KONSEP KETUHANAN IMPLEMENTASI AKHIDAH ISLAM DI INDONESIA (original) (raw)

IMPLEMENTASI KONSEP DASAR KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

Al Ulya: Jurnal Pendidikan Isl am, 2021

Pendidikan merupakan salah satu faktor penentu kemajuan suatu bangsa di masa mendatang. Dan untuk mewujudkan suatu pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas, maka diperlukan yang namanya kebijakan, untuk mengatur proses jalannya suatu pendidikan. Dan dengan mengimplementasikan suatu kebijakan yang bagus didalam pendidikan maka akan bisa membantu pendidikan di Indonesia ini untuk memecahkan bermacam-macam persoalan yang ada, terutama persoalan yang ada didalam pendidikan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep dasar kebijakan pendidikan islam di Indonesia dan untuk mengetahui mengenai pengertian kebijakan pendidikan islam, fungsi dan prinsip kebijakan, jenis-jenis dan problem kebijakan, proses analisis kebijakan pendidikan, dan strategi implementasi kebijakan pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan menggunakan metode studi pustaka atau library research, yang dimana peneliti menelaah jurnal, buku-buku, catatan-catatan, dan lain-lainnya, serta menelaah hasil kajian yang sudah ada, dan juga data-data lainnya yang relevan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu 1) Implementasi kebijakan pendidikan islam, 2) Fungsi dan prinsip analisis kebijakan pendidikan, 3) Jenis-jenis dan Problem Kebijakan Pendidikan, 4) Proses Analisis Kebijakan Pendidikan, 5) Strategi Implementasi Kebijakan Pendidikan

STRATEGI IMPLEMENTASI TERPADU KEBANGKITAN UMAT ISLAM

Membuat kebangkitan umat secara terstruktur dan sistematif untuk mencapai hasil masif, 2020

PENDAHULUAN Kegiatan Mesjid Baabut Taubah yang berlangsung saat ini masih bersifat konvensional sehingga belum bisa memberikan efek pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi umat Islam yang berada di sekitar masjid Baabut Taubah Kemang Pratama Bekasi Kotamadya pada umumnya dan memerangi Riba yang terjadi di kalangan umat Islam pada khususnya. Mesjid Baabut Taubah yang berada di bawah naungan Yayasan Baabut Taubah, saat ini memiliki kegiatan; pendidikan, peribadatan dan kegiatan ekonomi ultra mikro yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan visi, misi dan obyektifitas mesjid sebagai Pusat Kegiatan Perekonomian, Sosial dan Ibadah sebagaimana yang terjadi di zaman Rasulullah SAW. LATAR BELAKANG Hasil Rapat antara Pengurus Yayasan Baabut Taubah (Mesjid) dengan Konsultan Profesional atas proposal dan materi presentasi Program Bimbingan Pengelolaan Keuangan Mesjid, yang diselenggarakan di Kantor Yayasan Baabut Taubah pada hari Selasa, 7 Januari 2020. OBJECTIVE 1. Meningkatkan eksistensi peran serta Yayasan dan Mesjid Baabut Taubah di tengah-tengah kehidupan umat Islam yang berada di daerah Kemang Pratama Bekasi pada khususnya dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya, dalam bidang pendidikan, dakwah, kegiatan ekonomi syariah dan pemberantasan Riba. 2. Kaderisasi atau re-generasi umat Islam yang ditujukan kepada kelompok Milenial melalui keterlibatan aktifitas kegiatan yang diselenggarakan di Mesjid Baabut Taubah untuk menciptakan pemimpin yang ulama dan ulama yang menjadi pemimpin. 3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi Yayasan Baabut Taubah dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah dalam rencana melampaui pemenuhan standard kompetensi yang diharuskan oleh pemerintah dan sesuai sunnah Rasulullah 4. Transformasi pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam mengelola kegiatan pendidikan dan perekonomian dalam membantu umat Islam sesuai dengan ketentuan Syariah 5. Transformasi ketrampilan dalam memimpin suatu organisasi untuk mencapai tingkat Advance HIGHLIGHT 1. Peningkatan kemampuan Yayasan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang selama ini sudah berjalan, karena banyaknya tuntutan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Bekasi, Jawa Barat. 2. Meramaikan masjid oleh kaum milenia yang saat ini dirasakan sangat kurang di dalam mengunjungi masjid terutama pada hari-hari libur. 3. Meningkatkan eksistensi lembaga yayasan dan masjid dalam berperan serta untuk memerangi Riba yang terjadi di tengah kehidupan perekonomian umat Islam.

TEORI-TEORI TENTANG PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Islam datang dengan membawa seperangkat norma syara' yang mengatur kehidupan di dunia yang harus dipertahankan umat Islam sebagai konsekuensi dari keimanannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam pandangan masyarakat Indonesia, hukum Islam merupakan bagian paling penting dari ajaran agama. Demikian juga halnya hukum Islam di Indonesia, dalam formulasi yang sangat sederhana dapat dinyatakan bahwa pada hakikatnya hukum Islam di Indonesia adalah norma-norma hukum yang bersumber dari syariat Islam yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sepanjang sejarah Indonesia. Kenyataan pada bangsa Indonesia adalah mayoritas beragama Islam. Seseorang mengaku dirinya Islam adalah dengan mempraktekkan seluruh hukum Islam sebagai ajaran Islam. Untuk mengaktualkan dan memberlakukan hukum Islam secara kaffah bagi pemeluknya, maka para pemikir hukum Islam merumuskan teori berlakunya hukum Islam. Teori-teori ini dirumuskan dengan tujuan dapat menjadi acuan dan landasan berpikir tentang bagaimana mengaktualkan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. B. Teori-teori tentang berlakunya Hukum Islam di Indonesia Indonesia sebagai negara hukum, pemerintah dan rakyatnya bergerak juga dengan berpedoman pada hukum. Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar hukum Republik Indonesia yang menentukan arah dan sifat aparatur serta masyarakat untuk menegakkan dan menaati hukum. Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hukum Islam merupakan tatanan hukum yang ditaati oleh masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Hukum Islam yang hidup dalam masyarakat merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan juga ada dalam kehidupan hukum nasional dan sebagai bahan dalam pembinaan dan perkembangan. Dalam perkembangan kajian hukum Islam di Indonesia, melalui teori-teori berlakunya hukum Islam, keberadaan hukum Islam di Indonesia mengalami hal yang dinamis dari waktu ke waktu. Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk dan plural, bukan hanya terdiri dari satu suku

IMPLEMENTASI SALAM DAN ISTISHNA' DI LKS DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH (KONSEP DASAR)

Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, salam, dan istishna’. Kegiatan yang dilakukan perbankan syariah antara lain adalah penghimpunan dana, penyaluran dana, membeli, menjual dan menjamin atas resiko serta kegiatan-kegiatan lainnya. Pada perbankan syariah, prinsip jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang. Istishna’ adalah akad jual beli pesanan dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Rukun dan syarat istishna’ mengikuti salam. Hanya saja pada bai’ istishna’ pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.

IMPLEMENTASI MAQÂS ID AL-AH KÂM TERKAIT REKONTRUKSI HUKUM ISLAM INDONESIA

In relation to the objectives of sharia, would have found the cornerstone missions carried by shari'ah itself that we are familiar with maqashid shari'ah. Maqashid Shari'ah is the result of ijtihad priest Syatibi in formulating the standard value intended by Sharia '. Maqashid Shari'ah is a philosophical review that gives a charge to the essential substance of the law, through an approach legal review itself. Maqhasid al-Ahkam considered as a basis for the establishment of a law, and can be categorized as the primary basis in law. Therefore, it is reasonable if it is found the main points forming the purpose of law in a provision of the law itself. In the present problem, is still a problem shared how the nature of Shariah as the foundation of life that sustains the religious life of Muslims as well as the basic principles used in the decision whether Islamic law, as well as the principles taken into consideration in ijtihad.

IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Abstrak Mudhrabah merupakan akad antara dua pihak, pihak pertama sebagai modal dan pihak yang lain sebagai pelaksana modal atau seseorang yang ahli dalam berdagang untuk megoperasionalkan modal tersebut dalam usaha-usaha produktif dan keuntungan dari usaha tersebut dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. Dan jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung oleh pemberi modal, sedangkan bagi pihak pelaksana modal kerugiannya adalah kehilangan waktu, pikiran dan jerih payah yang telah dicurahkan serta manejerial. Pembahasan Mudharabah dalam Perbankan Syariah lebih cenderung bersifat aplikastif dan praktis, jika dibandingkan dengan pemahaman fiqh yang bersifat teoritis. Kontrak Mudharabah bank-bank syariah saat ni sudah menjemur diseluruh dunia, terutama di Timur Tenggah. Perbankan Syariah telah menjadi istilah yang sudah tidak asing bagi di dunia Muslim maupun di dunia Barat.. Kata kunci: Mudharabah, Mudrib, Perbankan Syariah. A. Latar Belakang Masalah Bank syariah adalah suatu Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah, prinsip syariah artinya di dalam mengembangkan produk dan operasional Perbankan Syariah dikembangkan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist Nabi

EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM ISLAM

EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM ISLAM, 2024

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan hukum Islam dalam menangani kasus-kasus keluarga di pengadilan agama di Indonesia. Pengadilan agama berperan penting dalam menyelesaikan berbagai sengketa keluarga yang melibatkan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang melibatkan wawancara, observasi, serta analisis dokumen yang terkait dengan perkara-perkara keluarga di pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur hukum yang diterapkan oleh pengadilan agama sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya. Masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan, terutama terkait dengan nafkah dan pelaksanaan hak asuh anak. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam hukum Islam serta terbatasnya kapasitas pengadilan agama menjadi faktor penghambat dalam penyelesaian kasus. Di sisi lain, proses mediasi yang dilakukan oleh pengadilan agama terbukti efektif dalam beberapa kasus, meskipun tidak selalu berhasil mengatasi semua konflik keluarga. Untuk meningkatkan 2 efektivitas, diperlukan penguatan sistem peradilan agama melalui pelatihan bagi hakim dan mediator, serta peningkatan literasi hukum Islam di masyarakat. Secara keseluruhan, meskipun pengadilan agama telah berusaha menjalankan hukum Islam secara efektif, masih ada berbagai tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai keadilan yang lebih optimal dalam penyelesaian sengketa keluarga. Kata kunci: Hukum Islam, Pengadilan Agama, Kasus Keluarga, Efektivitas, Mediasi.

KONSEP KEWIRAUSAHAAN ISLAM

MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS DOSEN : ENDRI DORES M.E.I DISUSUN OLEH Kelompok 5 (Lima) ANGGI RUDI HIDAYAT \ SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JAM'IYAH MAHMUDIYAH 2017-2018 i

STRATEGI PENYELIDIKAN ISLAM BERDASARKAN KAEDAH PENAAKULAN DALAM

In conventional research strategies, research should be based on logical and empirical methods. To make it logical and empirical, usually the researchers will use inductive method or deductive method. Inductive method is a research strategy that concludes general conclusions from specific cases, while the deductive method is a formulation of specific conclusion based on general statements. The question is, whether the inductive method and deductive method is suitable as a research strategies which regard to the affairs of Islam that based on al-Qur'an and Hadith? Why don't an Islamic research strategy be build by adapting mantiq that has been refined by Muslim scholars? This paper answers the questions with two objectives. First, to identify methods of reasoning in logic. Second, to analyze the strategy of research by the approach of mantiq reasoning. This paper handled by a documentary study and content analysis method. As a result, there are three methods of mantiq reasoning that can be used as Islamic research strategies. First, istiqra'; second, qiyas; and third, tamthil also known as qiyas usuli. The analysis also found that istiqra', qiyas and tamthil are deeper methods and brought to the certainty level of knowledge.