa Pandemi COVID-19

Multazam : Jurnal Manajemen Haji dan Umrah

Ibadah haji merupakan ibadah yang menjadi dambaan setiap umat muslim di seluruh dunia, khususnya masyarakat muslim Indonesia yang memiliki anggapan bahwa ibadah haji menjadi pencapaian puncak tingkat spiritualitas seseorang dan menjadi simbol eksistensi di tengah lingkungan sosial keagamaan. Kemampuan secara materi membuat banyaknya calon jamaah haji melirik produk pembiayaan pengurusan ibadah haji sebagai suatu solusi. Dalam suatu kondisi yang normal pembiayaan sudah seharusnya berjalan sesuai aturan dan perencanaan, akan tetapi suatu bencana bukanlah kuasa seorang hamba sebab hanya Allah yang mampu berencana dan berkehendak. Hadirnya pandemic covid-19 menyebabkan seluruh sektor mengalami perubahan pola kehidupan. Oleh sebab itu apakah semasa pandemic covid-19 ini terjadi perubahan pola dan praktik juga dalam pembiayaan pengurusan ibadah haji di lembaga Bank Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun objek yang diteliti ...

2023 13 Permasalahan Penyelenggaraan Haji 2023

Info Singkat, 2023

Penyelenggaraan haji adalah rutinitas tahunan dan dilakukan di lokasi serta waktu yang sama. Namun karena jemaah haji selalu berganti dan berbeda, maka problematika penyelenggaraan haji akan selalu muncul. Tulisan ini berupaya mendeskripsikan permasalahan penyelenggaraan haji 2023 walaupun proses penyelenggaraan masih belum sepenuhnya selesai. Terdapat enam permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan tahun 2023 ini, yaitu: (1) transportasi yang terlambat; (2) tenda yang melebihi kapasitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna); (3) konsumsi makanan khususnya menjelang dan sesudah Armuzna; (4) akomodasi yang melebihi kapasitas per kamar; (5) jumlah toilet yang tidak sebanding dengan jumlah jemaah; dan (6) fasilitas untuk jemaah lansia kurang optimal. Berdasarkan temuan permasalahan tersebut, Komisi VIII dan Tim Pengawas Haji DPR RI perlu mendorong Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi permasalahan penyelenggaraan haji 2023 tersebut sehingga dapat dicarikan solusinya dan selanjutnya dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan di masa yang akan datang.

Implementasi Kebijakan Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Jemaah Haji DI Kabupaten Garut

2021

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji dalam upaya meningkatkan pelayanan jemaah haji di Kabupaten Garut. Kebijakan pemerintah berkenaan dengan ibadah haji telah disusun dengan dikeluarkan Undang-Undang tentang penyelenggaraan haji dan Umroh. Untuk keberlangsungan kebijakan maka diperlukan pemantauan (monitoring), prakiraan (forecasting) untuk kberlanjutannya, evaluasi (evaluation), serta adanya rekomendasi (recommendation) dari hasil evaluasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknim pengumpulan data observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan tentang penyeenggaraan ibadah haji dalam meningkatkan pelayanan Jemaah haji di Kabupaten Garut diperlukan adanya kerjasama yang optimal antara pemerintah dengan kelompok ibadah haji, sehingga pelayanan terhadap Jemaah haji dapat dilaksanakan dengan optimal. Kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji harus terus disosialisakina kepada Jem...