Sudah Saatnya Indonesia Memiliki Kodifikasi Hukum Perdata Internasional (original) (raw)

Status Hukum Internasional Dalam Sistem Hukum DI Indonesia

Mimbar Hukum, 2009

Indonesia banyak mengalami perubahan dalam sistem ketatanegaraan nasional sejak jatuhnya rezim Soeharto. Bahkan, Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 yang selama ini dianggap sebagai Konstitusi yang "sacred" 1 telah mengalami empat kali perubahan. Perubahan pertama dilakukan pada bulan Oktober 1999, kedua di bulan Agustus 2000, dilanjutkan dengan perubahan ketiga pada bulan November 2001 dan kemudian perubahan keempat pada bulan Agustus 2002. 2

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL SEBAGAI SUB SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Geralda Monalisa

In the era of globalization and technological development, economic, social and cultural developments make international communication unlimited. As a result, the territorial boundaries of a country hardly become an obstacle to the development of various human activities that can give rise to civil problems, which leads to the unification of the legal systems of countries in the world with their respective characteristics. International private law is very important and cannot be avoided to create Indonesian national law that is able to answer legal challenges in the era of globalization. Implicitly concludes that the foreign element in international civil cases can be seen based on two factors. Frist, Personal factors namely foreign elements targeting legal subjects who carry out legal acts or subjects of different nationalities. Second, the territorial factor namely the place where legal relations or events (Legal Acts) take place abroad and have the same citizenship.

Kedaulatan Hukum Pajak Internasional DI Indonesia

Jurnal IKAMAKUM, 2021

Penelitian ini mengkaji kedaulatan hukum pajak internasional Indonesia, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum pajak internasional yang mengatur perpajakan pada suatu negara, serta untuk mengetahui serta untuk mengetahui bagaimanakah penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif atau metode penelitian hukum doktrinal (dogmatik). Kemudian, karena penelitian ini merupakan penelitian perbandingan antara yang dilakukan di masa sekarang dengan yang dilakukan pada masa lalu, sehingga selain menggunakan metode penelitian yuridis normatif juga menggunakan pendekatan penelitian historis, ditambahkan dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual sebagai metode penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Hukum Pajak Internasional merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai subjek maupun objeknya. sumber-sumber hukum pajak internasional terdiri dari, Hukum Pajak Nasional, Traktat, Keputusan Hakim Nasional. Tata cara penghindaran pajak berganda yang dianut hukum pajak Indonesia berkenaan dengan pajak penghasilan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu: Cara Unilateral (sepihak) dan Cara Bilateral/ Multilateral dengan traktat atau tax treaty. yang diatur dalam pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Perkembangan Hukum Perdata DI Indonesia

2022

Perubahan dan perkembangan hukum perdata timbul sebab hukum bersifat dinamis, hal ini juga dipengaruhi juga oleh peradaban manusia yang makin bergeser seiring perkembangan teknologi serta pemanasan globalisasi. Hukum perdata hakikatnya sangat berkaitan dengan perkokohan fungsi pengawasan di dalam internal yang menggantikan fungsi pengawasan eksternal. Perkembangan hukum perdata modern ini karena dasar nya selalu berkaitan dengan hubungan rezim pemerintah dengan masyarakat, dengan begitu dapat memperkuat peran serta partisipatif masyarakat pada suatu aspek. Salah satu bentuk moderenisasi hukum perdata yang berkembang ini diantaranya; Hukum kontrak perjanjian, hukum perlindungan konsumen, dan hukum tenaga kerja, sebagai bentuk wujud pengkokohan fungsi internal yang berkaitan dengan fungsi kontrol eksternalKata kunci: Hukum Perdata, Perkembangan, Perubahan

Pembaharuan Hukum Perdata di Indonesia

ADALAH

The politics of codification in the renewal of national civil law must also pay attention to the existence of the legal rules contained in Islamic law and customary law as sources that can be used as material in the renewal of national civil law. There are two important issues in the agenda of revising the national civil procedural law, that is; regarding aspects of evidence that must adapt to technological advances and various models of civil transactions, regarding the execution of court decisions which so far have failed to be executed in the absence of the involvement of law enforcement. For things that are not possible to be uniformed, they are left as they are now while still treating their respective customary and religious laws in accordance with what has been done with Law no. 1 of 1974 concerning marriage.

Perda Sebagai Bagian Hukum DI Indonesia

PLENO JURE, 2019

Perda adalah peraturan untuk melaksanakan aturan-aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah. Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Kepala Daerah menetapkan Perda atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda lainnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, maka Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah. Perda dan keputusan Kepala Daerah bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka Perda berperanan untuk mengatur dan sekaligus sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab.

KEDUDUKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL INDONESIA

abstract The highest power of articulation, original, and full on state sovereignty is related to the conception of freedom inside at one under government regulation and the determination of the applicable law in all regions. At the same time the sovereignty of a state that borders the state sovereignty. In a country with sovereignty of other state, the company can do an agreement with the real, either in the form of bilateral or multilateral agreements. Being mentioned agreement legally binding for the states involved in the agreement. International agreement which would be legal resources by the obligation to carry out against countries involved. Proses assign mentioned two viewpoints in the position of the legal relationship between international law and national. One viewpoint is expecting the relationship between international law and national law as unity system and another viewpoint is seen as systems of the entities of two legal entities distinct and separate. abstrak Kekuasaan tertinggi artikulasi, asli, dan penuh pada kedaulatan negara adalah berhubungan dengan konsepsi kemerdekaan dalam diri di salah satu di bawah peraturan pemerintah serta penetapan hukum yang berlaku di semua wilayah. Pada saat yang sama kedaulatan sebuah negara yang berbatasan dengan kedaulatan negara. Di negara dengan kedaulatan negara bagian lain perusahaan dapat melakukan kesepakatan dengan nyata, baik dalam bentuk perjanjian bilateral atau bentuk perjanjian multilateral. Menjadi perjanjian yang disebutkan hukum yang mengikat terhadap negara-negara yang terlibat dalam suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang akan menjadi sumber daya hukum sendiri oleh kewajiban untuk melaksanakan terhadap negara-negara yang terlibat. Proses menetapkan yang disebutkan dua sudut pandang dalam posisi hubungan hukum antara hukum internasional dan nasional. Salah satu sudut pandang yang mengharapkan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional sebagai salah satu kesatuan sistem dan sudut pandang lain dipandang sebagai entitas sistem dari dua hukum yang berbeda dan secara terpisah.