REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA SURAKARTA TESIS Diajukan sebagai salah satu syarat guna Memperoleh gelar Magister Ilmu Politik Pada Program Pascasarjana Universitas Diponegoro oleh : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU POLITIK PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2009 (original) (raw)

REFORMASI BIROKRASI KOTA SURAKARTA STUDI KASUS KEBERHASILAN PEMERINTAH KOTA DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BERKUALITAS

Catatan perjalanan birokrasi dan politik bangsa kita telah melalui jalan yang panjang dan melelahkan, mulai dari masa kerajaan, kolinial, orde lama, hingga masa sekarang ini. Birokrasi dan politik bagai dua mata uang yang tidak akan pernah terpisahkan satu sama lain. Birokrasi idealnya merupakan suatu fasilitator dan bentuk pelayanan publik yang diberikan negara terhadap warga negaranya, sedangkan politik lebih cenderung mengarah pada kekuasaan dan kepentingan. Birokrasi adalah organisasi hirarkis pemerintah yang ditunjuk untuk menjalankan tugas melayani kepentingan umum Etzioni Havely (2005). Ciri khas yang melekat dalam tubuh birokrasi adalah bentuk organisasi yang berjenjang, rekrutmen berdasarkan keahlian, dan bersifat impersonal. Birokrasi juga merupakan unit yang secara perlahan mengalami penguatan, independen, dan kuat. Penguasaan berbagai sumber daya oleh birokrasi menjadikan birokrasi menjadi kekuatan besar yang dimiliki oleh negara. Sedangkan politik merupakan institusi yang disebut juga dengan pusat kekuasaan. Kekuasaan yang dimiliki oleh politik berlangsung dalam berbagai arena, seperti pembuatan, penerapan, dan evaluasi kebijakan publik. Dalam arti yang lebih luas, segala sesuatu yang berkaitan dengan partai, demokrasi, dan kebijakan disebut juga dengan politik. Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda hingga saat ini, birokrasi belum ditempatkan pada posisi yang semestinya, yaitu sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat yang dilakukan secara professional, akuntabel, efisien, dan transparan. Fungsi dan peran birokrasi senantiasa didistorsi dan dimobilisasi terutama untuk mendukung pihak tertentu secara politik. Hubungan antara birokrasi dan politik di Indonesia cenderung tidak berjalan satu arah. Ada kalanya birokrasi menjadi kekuatan dominan sehingga dapat mempengaruhi keputusankeputusan politik, tetapi ada kalanya juga politik yang mempunyai kekuatan dominan sehingga dapat menentukan arah kebijakan birokrasi. Pada jaman orde baru, birokrasi menemukan puncak kejayaannya karena menjadi salah satu pilar utama penopang kekuasaannya yang sangat otoriter. Pada saat itu birokrasi menjadi lembaga yang nyaris tidak tersentuh oleh kekuatan apapun di luar rezim

M A K A L A H REFORMASI BIROKRASI PADA AREA TATALAKSANA DAN HAMBATANNYA

1 KATA PENGANTAR Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, tugas makalah tentang Reformasi Birokrasi Pada Area Tatalaksana dan Hambatannya ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya, proses penulisan ini mengalami beberapa kendala, namun berkat kesungguhan dan kerja keras kendala-kendala itu dapat di atasi dengan baik, makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas yang di berikan oleh ibu/bapak dosen. Dalam makalah ini disajikan penjelasan tentang Pengertian Reformasi Birokrasi, Penataan Tatalaksana (business process), Manajemen Tatalaksana, Hambatan Penataan Tatalaksana dan Langkah-langkah Perbaikan Tatalaksana.

REFORMASI BIROKRASI DALAM MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEMERINTAH DAERAH

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI, 2013

Korupsi merupakan abuse of power atau abuse of law. Tindak pidana korupsi ini telah bersifat sistemik di Indonesia, karena merasuk pada seluruh aspek kehidupan masyarakat dan menggerogoti setiap bangunan kekuasaan hingga ke daerah. Korupsi di daerah mempunyai kecenderungan meningkat tajam, seiring dengan diberlakukannya UU Pemda. Karenanya, Pemerintah telah berupaya dengan mengubah paradigma upaya pencegahan sebagai pondasi pemberantasan korupsi sehingga pemerintah daerah juga bertanggung jawab terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Pemerintah Daerah sebagai local state government mendapatkan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat seiring dengan berlakunya otonomi daerah dan sistem desentralisasi. Pencegahan korupsi diarahkan untuk menciptakan good governance melalui reformasi birokrasi, termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan principle of good governance dan denah pencegahan tindak pidana korupsi. Reformasi birokrasi dengan prinsip good governance belum dilterapkan sepenuhny oleh seluruh Pemerintah Daerah. Center point dari reformasi birokrasi oleh Pemerintah Daerah terletak pada sektor pelayanan publik, keuangan, administrasi, dan penegakan hukum. Ini dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan dan keteladanan dari pemimpin (kepala daerah), sistem perencanaan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, dan pengawasan, secara transparan, akuntabel, efisien, dan partisipatif. Pemerintah Daerah juga berupaya untuk menciptakan good governance sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya tersebut berupa (1) adanya komitmen, kepemimpinan, dan keteladanan berdasar leadership and headship dari pimpinan; (2) sistem perencanaan bottom up sebagai good will dari pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh elemen; (3) memperbaiki sistem keuangan dan asset daerah; (4) menerapkan one stop service dengan sistem pelayanan terpadu satu atap ataupun satu pintu, dan (5) mengimplementasikan e–governance dengan rasionalisasi PNS dan menempatkan birokrasi sebagai public servant.

MELIHAT PERKEMBANGAN REFORMASI BIROKRASI

Essay Administrasi Kepegawaian Negara, 2023

Pada dasarnya Reformasi Birokrasi merupakan sebuah perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi seperti kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, aparatur, pengawasan dan pelayanan public yang dilakukan secara sadar untuk memposisikan diri kembali, dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan yang dinamis.

REFORMASI BIROKRASI YANG TERJADI PASCAORDE BARU DI INDONESIA

REFORMASI BIROKRASI YANG TERJADI PASCAORDE BARU DI INDONESIA, 2024

Reformasi birokrasi pada hakikatnya adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Permasalahan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik harus diperbaharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government). Dapat dikatakan jika reformasi birokrasi merupakan langkah yang tepat untuk membangun negara yang lebih berdaya guna dalam pembangunan nasional. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana usaha pemerintah dan juga kerlibatan masyarakat dalam proses reformasi birokrasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang terdapat dalam struktur birokrasi di masa orde baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan membaca berbagai sumber literatur seperti jurnal dan buku-buku yang mendukung penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ternyata reformasi birokrasi belum dapat mewujudkan good government seperti harapan dan tuntutan yang digaungkan pada masa reformasi.

REFORMASI BIROKRASI KOTA PONTIANAK

Secara umum, reformasi birokrasi merupakan bagian dari strategi besar dalam ilmu perilaku organissi yang dikenal dengan manajemen perubahan. Melaksanakan reformasi birokrasi sama dengan melakukan manajemen perubahan dalam birokrasi. Manajemen perubahan dalam birokrasi saat ini terus digulirkan melalui inovasi dan kreativitas pemerintah daerah ditengah tuntutan public dan keterbatasan SDM yang dimiliki, beberP pemerintah daerah mampu megelola perubahan birokrasi tersebut secara optimal, sehingga menciptakan kualitas pelayanan publik yang unggul dan tingkat kepuasan masyarakat yang semakin membaik dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, beberapa organisasi birokrasi di Indonesia telah putus asa karena tidak mengetahui bagaimana seharusnya dan sebaiknya manajemen perubahan dilaksanakaan dan apa hasil yang perlu dicapai, kondisi ini kemungkinan besar disebabkan oleh ketidakjelasan pemahaman manajemen perubahan untuk birokrasi, yang dimulai dari ketidakjelasan konsep yang diberikan oleh pemerintah pusat. Kotter bahkan menyebutkan bahwa, sikap atau perilaku seseorang dapat dengan mudah berubah jika pemimpin mampu untuk berkomunikasi atau mendorong perasaan atau emosi orang tersebut, etika hal ini mampu dilaksanakan maka perubahan akan terwujud bahkan akan menjadi sistem dan membudaya. Disisi lain, reformasi birokrasi oleh seagian pemerintah daerah saat ini relatife dirasakan sudah membuahkan hasil, meskipun belum menyeluruh. Upaya pembenahan tersebut terlihat dengan mencuatnya nama beberapa kepala daerah dengan program aplikatif dan inovatif telah membuka tabir dan opini masyarakat akan kinerja birokrasi yang rendah menuju birokrasi yang melayani, inovatif, bersih dan nberkinerja tinggi. Sebagai salah satu daerah yang berperan serta dalam praktek penyelenggaraan reformasi birokrasi, pemerintah kota Pontianak menggunakannya sebagai solusi pada permasalahan yang imbul dalam penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya sector pelayanan publik. Berdasarkan hasil wawancara dan penggalian data sekunder terkait, maka beberapa permasalahan yang ada dilingkungan pemerintah kota Pontianak adalah : 1. Terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan, dikarenakan oleh adanya moratorium PNS serta tidak sesuainya jumlah PNS yag disetujui oleh Kemenpan dan RB. Selain itu, relative belum optimalnya penempatan dan pendistribusian personil sesuai dengan keahlian dan kemampuannya tentu akan berpengaruh pada kinerja SKPD. Salah satu akibatnya adalah adanya ketidaknyamanan public dalam berbagai hal yang berhubungan dengan pemerintah dikarenakan petugas pelayanan yang kurang ramah dan simpatik. Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran melyani relative belum tertanam secara optimal dalam pola pikir dan pola tindak aparatur pemerintah Kota Pontianak.