Implikasi Keppres NO.12 Tahun 2020 Pada Perusahaan Pembiayaan (original) (raw)

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Perjanjian berisi tentang hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan prestasinya masing-masing. Jika salah satu pihak tidak melakukan prestasi maka dianggap melakukan wanprestasi. Namun, ada excuse sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata. Wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No. 12 Tahun 2020, sangat berdampak luas termasuk lingkup perusahaan pembiayaan, yang mengakibatkan banyak debitur mengalami gagal bayar. Subtansi pengaturan dalam Keppres No.12 Tahun 2020 relevan dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Sehingga diketahui bahwa debitur yang mengalami gagal bayar karena kondisi yang disebabkan oleh Covid-19 bukan merupakan wanprestasi. Namun demikian, itikad baik (Pasal 1338 ayat 3) dan prinsip kepatutan (Pasal 1339) KUHPerdata, harus mendasari penerapan Pasal 1245. Implikasi ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 sudah selayaknya para debitur yang gagal bayar mendapatkan relaksasi, keringanan pembayaran...

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.