Perihal : Cerai Talak (original) (raw)

Taklik Talak

Membaca Urgensitas Taklik Talak

Penulisan ini dilatarbelakangi dari semakin lemahnya kekuatan spiritual perempuan yang ditimbulkan dari taklik talak. Pada mulanya taklik talak dipergunakan untuk menjamin hak-hak perempuan dan sekaligus dapat melindungi mereka dari prilaku diskriminatif dan sewenang-wenang laki-laki (suami), namun saat ini pengucapan sighat taklik talah hanya sebagai rutinitas yang dibacakan oleh pasangan ketika melakukan perkawinan.

Kontekstualisasi Cerai Talak dalam Fikih dan Hukum Nasional di Indonesia

Al-Ulum

Tulisan ini bertujuan untuk merespon kontekstulisasi cerai talak baik dalam fikih maupum dalam hukum Nasional di Indonesia. Studi ini dilakukan dengan deskriptif kualitatif dengan pendekatan teologis nofmatif, sosiologis, dan yuridis formal. Hasil studi menunjukkan bahwa cerai talak merupakan hak mutlak seorang suami kepada istrinya sehingga dianggap sah, kenyakinan itu diaktualisasikan bahwa cerai talak yang diucapkan oleh suami adalah sah perspektif fikih, sebab hukum itu secara otomatis berlaku bagi yang mengucapkannya; Cerai talak yang dilakukan di luar Pengadilan Agama tidak mempunyai kepastian hukum, istri tidak dapat menuntut hak-haknya, masyarakat Islam dapat mentaati sistem hukum yang berlaku di Indonesia meskipun cerai talak bersumber dari fikih dapat berlaku secara otomatis, namun masyarakat Islam tidak dapat mengabaikan penegakan hukum dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif

2021

Divorce is breaking the ties of marriage and ending the relationship between husband and wife. According to Fiqh law, divorce is considered legally binding when a husband pronounces the word talak to his wife both clearly and figuratively. Meanwhile, according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, it is explained that divorce can only be carried out before the court after the court concerned tries and fails to reconcile the two parties. The focus of the problem in this study are: (1) What is the status of divorce outside the court according to fiqh law and positive law? (2) Which is used as a guideline between the two divorce proceedings on the termination of marriage? The type of research conducted by the author is a field research using qualitative methods. The analysis used is descriptive analysis method. The number of respondents in this study were five people with the category of divorce outside the court. Based on the method used in the study, it was concluded that the divorce handed down out of court was legal according to fiqh, so that the marriage broke up in accordance with fiqh rules. However, the divorce is not legal according to positive law in Indonesia, so that in the eyes of positive law the marriage has not been broken and the positive law that applies in Indonesia is used as a guide to the termination of marriage, because the legal consequences that arise after the divorce are more clearly regulated, so that obligations and rights that arise after the divorce is more secure. KEYWORD: Divorce, fiqh, and positive law ABSTRAK: Talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri. Menurut hukum Fikih perceraian dianggap jatuh hukumnya ketika seorang suami mengucapkan kata talak kepada istrinya baik secara jelas maupun kiasan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana status talak di luar pengadilan menurut hukum fikih dan hukum positif? (2) Manakah yang dijadikan pedoman antara dua proses perceraian terhadap putusnya perkawinan? Jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif. Analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak lima orang dengan kategori melakukan penceraian di luar Pengadilan. Berdasarkan metode yang digunakan dalam penelitian dihasilkan kesimpulan bahwa, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah sah menurut fikih, sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan fikih. Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus dan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman terhadap putusnya perkawinan, dikarenakan akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perceraian lebih diatur dengan jelas, sehingga kewajiban dan hak yang timbul setelah terjadinya perceraian lebih terjamin.

Suku Talang Mamak

Salah satu suku lokal yang mendiami hutan Sumatera.Suku yang sudah ratusan tahun hidup arif berdampingan dengan alam memenuhi semua kebutuhan dari hutan. Mamak adalah suku pedalaman di daerah Jambi.Masyarakat adat Talang Mamak merupakan suku asli Indragiri Hulu dengan sebutan "Suku Tuha" yang berarti suku pertama datang dan lebih berhak atas sumber daya alam.Asal muasal Talang Mamak sulit dipastikan karena ada dua versi. Versi pertama, berdasarkan penelitian seorang Asisten Residen Indragiri Hulu di zaman Belanda, menyebutkan, Suku Talang Mamak berasal dari Pagaruyung, Sumatera Barat, yang terdesak akibat konflik adat dan agama. Versi kedua merupakan cerita yang akrab di dalam masyarakat adat itu yang secara turun-temurun diwariskan, masyarakat bercerita bahwa Talang Mamak merupakan keturunan Nabi Adam ke tiga. Cerita itu diperkuat bukti berupa tapak kaki manusia di daerah Sungai Tunu Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu.Jejak itu diyakini sebagai tapak kaki tokoh masyarakat adat Talang Mamak.Selain itu ada versi lainnya yang mengatakan sejarah asal usul masyarakat Talang Mamak lahir dari cerita rakyat tentang Putri Pinang Masak.Konon, hidup tujuh pasang putra-putri yang lahir kembar di Indragiri.Ketujuh putra menjadi sesosok yang gagah berani dan ketujuh putri menjadi gadi jelita dan cantik.Salah satu putri yang cantik adalah Putri Pinang Masak.Untuk segi kepercayaan, mayoritas suku Talang Mamak masih memeluk agama Animisme, tapi orang Talang Mamak juga sudah ada yang memeluk agama yang diyakini oleh Republik Indonesia ini seperti agama Islam dan Kristen. Adapun agama yang dianut oleh orang Talang Mamak disebut dengan Langkah Lama. Ada lima kebiasaan adat dalam agama yang diyakini masyarakat Talang Mamak seperti Sunat dan Mengasah Gigi, Menyabung Ayam, Berjudi, Berdukun Bekumantan dan mengadakan Persembahan yakni seperti pemujaan terhadap kuburan yang dikeramatkan dengan mengorbankan hewan.Dalam hidup kesehariannya masyarakat Talang Mamak tetap mempertahankan adat tradisi yang dipertahankannya yakni seperti membiarkan rambut nya memanjang, masih ada yangmenggunakan sorban, serta giginya bergarang hitam yang dikarenakanmereka masih menginang.Selain itu, masyarakat Talang Mamak memiliki

Cerai Talak DI Kota Palopo (Faktor Penyebab Dan Solusinya Dalam Studi Kasus DI Pengadilan Agama)

PALITA: Journal of Social - Religion Research, 2016

Marriage is one of the manifestations of human nature in the world to find happines, and make their descendant. Unfortunately, not all marriages are lasting until the end of the age, and not a litle ended in divorce. one case of divorce, is when a husband on his wife filed for divorce in religious courts. It dilator overshadow the many factors causing the disharmony that leads to divorce. However, the judiciary and the associated constantly seek and forge solutions to minimize the number of divorce cases divorce tends to increase from year to year.

Nikah Talak Dan Rujuk

Sebagai umat Islam yang bertaqwa, kita tidak akan terlepas dari syari'at Islam. Hukum yang harus di patuhi oleh semua umat Islam di seluruh penjuru dunia. Baik lakilaki maupun perempuan tidak ada perbedaan di mata Allah SWT, tetapi yang membedakan hanyalah ketaqwaan kita.

Studi Nalar Hadis Tentang Perceraian (Talak)

Jurnal Ulunnuha

Marriage is a worship that is very loved by Allah SWT, but in living it, every marriage will experience problems. When the problem cannot be resolved, the last resort each couple will take is divorce (talak). This article aims to explore the traditions of the Prophet SAW. relating to divorce, outlining the law of divorce according to the opinion of scholars and the impact of divorce on child psychology, the theory that will be studied is the theory of developmental psychology by Kayyis Fithri Ajhuri. This research uses descriptive analysis research method by collecting data through library research. The results of this study concluded that in the Hadith of the Prophet SAW. it is said that caution is needed in the pronunciation of the word divorce (talak), because this act is something that the devil likes. Originally, the law of divorce (talak) was khilaful awla, although basically divorce (talak) is permissible in Islam, parents who choose to divorce must pay attention to the impac...

SEKILAS TENTANG TARI KLASIK GAYA SURAKARTA

Abstrak Tari klasik gaya Surakarta memiliki karakter yang khas, tari klasik semula meniru gerak alam semesta dan pertanda seperti mbanyu mili (sesuai dengan letak arah mengalirnya), posisi gerak tari seperti tanjak ndoran tinangi, angranakung, singkal, mager timun. Pada susunan kembangan sekaran) tari terdapat nama ngranggeh lung, merak kesimpir, gajah ngoling, menthokan, mucang kanginan, banteng nggambul. ombak banyu, ngalap sari. Berbagai gerak alam di stilir menjadi ragam gerak tari yang dilakukan oleh tubuh. Dasar gerak tari klasik gaya Surakarta berpegang pada dua aspek yaitu adeg dan solah. Untuk mencapai tingkat gerak yang berkualitas (estetik) diperlukan suatu metode latihan tari yang efektif, di dalam istilah tari gaya Surakarta disebut Rantaya yang meliputi pola dasar adeg, pola dasar lumaksana, susunan kembangan atau sekaran. Filosofi tari klasik gaya Surakarta adalan menggunakan konsep Dewa Raja Jejer, sedang mitosnya adalah kiblat papat lima pancer.

Makalah tentang Talak dan Rujuk.docx

Talak dan Rujuk, 2019

Perkawinaan adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dengan perempuan dalam ikatan suami istri. Dalam perkawinan setiap orang ingin membentuk keluarga bahagia dan utuh sampai akhir hayat tetapi, kadang ada suatu permasalahan yang membuat pertengkaran bahkan menngambil jalan perceraian. Allah paling membenci hal tersebut. Talak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh yang tertentu.