Makalah perpajakan (original) (raw)
Related papers
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Perpajakan. Selain itu, kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca. Kami mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. selaku dosen pengampu mata kuliah Perpajakan. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah wawasan mengenai Hukum Pajak. Dengan kerendahan hati, penulis memohon maaf apabila ada kesalahan dalam proses pembuatan makalah. Penulis berharap terbuka pada kritik dan saran sebagai bagian dari revisi makalah ini.
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak merupakan suatu tantangan tersendiri. Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Akan tetapi, tetap saja banyak wajib pajak yang lalai untuk membayar pajak bahkan tidak sedikit yang cenderung menghindari kewajiban tersebut. Hal ini mendorong pemerintah menciptakan suatu mekanisme yang dapat memberikan daya pemaksa bagi para wajib pajak yang tidak taat hukum. Salah satu mekanisme tersebut adalah gijzeling atau lembaga paksa badan. Keberadaan lembaga ini masih kontroversial. Beberapa kalangan beranggapan bahwa pemberlakuan lembaga paksa badan merupakan hal yang berlebihan. Di lain pihak, muncul pula pendapat bahwa lembaga ini diperlukan untuk memberikan efek jera yang potensial dalam menghadapi wajib pajak yang nakal.
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga makalah yang berjudul "Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak" ini dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, para sahabatnya, keluarganya, dan sekalian umatnya hingga akhir zaman.